Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Brainly: Panduan Lengkap & Tips Ampuh!
Perjanjian konsinyasi adalah kesepakatan penting dalam bisnis titip jual. Ini membantu mengatur hubungan antara pemilik barang (konsinyor) dan pihak yang menjualkan barang (konsinyi atau pedagang). Surat perjanjian ini berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi kedua belah pihak dari potensi masalah di kemudian hari. Tanpa surat perjanjian yang jelas, bisa muncul kebingungan soal bagi hasil, kepemilikan barang, hingga tanggung jawab jika ada kerugian.
Konsinyasi sering jadi pilihan menarik, terutama bagi pebisnis UMKM atau individu yang ingin menjangkau pasar lebih luas tanpa harus membuka toko fisik sendiri. Di sisi lain, toko atau reseller bisa menambah variasi produk tanpa modal besar untuk membeli stok. Makanya, memahami dan punya contoh surat perjanjian konsinyasi yang benar itu penting banget.
Apa Itu Perjanjian Konsinyasi Sebenarnya?¶
Secara sederhana, perjanjian konsinyasi itu kayak deal titip jual. Pemilik barang menyerahkan produknya ke pihak lain untuk dijual di tempat atau platform mereka. Kepemilikan barang masih ada di tangan pemilik asli sampai barang itu laku terjual. Setelah laku, pihak yang menjualkan (konsinyi) bakal menyerahkan uang hasil penjualan ke pemilik barang (konsinyor), biasanya setelah dipotong komisi yang sudah disepakati.
Model bisnis ini populer di berbagai sektor, mulai dari toko pakaian, buku, kerajinan tangan, hingga galeri seni. Buat konsinyor, ini cara efektif memperluas distribusi. Buat konsinyi, ini cara nambah inventaris tanpa risiko modal besar di awal.
Image just for illustration
Mengapa Konsinyasi Jadi Pilihan?¶
Ada beberapa alasan kenapa orang memilih model konsinyasi. Bagi konsinyor, ini bisa jadi langkah awal menjajal pasar atau memperluas jangkauan tanpa investasi besar di toko fisik. Risiko pemasaran dan penjualan sebagian ditanggung oleh konsinyi. Sementara itu, konsinyi bisa menawarkan lebih banyak pilihan produk ke konsumen mereka tanpa mengeluarkan biaya pembelian stok di muka. Ini meminimalkan risiko kerugian akibat barang tidak laku.
Namun, fleksibilitas ini datang dengan kebutuhan akan kejelasan. Di sinilah peran surat perjanjian konsinyasi jadi krusial. Surat ini harus detail dan mencakup semua aspek kerjasama agar tidak ada celah untuk salah paham.
Kenapa Surat Perjanjian Konsinyasi Itu Penting Banget?¶
Pikirkan surat perjanjian konsinyasi sebagai peta jalan dan pagar pelindung bisnis titip jualmu. Tanpa peta, kamu bisa tersesat. Tanpa pagar, bisnismu rentan. Surat ini bukan cuma secarik kertas formalitas, tapi dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak.
Pertama, surat ini memberikan kejelasan hukum. Siapa yang bertanggung jawab atas apa? Berapa komisi penjualan? Bagaimana jika barang rusak atau hilang? Semua pertanyaan krusial ini dijawab dalam surat perjanjian. Kedua, ini mencegah perselisihan. Ketika semua syarat dan ketentuan tertulis dengan jelas dan disepakati di awal, potensi cekcok di kemudian hari bisa diminimalkan.
Ketiga, surat ini melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Konsinyor punya hak atas pengembalian barang yang tidak laku atau pembayaran hasil penjualan. Konsinyi punya hak atas komisi yang adil dan kejelasan tanggung jawab atas barang yang dititipkan. Intinya, surat ini bikin kerjasama lebih profesional, transparan, dan aman buat semua yang terlibat.
Image just for illustration
Poin-Poin Kunci yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Konsinyasi¶
Membuat surat perjanjian konsinyasi yang baik itu perlu ketelitian. Ada beberapa poin penting yang wajib banget ada supaya perjanjianmu kuat dan nggak bolong-bolong. Ini dia poin-poin utamanya:
1. Identitas Para Pihak¶
Ini dasar banget. Siapa konsinyor (pemilik barang)? Siapa konsinyi (pihak yang menjualkan)? Cantumkan nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP/paspor), dan detail kontak yang jelas. Kalau bentuknya badan usaha, cantumkan nama perusahaan, alamat, dan detail penanggung jawab. Kejelasan identitas ini penting untuk aspek legalitas.
2. Deskripsi Barang Konsinyasi¶
Detail barang yang dititipkan harus jelas banget. Sebutkan jenis barangnya, jumlahnya, harga jual yang disarankan, dan kondisi barang saat diserahkan. Bisa juga ditambahkan nomor seri atau kode unik jika ada. Semakin detail deskripsinya, semakin kecil kemungkinan ada sengketa di kemudian hari terkait jenis atau jumlah barang yang dititipkan.
3. Harga Jual dan Komisi¶
Bagian ini paling ‘sensitif’ karena menyangkut uang. Tentukan harga jual per unit barang. Lalu, sepakati besaran komisi untuk konsinyi. Komisi bisa berupa persentase dari harga jual atau nominal tetap per unit. Jelaskan juga apakah harga jual yang tertera sudah termasuk pajak atau belum. Kejelasan soal ini akan menghindari kebingungan saat perhitungan bagi hasil penjualan.
4. Jangka Waktu Perjanjian¶
Sampai kapan perjanjian konsinyasi ini berlaku? Tentukan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya perjanjian. Jelaskan juga apakah perjanjian ini bisa diperpanjang secara otomatis atau perlu kesepakatan baru. Penentuan jangka waktu memberikan batasan yang jelas untuk kerjasama ini.
5. Kepemilikan Barang¶
Tekankan sekali lagi bahwa kepemilikan barang tetap ada pada konsinyor sampai barang tersebut terjual dan dibayar oleh konsumen akhir. Ini penting untuk menegaskan bahwa konsinyi hanya bertindak sebagai ‘agen’ penjualan, bukan pemilik barang. Poin ini juga krusial jika terjadi sesuatu pada konsinyi (misalnya pailit), karena barang konsinyasi tidak boleh disita sebagai aset konsinyi.
6. Tanggung Jawab Atas Barang¶
Siapa yang bertanggung jawab jika barang rusak, hilang, atau dicuri saat berada di tangan konsinyi? Atur dengan jelas. Apakah konsinyi wajib mengganti rugi senilai harga jual, harga modal, atau proporsi lainnya? Bagaimana jika kerusakan terjadi karena force majeure (kejadian tak terduga di luar kendali manusia)? Definisi tanggung jawab ini melindungi kedua pihak dari kerugian yang tidak jelas siapa menanggungnya.
7. Pengembalian Barang¶
Apa yang terjadi pada barang yang tidak laku setelah jangka waktu perjanjian berakhir? Atur prosedur pengembalian barang. Siapa yang menanggung biaya pengiriman kembali? Dalam kondisi apa barang dikembalikan? Bagaimana proses pengecekan kondisi barang saat dikembalikan? Kejelasan ini menghindari penumpukan stok yang tidak jelas nasibnya.
8. Pelaporan Penjualan¶
Bagaimana konsinyi melaporkan penjualan kepada konsinyor? Tentukan format laporan penjualan, periode pelaporan (misalnya, mingguan atau bulanan), dan cara pelaporan (email, aplikasi, dll.). Laporan yang rutin dan transparan penting agar konsinyor tahu berapa barang yang sudah terjual.
9. Pembayaran Hasil Penjualan¶
Kapan dan bagaimana konsinyi menyerahkan hasil penjualan (setelah dipotong komisi) kepada konsinyor? Atur tanggal jatuh tempo pembayaran (misalnya, H+X hari setelah laporan penjualan atau akhir periode pelaporan) dan metode pembayaran (transfer bank, tunai, dll.).
10. Pengakhiran Perjanjian¶
Dalam kondisi apa perjanjian ini bisa diakhiri sebelum waktunya? Misalnya, jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, terjadi force majeure, atau ada kesepakatan bersama. Atur prosedur pengakhiran perjanjian, termasuk penyelesaian kewajiban yang tersisa.
11. Penyelesaian Sengketa¶
Jika terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, bagaimana cara menyelesaikannya? Apakah akan melalui pengadilan (sebutkan pengadilan di yurisdiksi mana) atau alternatif lain seperti mediasi atau arbitrase? Poin ini penting sebagai langkah terakhir jika negosiasi mentok.
Itu dia poin-poin utamanya. Semakin detail dan jelas setiap poin, semakin minim risiko masalah di kemudian hari.
Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi (Sampel Sederhana)¶
Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling dicari: contoh suratnya. Ingat ya, contoh ini bukan dokumen hukum yang sudah final. Ini cuma template atau sampel buat kasih gambaran. Untuk penggunaan bisnis yang sebenarnya, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar perjanjianmu kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI (TITIP JUAL)
Nomor: [Nomor Urut Perjanjian, contoh: 001/SPK/Bulan/Tahun]
Pada hari ini, [Tanggal], tanggal [Angka Tanggal] bulan [Nama Bulan] tahun [Tahun Angka], bertempat di [Tempat Penandatanganan Perjanjian], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: [Nama Lengkap Konsinyor]
Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor): [Nomor Identitas Konsinyor]
Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Konsinyor]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Konsinyor]
Email: [Email Konsinyor]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / [Nama Badan Usaha Konsinyor, jika ada], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Konsinyor). -
Nama: [Nama Lengkap Konsinyi]
Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor): [Nomor Identitas Konsinyi]
Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Konsinyi - lokasi toko/tempat penjualan]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Konsinyi]
Email: [Email Konsinyi]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / [Nama Badan Usaha Konsinyi, jika ada], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Konsinyi).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA setuju untuk menitipkan barang dagangannya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan menjualkan barang dagangan tersebut di [Sebutkan lokasi/platform penjualan, contoh: toko PIHAK KEDUA di Jl. Contoh No. 1 atau melalui website PIHAK KEDUA] sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 2
BARANG KONSINYASI
-
Barang yang dikonsinyasikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
[Buat tabel atau daftar detail barang]
| No | Nama Barang | Kode Barang | Jumlah | Harga Jual yang Disarankan (per Unit) | Kondisi Barang |
|—|-------------|-------------|--------|-------------------------------------|----------------|
| 1 | [Nama Barang 1] | [Kode 1] | [Jumlah 1] | Rp [Harga 1,-] | Baik |
| 2 | [Nama Barang 2] | [Kode 2] | [Jumlah 2] | Rp [Harga 2,-] | Baik |
| …| … | … | … | … | … |
(Lampirkan daftar barang secara terpisah jika terlalu banyak) -
Harga jual yang disarankan pada Ayat 1 Pasal ini dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dari waktu ke waktu.
Pasal 3
KEPEMILIKAN BARANG
PIHAK PERTAMA menyatakan dan PIHAK KEDUA mengakui bahwa kepemilikan atas seluruh barang konsinyasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berada pada PIHAK PERTAMA sampai barang tersebut terjual dan dibayar lunas oleh konsumen akhir.
Pasal 4
HARGA JUAL DAN KOMISI
- PIHAK KEDUA berhak menjual barang konsinyasi dengan harga sesuai yang disepakati dalam Pasal 2 Ayat 1 atau harga yang telah disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
- Atas setiap unit barang yang berhasil dijual, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan komisi sebesar [Persentase]% dari harga jual per unit / sebesar Rp [Nominal] per unit.
- Komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal ini akan dipotong langsung oleh PIHAK KEDUA dari harga jual sebelum menyetorkan hasil penjualan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan hingga tanggal [Tanggal Berakhir Perjanjian, contoh: 31 Desember 2024]. Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN RISIKO
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan kondisi barang konsinyasi selama berada di tempat PIHAK KEDUA.
- Apabila barang konsinyasi rusak atau hilang karena kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian senilai [Pilih salah satu: harga jual barang / harga modal barang / persentase tertentu dari harga jual] selambat-lambatnya [Jumlah] hari setelah kejadian atau pemberitahuan.
- PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disebabkan oleh force majeure (seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran besar di luar kendali wajar PIHAK KEDUA) yang dapat dibuktikan.
Pasal 7
PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan penjualan barang konsinyasi kepada PIHAK PERTAMA setiap [Periode Laporan, contoh: satu minggu / satu bulan] pada tanggal [Tanggal Pelaporan, contoh: setiap akhir bulan]. Laporan disampaikan melalui [Metode Pelaporan, contoh: email].
- PIHAK KEDUA wajib menyetorkan hasil penjualan (setelah dikurangi komisi) kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
- Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA berikut:
Nama Bank: [Nama Bank PIHAK PERTAMA]
Nomor Rekening: [Nomor Rekening PIHAK PERTAMA]
Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
Pasal 8
PENGEMBALIAN BARANG
- Barang konsinyasi yang tidak terjual sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian (kecuali diperpanjang) wajib dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
- Proses pengembalian dilakukan selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah berakhirnya Perjanjian.
- Biaya pengiriman kembali barang yang tidak terjual ditanggung oleh [Pilih salah satu: PIHAK PERTAMA / PIHAK KEDUA / ditanggung bersama].
- PIHAK PERTAMA berhak memeriksa kondisi barang yang dikembalikan dan mengajukan keberatan jika ditemukan kerusakan yang tidak sesuai dengan kondisi awal penyerahan, kecuali kerusakan akibat penggunaan wajar atau force majeure.
Pasal 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu sebelum berakhirnya jangka waktu pada Pasal 5 apabila:
a. Salah satu pihak melanggar ketentuan esensial dalam Perjanjian ini dan tidak memperbaikinya dalam waktu [Jumlah] hari setelah menerima peringatan tertulis dari pihak lainnya.
b. Terjadi force majeure yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama lebih dari [Jumlah] hari.
c. Berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Jika perjanjian diakhiri, PIHAK KEDUA wajib segera mengembalikan seluruh sisa barang konsinyasi dan menyetorkan hasil penjualan yang belum dibayarkan.
Pasal 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu [Jumlah] hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui [Pilih salah satu: Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota Pengadilan] / Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) / Mediasi melalui [Sebutkan lembaga mediasi]].
Pasal 11
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam bentuk Addendum atau Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA (Konsinyor) PIHAK KEDUA (Konsinyi)
[Tanda Tangan Konsinyor] [Tanda Tangan Konsinyi]
( [Nama Lengkap Konsinyor] ) ( [Nama Lengkap Konsinyi] )
Disclaimer: Contoh surat ini hanya ilustrasi dasar. Kebutuhan spesifik bisnismu mungkin berbeda. Sangat disarankan untuk melibatkan profesional hukum dalam penyusunan surat perjanjian yang sesungguhnya agar sesuai dengan hukum dan melindungi kepentinganmu secara optimal.
Image just for illustration
Tips Bikin Surat Perjanjian Konsinyasi yang Kuat¶
Sudah lihat contohnya, sekarang ini ada beberapa tips tambahan biar surat perjanjianmu makin jos:
- Sangat Spesifik: Jangan pakai istilah yang ambigu. Kalau nyebut ‘barang’, pastikan sudah ada lampiran daftar detail barangnya. Kalau nyebut ‘periode’, sebutkan tanggal pastinya. Kejelasan itu kunci.
- Konsultasi Hukum: Ini paling penting. Terutama kalau nilai barang yang dikonsinyasikan besar atau ini pertama kalinya kamu bikin perjanjian serius. Pengacara bisa bantu identifikasi risiko yang mungkin nggak kepikiran dan menyusun klausul yang kuat.
- Pastikan Kedua Pihak Paham: Jangan cuma tanda tangan. Duduk bareng, baca pelan-pelan, pastikan kedua belah pihak benar-benar paham semua poin dalam perjanjian. Lebih baik lama di awal daripada sengketa di akhir.
- Dokumentasi Lengkap: Selain surat perjanjian, dokumentasikan juga serah terima barang (dengan berita acara serah terima) dan setiap laporan penjualan serta pembayaran. Dokumen pendukung ini penting kalau nanti ada masalah.
- Review Berkala: Kalau perjanjiannya jangka panjang, tinjau ulang isinya secara berkala (misalnya setahun sekali). Mungkin ada yang perlu disesuaikan dengan perkembangan bisnis atau kondisi pasar.
Risiko yang Mungkin Muncul dalam Bisnis Konsinyasi¶
Meskipun terlihat minim risiko, bisnis konsinyasi juga punya tantangan.
- Bagi Konsinyor: Risiko barang tidak laku dan harus ditarik kembali, risiko barang rusak/hilang di tangan konsinyi, risiko pembayaran tersendat atau macet dari konsinyi, serta risiko harga jual tidak sesuai ekspektasi.
- Bagi Konsinyi: Risiko menanggung biaya penyimpanan barang yang tidak laku, risiko sulit menjual barang jika produknya kurang diminati pasar konsinyi, dan risiko reputasi jika ada masalah dengan barang yang dititipkan.
Surat perjanjian yang detail bisa bantu mengelola risiko ini, meskipun tidak bisa menghilangkannya sepenuhnya.
Konsinyasi vs. Model Bisnis Lain: Apa Bedanya?¶
Biar makin jelas posisi konsinyasi, yuk bandingin singkat dengan model bisnis lain:
| Fitur Penting | Konsinyasi | Beli Putus (Outright Purchase) | Dropshipping |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan Stok | Milik konsinyor sampai laku | Milik penjual (pembeli dari supplier) | Milik supplier |
| Modal Awal Penjual | Rendah (hanya biaya operasional) | Tinggi (untuk beli stok di awal) | Sangat rendah (tidak pegang stok sama sekali) |
| Risiko Barang Tidak Laku | Ditanggung konsinyor | Ditanggung penjual | Ditanggung supplier |
| Keuntungan | Berupa komisi dari harga jual | Selisih harga beli dan harga jual | Selisih harga jual ke konsumen dan harga dari supplier |
| Penanganan Stok | Penjual (konsinyi) pegang stok | Penjual pegang stok | Supplier yang kirim barang langsung ke konsumen |
| Kontrol Harga | Konsinyor (pemilik) biasanya menentukan | Penjual yang menentukan | Penjual yang menentukan, tapi terikat harga supplier |
Tabel ini menunjukkan bahwa konsinyasi menawarkan jalur tengah antara kepemilikan stok penuh dan tidak pegang stok sama sekali. Ini membuatnya jadi pilihan yang menarik untuk situasi tertentu.
Fakta Menarik Seputar Konsinyasi¶
- Sejarah Panjang: Model titip jual ini sebenarnya sudah ada sejak lama, jauh sebelum era e-commerce. Pedagang zaman dulu sering menitipkan barang dagangan mereka ke pedagang di kota lain untuk dijualkan.
- Populer di Industri Kreatif: Banyak seniman, penulis independen, atau pengrajin menggunakan model konsinyasi untuk menjual karya mereka di galeri, toko buku lokal, atau butik. Ini membantu mereka fokus berkarya tanpa pusing mengurus toko sendiri.
- Mengurangi Limbah: Di industri fashion, konsinyasi untuk barang pre-loved (bekas tapi layak pakai) sangat populer. Ini membantu mengurangi limbah tekstil dan mendorong circular economy.
Memahami model bisnis ini dan membingkainya dalam surat perjanjian yang solid adalah langkah cerdas dalam berbisensi.
Surat perjanjian konsinyasi memang dokumen yang krusial. Dia bukan cuma formalitas, tapi pondasi yang melindungi bisnismu. Contoh yang dibagikan di atas bisa jadi titik awal untuk membuat perjanjianmu sendiri, tapi ingat selalu untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik dan kalau perlu, minta bantuan profesional hukum ya!
Gimana, sudah lebih jelas kan soal surat perjanjian konsinyasi ini? Poin mana yang paling penting menurut kamu? Atau mungkin ada pengalaman menarik soal titip jual yang mau dibagi? Yuk, diskusi di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar