Panduan Lengkap: Urus Surat Keterangan Non PKP dari Kantor Pajak (Plus Contoh!)
Jadi, ngomongin soal urusan pajak memang kadang bikin kening berkerut, ya? Salah satu dokumen yang mungkin pernah atau akan kamu dengar itu namanya Surat Keterangan Non PKP. Ini bukan sembarang surat, lho. Buat sebagian pebisnis, surat ini bisa jadi kunci buat kelancaran transaksi atau urusan administrasi tertentu. Nah, apa sih sebenarnya Surat Keterangan Non PKP itu dan kenapa penting? Mari kita bedah tuntas biar makin paham.
Image just for illustration
Apa Itu PKP dan Non PKP?¶
Sebelum masuk ke Surat Keterangan Non PKP, penting banget buat paham dulu apa itu PKP. PKP singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Gampangnya, PKP itu adalah pengusaha (baik itu orang pribadi atau badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang PPN. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah mereka yang omzet atau peredaran brutonya dalam satu tahun buku melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang. Batas ini saat ini adalah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Nah, kebalikannya, Non PKP itu adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Ini bisa karena dua hal utama: pertama, omzetnya dalam setahun memang belum mencapai Rp 4,8 miliar. Kedua, omzetnya sudah mencapai Rp 4,8 miliar, tapi dia belum mendaftarkan diri atau belum dikukuhkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai PKP. Tentu saja, opsi kedua ini tidak disarankan karena ada kewajiban untuk mendaftar PKP jika omzet sudah melampaui batas tersebut.
Surat Keterangan Non PKP itu sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak atau pengusaha tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Surat ini berfungsi sebagai bukti legalitas status Non PKP dari sudut pandang perpajakan.
Kenapa Surat Keterangan Non PKP Dibutuhkan?¶
Meskipun berstatus Non PKP, ada kalanya kamu perlu membuktikan status tersebut secara resmi. Surat ini seringkali diminta dalam berbagai keperluan bisnis atau administrasi. Beberapa contoh situasi di mana surat ini dibutuhkan antara lain:
1. Transaksi dengan Klien atau Mitra Bisnis yang PKP:
Saat berinteraksi dengan perusahaan yang sudah PKP, terutama jika mereka memerlukan kejelasan status pajakmu untuk tujuan pelaporan mereka. Misalnya, saat mereka membayar jasamu atau membeli produkmu, mereka mungkin butuh bukti kalau kamu bukan PKP sehingga mereka tidak menerima faktur pajak dari kamu (karena memang kamu tidak boleh menerbitkannya).
2. Mengikuti Tender atau Pengadaan Barang/Jasa:
Banyak institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang mengadakan tender. Dalam persyaratan dokumen administrasi tender, seringkali diminta bukti status PKP atau Non PKP. Surat ini menjadi bukti resmi status Non PKP-mu.
3. Urusan Administrasi Lain:
Mungkin saat mengajukan pinjaman ke bank, mengurus perizinan usaha tertentu, atau keperluan legalitas bisnis lainnya. Pihak terkait mungkin meminta bukti status pajakamu, termasuk status PKP atau Non PKP.
Intinya, surat ini memberikan kepastian hukum dan administrasi mengenai status perpajakanmu sebagai pengusaha yang belum wajib memungut dan menyetor PPN. Ini bukan berarti kamu bebas pajak sama sekali ya, hanya bebas dari kewajiban PPN sebagai PKP dan kewajiban membuat Faktur Pajak. Kamu tetap punya kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku (misal: PPh Final UMKM 0.5% atau PPh umum).
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Surat Ini?¶
Pada dasarnya, surat ini bisa diminta oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Persyaratan utamanya tentu saja adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan terdaftar di salah satu KPP.
Status Non PKP ini bukan berarti tidak ada kewajiban perpajakan lainnya. Kamu tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dan membayar jenis pajak lain yang relevan dengan usahamu, seperti PPh. Surat Keterangan Non PKP hanya mengkonfirmasi bahwa saat ini kamu tidak memiliki kewajiban sebagai PKP.
Gimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Non PKP?¶
Mengurus Surat Keterangan Non PKP ini sebenarnya nggak rumit kok, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Prosesnya bisa dilakukan secara offline langsung di KPP atau online melalui portal DJP.
Secara Offline (Datang Langsung ke KPP):
- Siapkan Dokumen: Biasanya kamu perlu menyiapkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala KPP tempatmu terdaftar. Lampirkan fotokopi NPWP, fotokopi identitas diri (KTP untuk WP Orang Pribadi, Akta Pendirian untuk WP Badan), dan mungkin dokumen pendukung lain seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau laporan omzet terbaru (jika diminta). Sebaiknya konfirmasi dulu ke KPP-mu dokumen apa saja yang spesifik dibutuhkan.
- Kunjungi KPP Terdaftar: Datang ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat yang terdaftar di NPWP-mu.
- Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bagian yang mengurus permohonan surat keterangan.
- Ajukan Permohonan: Serahkan dokumen permohonanmu ke petugas. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan data Wajib Pajakmu di sistem.
- Tunggu Proses: Jika permohonan diterima dan data sesuai, petugas akan memproses penerbitan suratnya. Biasanya prosesnya cepat, bisa langsung jadi dalam beberapa menit atau jam, tergantung antrean dan kebijakan KPP.
Secara Online (Melalui e-SKP DJP Online):
Ini cara yang lebih modern dan praktis. DJP sudah menyediakan fasilitas e-SKP (Elektronik Surat Keterangan Terdaftar) di portal DJP Online.
- Login ke DJP Online: Buka situs djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi akunmu. Jika belum punya akun, daftar dulu. Pastikan kamu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk login.
- Pilih Layanan e-SKP: Setelah login, cari dan klik menu “Layanan”, lalu pilih “e-SKP”. Jika menu e-SKP belum muncul, kamu perlu menambahkannya melalui menu “Profil” -> “Aktivasi Fitur Layanan”.
- Ajukan Permohonan: Di dalam aplikasi e-SKP, pilih jenis permohonan “Surat Keterangan Belum Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak”.
- Lengkapi Data: Sistem akan menampilkan data Wajib Pajakmu. Pastikan data tersebut benar. Kamu mungkin diminta mengisi alasan permohonan surat ini (misal: untuk keperluan tender, transaksi bisnis, dll.).
- Submit Permohonan: Setelah semua data terisi, submit permohonan.
- Cetak Surat Keterangan: Jika permohonanmu disetujui (biasanya otomatis jika data di sistem memang menunjukkan status Non PKP), Surat Keterangan tersebut akan langsung tersedia untuk diunduh dan dicetak dalam format PDF. Surat ini sudah dilengkapi QR Code untuk verifikasi keasliannya.
Mengurus secara online via e-SKP jauh lebih disarankan karena prosesnya cepat, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta tidak perlu antre di KPP. Pastikan saja data NPWP dan profilmu di DJP Online sudah lengkap dan mutakhir.
Informasi Apa Saja yang Ada di Surat Keterangan Non PKP?¶
Surat Keterangan Non PKP ini adalah dokumen resmi dari instansi pemerintah (DJP), jadi formatnya standar. Isinya kurang lebih mencakup informasi-informasi berikut:
- Header KOP KPP: Di bagian paling atas, ada kop surat dari Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan. Ini mencakup nama KPP, alamat lengkap, nomor telepon, dan kadang alamat email KPP tersebut.
- Nomor dan Tanggal Surat: Setiap surat resmi punya nomor unik dan tanggal penerbitan. Ini penting untuk administrasi dan pelacakan.
- Judul Surat: Jelas tertulis judulnya, “SURAT KETERANGAN TERDAFTAR SEBAGAI WAJIB PAJAK BELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK” atau judul serupa yang intinya menyatakan status Non PKP.
- Identitas Penerbit: Data pejabat atau pegawai KPP yang berwenang menerbitkan surat, meliputi Nama, NIP (Nomor Induk Pegawai), dan Jabatan.
- Identitas Wajib Pajak: Data lengkap Wajib Pajak (kamu atau badan usahamu) yang diterangkan statusnya. Ini mencakup Nama Wajib Pajak/Badan, NPWP, dan Alamat Lengkap sesuai data di KPP.
- Pernyataan Status: Inti dari surat ini. Ada kalimat yang menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada sistem administrasi perpajakan, Wajib Pajak dengan identitas di atas belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Tujuan Penerbitan (Opsional tapi sering ada): Kadang disebutkan bahwa surat ini diterbitkan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk kelengkapan administrasi tender, transaksi, dll.
- Penutup dan Legalisasi: Kalimat penutup bahwa surat ini diterbitkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Di bagian bawah ada nama kota penerbitan, tanggal, tanda tangan pejabat KPP, nama jelas pejabat, NIP, dan stempel dinas KPP.
- QR Code (untuk e-SKP): Jika surat diterbitkan via e-SKP, akan ada QR Code yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian dan validitas surat di sistem DJP.
Surat ini berlaku sampai dengan adanya perubahan status Wajib Pajak (misalnya, kamu dikukuhkan jadi PKP) atau adanya perubahan ketentuan perpajakan yang relevan. Biasanya tidak ada masa berlaku spesifik dalam tanggal, namun peminta surat mungkin memerlukan surat yang diterbitkan belum terlalu lama (misalnya, dalam 3-6 bulan terakhir) untuk memastikan statusmu masih current.
Tips Saat Mengajukan Surat Keterangan Non PKP¶
Agar proses pengajuan berjalan lancar, perhatikan beberapa tips ini:
- Pastikan Data NPWP Valid: Cek kembali data NPWP-mu, pastikan aktif dan alamat terdaftar sesuai dengan domisilimu atau tempat kegiatan usahamu terkini. Jika ada perubahan data, urus perubahan data dulu sebelum mengajukan surat.
- Siapkan Dokumen Lengkap (Jika Offline): Jangan sampai bolak-balik karena ada dokumen yang kurang. Konfirmasi ke KPP atau cek website mereka untuk daftar dokumen persyaratan yang paling mutakhir.
- Gunakan e-SKP Jika Memungkinkan: Ini cara tercepat dan termudah. Pastikan kamu sudah terdaftar di DJP Online dan memiliki EFIN. Jika lupa password atau EFIN, urus pemulihan dulu.
- Ajukan Jauh Hari: Jangan menunggu mepet batas waktu jika surat ini diperlukan untuk suatu urusan. Uruslah jauh-jauh hari untuk menghindari kendala teknis atau antrean panjang.
- Pahami Statusmu: Pastikan kamu benar-benar yakin statusmu memang Non PKP berdasarkan omzet dan belum pernah dikukuhkan. Jika ragu, konsultasikan dengan AR (Account Representative) di KPP-mu.
Mengurus surat ini sebenarnya adalah hak setiap Wajib Pajak yang berstatus Non PKP dan membutuhkannya. DJP memfasilitasi penerbitannya sebagai bentuk pelayanan.
Kesalahpahaman Umum Tentang Status Non PKP¶
Ada beberapa miskonsepsi yang sering muncul terkait status Non PKP:
- Miskonsepsi 1: Non PKP berarti Bebas Pajak Sama Sekali. Ini jelas salah. Non PKP hanya bebas dari kewajiban terkait PPN sebagai PKP. Kamu tetap punya kewajiban PPh, baik PPh Final UMKM 0.5% (jika memenuhi syarat) atau PPh umum (dengan tarif progresif).
- Miskonsepsi 2: Non PKP Tidak Boleh Menerbitkan Invoice/Kuitansi. Ini juga keliru. Non PKP boleh menerbitkan invoice atau kuitansi, namun tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak (invoice yang mencantumkan PPN). Dokumen yang diterbitkan Non PKP cukup mencantumkan detail transaksi dan identitas penjual/penyedia jasa (termasuk NPWP) serta rincian pembayaran.
- Miskonsepsi 3: Status Non PKP Itu Permanen. Tidak permanen. Status Non PKP akan berubah menjadi PKP jika omzetmu dalam setahun buku sudah melebihi Rp 4,8 miliar dan kamu wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan. Kamu juga bisa mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet belum mencapai Rp 4,8 miliar (ini namanya PKP Sukarela).
Memahami batasan dan kewajiban sebagai Non PKP sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan dan bisnis.
Implikasi Status Non PKP Terhadap Bisnis¶
Status Non PKP memiliki implikasi langsung terhadap operasional bisnismu, terutama dalam hal transaksi:
Keuntungan (dalam konteks tertentu):
- Administrasi Lebih Sederhana: Kamu tidak perlu mengurus pelaporan PPN bulanan, membuat Faktur Pajak, atau menghitung PPN Keluaran dan PPN Masukan. Ini mengurangi beban administrasi.
- Harga Bisa Lebih Kompetitif (untuk End User): Karena tidak memungut PPN, harga jualmu bisa jadi lebih rendah 11% (tarif PPN saat ini) dibandingkan pesaing yang PKP jika target pasarmu adalah konsumen akhir (bukan badan usaha PKP).
Kerugian:
- Tidak Bisa Menerbitkan Faktur Pajak: Ini jadi masalah besar jika target pasarmu adalah badan usaha yang sudah PKP. Mereka membutuhkan Faktur Pajak untuk mengkreditkan PPN Masukan dari pembelian darimu. Jika kamu Non PKP, mereka tidak bisa mengkreditkan PPN, yang berarti biaya pembelian mereka menjadi lebih tinggi (termasuk komponen PPN yang tidak bisa dikreditkan). Ini bisa membuat bisnismu kurang menarik bagi klien PKP.
- Tidak Bisa Mengkreditkan PPN Masukan: Kamu membayar PPN saat membeli barang atau jasa dari pemasok yang PKP. Sebagai Non PKP, PPN yang kamu bayarkan itu tidak bisa dikreditkan atau diminta kembali dari negara. PPN tersebut menjadi bagian dari biaya (cost) usahamu.
Oleh karena itu, meskipun omzetmu masih di bawah Rp 4,8 miliar, kamu mungkin perlu mempertimbangkan untuk menjadi PKP secara sukarela jika sebagian besar klienmu adalah badan usaha PKP. Pertimbangkan baik-baik siapa target pasarmu sebelum memutuskan apakah akan tetap Non PKP atau menjadi PKP (jika omzet di bawah threshold).
Memantau Omzet dan Status Non PKP¶
Penting sekali bagi pengusaha Non PKP untuk rutin memantau peredaran bruto atau omzet usahanya. Kamu perlu mencatat dengan rapi semua pemasukan bisnismu.
Jika dalam satu tahun buku (biasanya dari Januari sampai Desember) total omzetmu sudah melampaui batas Rp 4,8 miliar, maka timbul kewajiban bagimu untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ini bukan pilihan lagi, melainkan kewajiban berdasarkan undang-undang pajak.
Apa yang Terjadi Jika Omzet Melebihi Threshold Tapi Tidak Daftar PKP?
Jika kamu tidak mendaftar PKP padahal sudah wajib, DJP bisa mengukuhkanmu secara jabatan. Selain itu, kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran PPN yang seharusnya sudah dipungut dan disetor sejak omzetmu melewati batas threshold. Ini bisa jadi beban finansial yang cukup besar, jadi jangan diabaikan ya! Lebih baik patuh dan mendaftar tepat waktu.
Proses pendaftaran PKP juga dilakukan di KPP terdaftar atau melalui sistem online DJP, kurang lebih mirip dengan pengurusan surat keterangan, namun dengan dokumen persyaratan yang berbeda karena statusnya sudah menjadi PKP.
Kesimpulan (Gaya Casual)¶
Surat Keterangan Non PKP itu ibarat kartu identitas pajakmu yang bilang, “Hei, saya belum termasuk yang wajib pungut PPN, nih!” Penting banget punya ini kalau kamu berbisnis dan perlu bukti resmi statusmu, terutama buat urusan sama klien PKP atau ikut tender. Ngurusnya gampang kok, apalagi kalau pakai e-SKP di DJP Online. Yang paling penting, pahami statusmu ini, jangan sampai salah kaprah soal kewajiban pajak lainnya, dan selalu pantau omzet bisnismu. Kalau sudah “naik kelas” dan omzetmu tembus batas, siap-siap deh untuk jadi PKP ya! Patuh pajak itu bikin hati tenang dan bisnis aman.
Gimana, sudah lebih jelas kan soal Surat Keterangan Non PKP ini?
Kalau ada yang masih bingung atau punya pengalaman mengurus surat ini, yuk share di kolom komentar di bawah! Kita diskusi biar makin banyak yang paham.
Posting Komentar