Panduan Lengkap Contoh Draft Surat Kuasa Khusus: Mudah Dipahami & Siap Pakai
Surat Kuasa Khusus adalah dokumen legal yang memberikan wewenang kepada seseorang atau badan hukum (penerima kuasa) untuk bertindak atas nama orang lain (pemberi kuasa) dalam urusan tertentu yang spesifik. Berbeda dengan Surat Kuasa Umum yang wewenangnya luas, kuasa khusus ini membatasi ruang gerak penerima kuasa hanya pada hal-hal yang jelas disebutkan dalam surat tersebut. Dokumen ini krusial agar transaksi atau proses hukum berjalan sesuai keinginan pemberi kuasa dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Membuat draft yang benar-benar spesifik itu penting banget, lho.
Image just for illustration
Mengapa Surat Kuasa Khusus Itu Penting?¶
Dalam kehidupan sehari-hari maupun urusan bisnis, seringkali kita nggak bisa menangani sendiri semua keperluan. Mungkin karena keterbatasan waktu, jarak, kondisi kesehatan, atau memang memerlukan keahlian orang lain, terutama dalam urusan hukum. Di sinilah Surat Kuasa Khusus berperan. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pihak yang diberi kuasa berhak mewakili pemberi kuasa untuk melakukan tindakan hukum atau administratif yang terbatas pada cakupan yang ditentukan. Tanpa surat ini, tindakan yang dilakukan oleh wakil bisa dianggap tidak sah.
Pentingnya kekhususan ini diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa pemberian kuasa yang bersifat umum hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Untuk perbuatan pengasingan (seperti menjual atau menggadaikan) atau perbuatan kepemilikan lainnya, diperlukan kuasa yang tegas. Inilah yang mendasari keberadaan Surat Kuasa Khusus.
Bagian-Bagian Kunci dalam Draft Surat Kuasa Khusus¶
Sebelum melihat contoh draft, ada baiknya kita pahami dulu apa saja komponen wajib yang harus ada dalam Surat Kuasa Khusus. Setiap detail itu penting dan tidak bisa diabaikan demi keabsahan surat tersebut.
- Judul Surat: Harus jelas menyatakan “SURAT KUASA KHUSUS”. Ini membedakannya dari jenis surat kuasa lain.
- Nomor Surat (Opsional tapi Disarankan): Terutama untuk perusahaan atau kantor hukum, penomoran surat penting untuk administrasi dan arsip.
- Identitas Pemberi Kuasa: Cantumkan data lengkap pemberi kuasa, meliputi:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas lain (SIM/Paspor)
- Alamat lengkap
- Pekerjaan (jika relevan)
- Status (misalnya, dalam kapasitas pribadi, direktur perusahaan, dll.)
Identitas yang jelas ini memastikan siapa pihak yang memberikan wewenang.
- Identitas Penerima Kuasa: Cantumkan data lengkap penerima kuasa, meliputi:
- Nama lengkap
- NIK atau identitas lain
- Alamat lengkap
- Pekerjaan (jika relevan, misalnya Advokat)
- Nomor kontak (ponsel/email) sangat membantu. Jika penerima kuasa adalah badan hukum (misalnya kantor hukum), cantumkan nama badan hukum, alamat, dan nama individu yang mewakili.
- Klausul “KHUSUS”: Ini adalah inti surat. Jelaskan secara rinci, spesifik, dan tidak multitafsir mengenai tindakan atau perbuatan hukum apa saja yang diberikan wewenang kepada penerima kuasa. Hindari kata-kata yang terlalu umum. Sebutkan objek kuasanya (misalnya, objek sengketa, nomor rekening, nomor sertifikat tanah, nomor perkara, dll.) dan tujuan tindakannya (misalnya, menggugat, mewakili di persidangan, mengambil dokumen, menjual properti, dll.). Bagian ini paling krusial dan menentukan keabsahan ruang lingkup kuasa.
- Klausul Hak Substitusi (Opsional): Dalam beberapa kasus, pemberi kuasa bisa memberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkan sebagian atau seluruh wewenang yang diterima kepada pihak ketiga (substitusi). Klausul ini harus disebutkan secara tegas jika memang diinginkan. Jika tidak disebutkan, penerima kuasa tidak berhak melakukan substitusi.
- Penutup: Menyatakan bahwa kuasa ini diberikan untuk keperluan yang disebutkan di atas dan bersifat khusus.
- Tempat dan Tanggal Pembuatan: Menunjukkan kapan dan di mana surat kuasa tersebut dibuat.
- Tanda Tangan: Ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Seringkali juga disaksikan oleh saksi, meskipun tidak selalu wajib kecuali untuk kasus tertentu (misalnya, akta notaris).
- Materai: Pembubuhan materai sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku pada tanggal surat dibuat. Materai menunjukkan bahwa dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian di muka hukum.
Memastikan semua elemen ini ada dan terisi dengan benar adalah langkah pertama dalam menyusun draft yang baik.
Contoh Draft Surat Kuasa Khusus untuk Berbagai Keperluan¶
Mari kita lihat beberapa contoh draft untuk memberikan gambaran yang lebih jelas. Ingat, draft ini hanya panduan dan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik Anda.
Contoh 1: Draft Surat Kuasa Khusus untuk Perkara Perdata di Pengadilan¶
Ini adalah contoh paling umum, di mana seseorang memberikan kuasa kepada Advokat untuk mewakilinya dalam sengketa di pengadilan.
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: [Nomor Surat, jika ada]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Nomor Identitas (NIK/Paspor): [Nomor Identitas]
Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP/Identitas]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberikan kuasa KHUSUS kepada:
[Nama Lengkap Penerima Kuasa - Advokat]
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Nomor Identitas (NIK/Paspor): [Nomor Identitas]
Alamat: [Alamat Kantor Advokat atau Alamat Pribadi]
Pekerjaan: Advokat pada Kantor Hukum [Nama Kantor Hukum, jika ada]
Nomor Kartu Anggota PERADI/Organisasi Advokat Lain: [Nomor Kartu Anggota]
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
--------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk mewakili PEMBERI KUASA dalam [sebutkan jenis perkara, cth: Perkara Perdata] di [sebutkan Pengadilan, cth: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan] dengan register Perkara Nomor: [Nomor Perkara, jika sudah ada] antara [Nama Penggugat] sebagai Penggugat/Tergugat/Turut Tergugat melawan [Nama Tergugat] sebagai Tergugat/Penggugat/Turut Tergugat, terkait dengan [jelaskan secara singkat objek sengketa, cth: Gugatan Wanprestasi terkait Perjanjian Hutang Piutang tanggal…].
Untuk keperluan tersebut, PENERIMA KUASA diberikan hak dan wewenang penuh untuk menghadap di muka Pengadilan, Badan Peradilan lainnya maupun Instansi Pemerintah dan swasta, mengajukan Gugatan/Jawaban/Replik/Duplik, mengajukan/menolak bukti-bukti (surat maupun saksi), mengajukan permohonan sita, membuat dan menandatangani surat-surat, menghadiri persidangan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), melakukan perdamaian atau pencabutan gugatan, serta melakukan segala tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu dan berguna sehubungan dengan perkara tersebut di atas menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada menghadiri mediasi, melakukan negosiasi, dan tindakan-tindakan lain yang relevan dengan penanganan perkara spesifik ini.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (jika diinginkan, jika tidak hapus kata ini).
[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat Kuasa]
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Materai Rp. 10.000,-
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa] [Tanda Tangan Penerima Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa] [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Contoh 2: Draft Surat Kuasa Khusus untuk Urusan Tanah/Properti¶
Kuasa ini diberikan untuk mengurus spesifik satu urusan terkait properti, bukan mengurus semua properti yang dimiliki.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
NIK: [Nomor NIK]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberikan kuasa KHUSUS kepada:
[Nama Lengkap Penerima Kuasa]
NIK: [Nomor NIK]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
--------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan hukum dan administratif terkait dengan [sebutkan objek properti secara spesifik, cth: sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan…, RT/RW…, Kelurahan…, Kecamatan…, Kota/Kabupaten…, Provinsi…] dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB): [Nomor Sertifikat] atas nama [Nama Pemilik Sesuai Sertifikat].
Adapun wewenang KHUSUS yang diberikan meliputi: [PILIH DAN SEBUTKAN SECARA SPESIFIK TUJUANNYA. Contoh:]
* Mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari atas nama [Nama Lama] menjadi atas nama [Nama Baru] di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota/Kabupaten [Nama Kota/Kabupaten].
* Mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor Sertifikat] atas nama [Nama Pemilik] di Kantor BPN Kota/Kabupaten [Nama Kota/Kabupaten] setelah selesainya proses [jelaskan proses, cth: pengukuran ulang/pemecahan sertifikat].
* Melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk properti tersebut di atas pada instansi terkait di Pemerintah Kota/Kabupaten [Nama Kota/Kabupaten].
* Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas properti tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) [Nama PPAT, jika sudah tahu]. (Untuk kasus penjualan, seringkali PPAT akan meminta Surat Kuasa dalam bentuk Akta Notaris, bukan surat di bawah tangan seperti ini. Pastikan cek persyaratan dengan PPAT atau Notaris).
Untuk keperluan tersebut, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk menghadap instansi terkait (seperti BPN, Kantor Pajak, Dinas Tata Ruang, dll.), menandatangani formulir dan dokumen yang diperlukan, membayar biaya-biaya terkait, serta melakukan segala tindakan lain yang secara langsung berkaitan dengan tujuan spesifik yang disebutkan di atas.
Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi (atau dengan hak substitusi, sesuaikan).
[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat Kuasa]
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Materai Rp. 10.000,-
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa] [Tanda Tangan Penerima Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa] [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Contoh 3: Draft Surat Kuasa Khusus untuk Urusan Bank/Keuangan¶
Ini sering digunakan untuk mengambil dana, menutup rekening, atau urusan lain yang spesifik terkait rekening bank.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
NIK: [Nomor NIK]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Rekening Bank: [Nomor Rekening Bank]
Nama Bank: [Nama Bank]
Atas Nama Rekening: [Nama Pemilik Rekening]
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberikan kuasa KHUSUS kepada:
[Nama Lengkap Penerima Kuasa]
NIK: [Nomor NIK]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Hubungan dengan Pemberi Kuasa (jika ada): [Hubungan, cth: Anak/Saudara]
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
--------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan hukum dan administratif terkait dengan rekening Bank [Nama Bank] dengan Nomor Rekening: [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik Rekening].
Adapun wewenang KHUSUS yang diberikan meliputi: [PILIH DAN SEBUTKAN SECARA SPESIFIK TUJUANNYA. Contoh:]
* Mengambil seluruh saldo dana yang terdapat dalam rekening tersebut di atas secara tunai atau memindahbukukannya ke rekening lain atas nama [Nama Penerima/Pihak Ketiga dan Nomor Rekening Tujuan].
* Melakukan penutupan rekening Bank [Nama Bank] dengan Nomor Rekening [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik Rekening].
* Mengambil dokumen/laporan rekening koran untuk periode [Sebutkan Periode] pada rekening tersebut di atas.
* Melakukan pemblokiran/pembukaan blokir atas rekening tersebut di atas sesuai dengan prosedur bank.
Untuk keperluan tersebut, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk menghadap pejabat Bank [Nama Bank] di cabang [Nama Cabang, jika spesifik], mengisi dan menandatangani formulir yang diperlukan oleh Bank, menyerahkan dokumen pendukung, serta melakukan segala tindakan lain yang secara langsung berkaitan dengan tujuan spesifik yang disebutkan di atas sesuai dengan kebijakan dan prosedur Bank.
Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi (atau dengan hak substitusi, sesuaikan).
[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat Kuasa]
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Materai Rp. 10.000,-
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa] [Tanda Tangan Penerima Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa] [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Contoh 4: Draft Surat Kuasa Khusus untuk Mengurus Dokumen¶
Seringkali kita butuh bantuan orang lain untuk mengurus pengambilan dokumen penting.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
NIK: [Nomor NIK]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberikan kuasa KHUSUS kepada:
[Nama Lengkap Penerima Kuasa]
NIK: [Nomor NIK]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Hubungan dengan Pemberi Kuasa (jika ada): [Hubungan, cth: Adik/Teman]
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
--------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk mengurus dan/atau mengambil dokumen [sebutkan jenis dokumen secara spesifik, cth: Ijazah Asli / Salinan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)] atas nama [Nama Pemilik Dokumen] pada [sebutkan instansi/lembaga tempat dokumen diurus/diambil, cth: Universitas…, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten…, Kepolisian Sektor/Resor…].
Untuk keperluan tersebut, PENERIMA KUASA berhak dan berwenang untuk menghadap pejabat instansi/lembaga terkait, mengisi dan menandatangani formulir yang diperlukan, menyerahkan dokumen persyaratan (seperti fotokopi KTP, surat pengantar, bukti pembayaran, dll.), melakukan pembayaran biaya administrasi (jika ada), serta melakukan segala tindakan lain yang secara langsung berkaitan dengan pengurusan dan pengambilan dokumen spesifik tersebut.
Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi.
[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat Kuasa]
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Materai Rp. 10.000,-
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa] [Tanda Tangan Penerima Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa] [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tips Penting Saat Menyusun dan Menggunakan Surat Kuasa Khusus¶
Menyusun draft memang penting, tapi ada beberapa tips tambahan yang perlu kamu perhatikan agar Surat Kuasa Khusus ini berfungsi optimal dan tidak menimbulkan masalah.
- Sangat Detail dalam Merumuskan Wewenang: Bagian “KHUSUS” adalah jantung surat ini. Jangan malas merinci. Semakin detail, semakin kecil peluang multitafsir atau penyalahgunaan. Sebutkan objeknya, tujuannya, dan langkah-langkah spesifik yang boleh dilakukan. Misalnya, jika kuasa untuk menjual tanah, sebutkan lokasi, nomor sertifikat, luas, dan bahkan rentang harga jual jika perlu dibatasi.
- Perhatikan Masa Berlaku (Opsional tapi Disarankan): Meskipun KUH Perdata tidak secara tegas mensyaratkan batas waktu, kadang mencantumkan masa berlaku tertentu bisa bermanfaat. Misalnya, “Kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal [tanggal] atau sampai urusan sebagaimana disebutkan di atas selesai.” Ini memberikan kepastian hukum. Jika tidak ada batas waktu, kuasa berakhir jika urusan selesai, pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia, atau dicabut.
- Pertimbangkan Hak Substitusi: Berpikir hati-hati sebelum memberikan hak substitusi. Ini berarti penerima kuasa bisa melimpahkan tugasnya ke orang lain yang mungkin tidak Anda kenal baik. Umumnya, untuk kuasa yang sangat personal atau sensitif, hak substitusi ini ditiadakan.
- Materai adalah Wajib: Pembubuhan materai Rp. 10.000,- pada tanggal pembuatan surat adalah keharusan agar surat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan.
- Tanda Tangan Para Pihak: Pastikan pemberi kuasa dan penerima kuasa menandatangani surat ini. Idealnya, tanda tangan dilakukan di hadapan saksi atau notaris (jika diperlukan akta notaris).
- Simpan Salinan: Baik pemberi maupun penerima kuasa harus menyimpan salinan asli Surat Kuasa Khusus untuk arsip dan bukti.
- Pilih Penerima Kuasa yang Tepat: Pilih orang yang Anda percaya sepenuhnya, memiliki integritas, dan kompeten untuk menjalankan tugas yang Anda berikan. Terutama untuk urusan hukum, memilih Advokat berizin adalah keharusan.
- Pahami Prosedur Instansi Terkait: Beberapa instansi (Bank, BPN, Notaris/PPAT, Kedutaan) memiliki persyaratan khusus terkait format atau jenis Surat Kuasa yang mereka terima (misalnya, harus dalam bentuk akta notaris). Pastikan Anda menanyakan atau mengecek terlebih dahulu persyaratan di instansi tujuan.
- Pencabutan Kuasa: Pemberi kuasa berhak mencabut Surat Kuasa kapan saja. Pencabutan ini harus dilakukan secara tertulis dan diberitahukan kepada penerima kuasa dan pihak ketiga yang terkait agar pencabutan tersebut sah secara hukum dan mengikat pihak ketiga.
Fakta Menarik Seputar Surat Kuasa¶
- Surat kuasa sudah dikenal dalam hukum sejak zaman Romawi, lho, dikenal dengan istilah mandatum. Konsepnya nggak jauh beda, yaitu memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak.
- Di Indonesia, pengaturan dasar surat kuasa ada di KUH Perdata, khususnya Bab Keenam Belas tentang Persetujuan Kuasa (Artikel 1792 - 1819).
- Untuk kasus di pengadilan, Surat Kuasa Khusus untuk Advokat punya dasar hukum tambahan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memiliki hak istimewa (hak imunitas) dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa, seperti tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk membela klien.
- Ada perbedaan mendasar antara Surat Kuasa Umum dan Khusus. Umum itu untuk “mengurus kepentingan pemberi kuasa”, wewenangnya sangat luas tapi terbatas pada tindakan pengurusan (beheersdaad), bukan tindakan pemilikan (beschikkingsdaad) seperti menjual, menggadaikan, atau menghibahkan. Nah, untuk tindakan pemilikan itulah wajib pakai Surat Kuasa Khusus yang tegas.
Membuat Surat Kuasa Khusus memang butuh ketelitian. Sedikit kesalahan dalam perumusan wewenang bisa berakibat fatal, entah kuasa menjadi tidak sah atau penerima kuasa bertindak di luar keinginan pemberi kuasa. Jadi, jangan buru-buru, periksa kembali setiap detailnya ya!
Memilih penerima kuasa yang tepat juga sama pentingnya dengan membuat draft yang sempurna. Pastikan orang tersebut bisa dipercaya dan memahami tugas yang diberikan. Kalau urusannya serius dan menyangkut hukum, memilih profesional seperti Advokat adalah pilihan terbaik.
Semoga contoh draft dan tips ini bisa membantu kamu yang sedang atau akan membuat Surat Kuasa Khusus. Ingat, contoh di atas hanyalah panduan, selalu sesuaikan dengan situasi spesifik yang kamu hadapi.
Gimana, ada pengalaman bikin atau pakai Surat Kuasa Khusus? Atau mungkin ada pertanyaan soal bagian-bagian draftnya? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar