Mau Tera Ulang Alat Ukur? Panduan Lengkap & Contoh Surat Permohonan Metrologi

Daftar Isi

Apa Sih Tera Metrologi Itu? Penting Banget Buat Bisnismu!

Kamu punya usaha yang pake alat ukur buat transaksi? Misalnya timbangan di toko sembako, SPBU, meteran air buat PDAM, atau timbangan di pabrik? Nah, alat-alat ukur ini nggak bisa sembarangan dipakai lho! Ada proses namanya Tera Metrologi yang wajib kamu lakukan. Gampangnya, tera itu semacam “uji kelayakan” dan “penyegelan” oleh petugas berwenang untuk memastikan alat ukur kamu itu akurat dan sesuai standar hukum. Tujuannya jelas, biar nggak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli karena alat ukur yang nggak benar. Ini adalah bagian dari Metrologi Legal, yaitu metrologi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

Kenapa Tera Itu Penting Banget? Bukan Cuma Soal Aturan, Tapi Kepercayaan Pelanggan!

Melakukan tera metrologi itu bukan cuma memenuhi kewajiban hukum semata. Ini juga soal membangun kepercayaan pelanggan. Bayangin kalau timbangan di tokomu ternyata “bandel”, kadang akurat kadang nggak. Pelanggan pasti bakal merasa dicurangi, kan? Bisnismu bisa kena komplain, bahkan sampai kehilangan pelanggan. Selain itu, ada juga sanksi hukum kalau ketahuan menggunakan alat ukur yang belum ditera atau masa teranya sudah habis. Jadi, tera itu melindungi baik konsumen maupun pelaku usaha dari praktik curang atau kesalahan pengukuran yang nggak disengaja. Di Indonesia, dasar hukumnya kuat banget, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara kita mengatur soal pengukuran demi keadilan dalam perdagangan.

Tera Metrologi application letter example
Image just for illustration

Siapa Aja Sih yang Wajib Tera? Cek Bisnismu Masuk Kategori Ini Nggak?

Secara umum, semua pelaku usaha atau instansi yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam transaksi perdagangan atau untuk kepentingan umum wajib melakukan tera. Siapa aja contohnya?

  • Pedagang Eceran: Punya timbangan di pasar, toko kelontong, supermarket, atau warung sayur? Wajib tera!
  • SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum): Dispenser bensin/solar/pertalite itu adalah UTTP yang paling sering diuji tera.
  • Agen Elpiji/Distributor Gas: Timbangan tabung gas juga masuk UTTP.
  • Perusahaan Distribusi Air/Gas (PDAM/PGN): Meteran air dan meteran gas di rumah-rumah pelanggan itu wajib ditera secara berkala.
  • Jasa Ekspedisi/Logistik: Timbangan untuk menentukan berat paket.
  • Industri Pertanian/Perkebunan/Perikanan: Timbangan hasil panen atau tangkapan.
  • Pelabuhan/Bandara: Timbangan barang kargo.
  • Rumah Sakit/Klinik: Timbangan bayi, timbangan badan (meskipun seringnya ini masuk metrologi kesehatan, tapi prinsip akurasi sama pentingnya).
  • Pasar Tradisional & Modern: Semua timbangan yang dipakai pedagang.
  • Restoran/Katering: Timbangan bahan baku tertentu.

Intinya, kalau alat ukur kamu dipakai buat menentukan jumlah atau kuantitas barang/jasa yang diperjualbelikan atau diserahkan ke publik, kemungkinan besar wajib ditera.

Kapan Sih Tera Itu Dilakukan? Jangan Sampai Telat Ya!

Proses tera itu ada beberapa jenis, tergantung kondisinya:

  1. Tera Baru: Dilakukan untuk UTTP yang baru pertama kali akan digunakan dalam transaksi atau kepentingan umum. Sebelum dipakai secara komersial, harus lulus tera dulu.
  2. Tera Ulang: Nah, ini yang paling sering. UTTP yang sudah ditera sebelumnya punya masa berlaku. Biasanya 1 tahun. Setelah masa berlakunya habis, wajib dilakukan tera ulang. Ini penting karena akurasi alat ukur bisa berubah seiring waktu dan penggunaan.
  3. Tera Ulang Akibat Rusak atau Reparasi: Kalau UTTP kamu rusak dan perlu diperbaiki, setelah selesai diperbaiki, wajib ditera ulang meskipun masa berlakunya belum habis. Ini untuk memastikan proses reparasi tidak mengganggu akurasi alat.
  4. Tera Ulang Akibat Pindah Lokasi (dalam kasus tertentu): Untuk UTTP tertentu, pemindahan lokasi bisa mempengaruhi akurasi (misalnya timbangan besar yang sensitive terhadap kemiringan). Dalam kasus ini, tera ulang mungkin diperlukan.

Jadi, jangan nunggu dipanggil atau ditegur petugas ya. Cek kapan masa berlaku tera alat ukur kamu habis, dan ajukan permohonan tera ulang jauh-jauh hari sebelum kadaluarsa.

Oke, Terus Apa Itu Surat Permohonan Tera Metrologi?

Nah, sebelum petugas metrologi datang untuk melakukan tera pada alat ukur kamu, langkah awalnya adalah mengajukan permohonan secara resmi. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat. Jadi, Surat Permohonan Tera Metrologi adalah dokumen resmi yang diajukan oleh pemilik atau pengguna UTTP kepada instansi metrologi berwenang (biasanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, atau Direktorat Metrologi di pusat untuk kasus-kasus tertentu) untuk meminta dilakukannya pengujian dan peneraan alat ukurnya.

Kenapa Surat Ini Penting? Bukannya Tinggal Datang Aja?

Nggak bisa main datang aja lho. Surat permohonan ini fungsinya krusial:

  • Bukti Resmi: Sebagai bukti formal bahwa kamu memang punya niat baik untuk mematuhi peraturan metrologi legal.
  • Data Permohonan: Surat ini berisi semua informasi penting yang dibutuhkan petugas metrologi, seperti jenis alat ukur, jumlahnya, lokasi, jenis tera yang diminta (baru/ulang), dan data pemohon. Tanpa data ini, petugas nggak bisa merencanakan jadwal dan menyiapkan peralatan yang pas.
  • Proses Administrasi: Surat ini memulai proses administrasi di kantor metrologi, mulai dari verifikasi data, penjadwalan, penentuan biaya, sampai penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) atau sertifikat tera.
  • Prioritas: Dalam beberapa kasus, permohonan yang lengkap dan jelas bisa membantu proses penjadwalan menjadi lebih cepat.

Jadi, bikin surat permohonan itu wajib dan harus jelas serta lengkap informasinya.

Isi Kunci dalam Surat Permohonan Tera

Surat permohonan ini pada dasarnya adalah surat dinas, jadi ada format dan informasi standar yang harus dicantumkan. Apa aja sih isinya?

  1. Kop Surat: Jika pemohon adalah badan usaha atau instansi, gunakan kop surat resmi yang mencantumkan nama perusahaan, alamat lengkap, nomor telepon, dan email (jika ada). Jika perorangan, bisa langsung di bagian alamat pemohon.
  2. Nomor Surat: Setiap surat resmi biasanya punya nomor urut untuk arsip.
  3. Tanggal Surat: Tanggal surat dibuat.
  4. Lampiran: Biasanya dicantumkan berapa lembar lampiran yang disertakan (misalnya fotokopi izin usaha, daftar UTTP, dll.).
  5. Perihal: Jelaskan inti surat, yaitu “Permohonan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur”.
  6. Kepada Yth.: Sebutkan dengan jelas tujuan surat ditujukan, misalnya “Kepala UPTD Metrologi Legal [Nama Kabupaten/Kota atau Provinsi]”. Cantumkan alamat lengkap UPTD tersebut.
  7. Pembuka: Biasanya dimulai dengan kalimat pengantar yang sopan, menyatakan maksud surat.
  8. Data Pemohon/Perusahaan:
    • Nama Perusahaan/Perorangan
    • Alamat Lengkap (sesuai izin usaha/identitas)
    • Nomor Telepon
    • Email (jika ada)
    • Jenis Usaha (misalnya: Perdagangan Eceran, SPBU, Jasa Logistik, dll.)
    • Nomor Izin Usaha (SIUP/NIB atau sejenisnya)
  9. Data Alat Ukur yang Dimohonkan Tera: Ini bagian paling penting. Harus sangat detail dan akurat:
    • Jenis UTTP (misalnya: Timbangan Duduk Digital, Dispenser BBM, Meteran Air, Timbangan Meja Analog, dll.)
    • Merk Alat Ukur
    • Kapasitas Maksimum (misalnya: 100 kg, 30 Liter/menit, DN25)
    • Nomor Seri (penting untuk identifikasi)
    • Jumlah (berapa unit alat ukur sejenis yang akan ditera)
    • Tahun Perolehan (opsional, tapi bisa membantu)
    • Lokasi Penempatan Alat Ukur (jika tera dilakukan di lokasi, perlu alamat lengkap dan petunjuk jalan jika perlu)
  10. Jenis Permohonan: Sebutkan apakah ini permohonan Tera Baru atau Tera Ulang (jika tera ulang, sebutkan kapan terakhir ditera jika ada datanya).
  11. Waktu Pelaksanaan yang Diinginkan (opsional): Kamu bisa mengajukan tanggal atau rentang waktu yang diinginkan, tapi biasanya penentuan jadwal final ada pada pihak metrologi.
  12. Penutup: Kalimat penutup yang sopan, menyatakan harapan agar permohonan dapat disetujui dan ucapan terima kasih.
  13. Hormat Kami/Pemohon:
    • Nama Jelas Penanggung Jawab/Pimpinan
    • Jabatan
    • Tanda Tangan
    • Stempel Perusahaan (jika pemohon badan usaha)

Dokumen Pendukung yang Mungkin Dilampirkan

Selain surat permohonan, kamu mungkin juga diminta melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Fotokopi Izin Usaha (NIB, SIUP, TDP, atau sejenisnya)
  • Fotokopi KTP/Identitas Penanggung Jawab
  • Daftar detail UTTP yang dimohonkan tera (jika jumlahnya banyak, bisa dibuat tabel terpisah)
  • Fotokopi SKHP/Sertifikat Tera sebelumnya (untuk tera ulang)
  • Dokumen teknis alat ukur (jika ada dan diminta)

Pastikan untuk mengecek persyaratan lengkap di website atau kantor UPTD Metrologi setempat, karena bisa jadi ada sedikit perbedaan persyaratan antar daerah.

Panduan Bikin Surat Permohonan Tera (Step-by-Step)

Supaya suratmu rapi dan informatif, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Data Lengkap: Kumpulkan semua informasi yang dibutuhkan: data perusahaan/pemohon, detail alat ukur (merk, tipe, kapasitas, nomor seri, jumlah), lokasi alat ukur, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Gunakan Kop Surat Resmi: Kalau badan usaha, jangan lupa pakai kop surat. Kalau perorangan, pastikan alamatmu jelas.
  3. Buat Nomor dan Tanggal Surat: Atur penomoran surat sesuai sistem di kantormu. Cantumkan tanggal pembuatan surat.
  4. Tulis Perihal yang Jelas: Buat perihal singkat tapi langsung kena, “Permohonan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur”.
  5. Tentukan Tujuan Surat: Pastikan nama dan alamat UPTD Metrologi yang dituju sudah benar.
  6. Tulis Isi Surat dengan Lugas:
    • Paragraf awal: Menyatakan maksud permohonan tera.
    • Paragraf inti: Menyebutkan data pemohon dan paling penting mendetailkan alat ukur yang dimohonkan tera. Gunakan format list atau tabel dalam surat untuk memudahkan pembacaan detail alat ukur jika jumlahnya banyak.
    • Paragraf selanjutnya: Menyebutkan jenis tera (baru/ulang) dan lokasi pelaksanaan. Bisa juga menambahkan harapan jadwal.
    • Paragraf penutup: Ucapan terima kasih.
  7. Sebutkan Lampiran: Cantumkan jumlah lembar lampiran di bagian atas surat.
  8. Cantumkan Nama dan Jabatan: Jangan lupa nama jelas, jabatan, tanda tangan, dan stempel perusahaan di bagian akhir surat.
  9. Cek Ulang: Baca kembali surat yang sudah dibuat. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan, semua data sudah lengkap dan benar, serta bahasa yang digunakan sopan dan formal (meskipun gaya bahasanya casual, isi suratnya tetap formal ya).
  10. Fotokopi & Arsip: Fotokopi surat yang sudah ditandatangani dan distempel untuk arsip kamu.

Contoh Surat Permohonan Tera Metrologi

Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling ditunggu-tunggu: contoh suratnya! Ini hanya template ya, silakan sesuaikan dengan data dan kondisi kamu.


[Kop Surat Perusahaan/Badan Usaha - Jika Ada]

[Nama Perusahaan/Badan Usaha]
[Alamat Lengkap Perusahaan]
[Nomor Telepon Perusahaan]
[Email Perusahaan - Jika Ada]

Nomor : [Nomor Surat]
Lampiran : [Jumlah Lembar Lampiran]
Perihal : Permohonan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur

Kepada Yth.
Kepala UPTD Metrologi Legal [Nama Kabupaten/Kota atau Provinsi]
di -
[Alamat Lengkap UPTD Metrologi]

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Penanggung Jawab/Direktur]
Jabatan : [Jabatan dalam Perusahaan, contoh: Direktur Utama]
Nama Perusahaan : [Nama Perusahaan/Badan Usaha]
Alamat Perusahaan : [Alamat Lengkap Perusahaan]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon yang Mudah Dihubungi]
Jenis Usaha : [Contoh: Perdagangan Eceran, SPBU, Jasa Logistik, Industri Pangan, dll.]
Nomor Izin Usaha (NIB/SIUP) : [Nomor Izin Usaha Anda]

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala UPTD Metrologi Legal [Nama Kabupaten/Kota atau Provinsi] untuk dapat melaksanakan Tera/Tera Ulang terhadap alat ukur kami yang rinciannya sebagai berikut:

No. Jenis UTTP Merk Kapasitas Maks. No. Seri Jumlah (Unit) Keterangan (Tera Baru/Ulang)
1. [Contoh: Timbangan Duduk Digital] [Contoh: Merk A] [Contoh: 150 kg] [Contoh: S/N-123456] [Contoh: 2] [Contoh: Tera Ulang]
2. [Contoh: Dispenser BBM] [Contoh: Merk B] [Contoh: 40 L/min] [Contoh: S/N-789012] [Contoh: 1] [Contoh: Tera Ulang]
3. [Contoh: Timbangan Meja Analog] [Contoh: Merk C] [Contoh: 10 kg] [Contoh: S/N-345678] [Contoh: 3] [Contoh: Tera Ulang]
dst

(Sesuaikan tabel di atas dengan data alat ukur Anda. Jika alat ukur yang dimohonkan hanya 1-2 unit, rincian bisa langsung ditulis dalam kalimat tanpa tabel.)

Alat ukur tersebut saat ini berlokasi di:
[Alamat Lengkap Lokasi Alat Ukur - Jika berbeda dengan alamat perusahaan, atau jika alatnya ada di beberapa lokasi, sebutkan semua alamatnya]

Kami melampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan administrasi permohonan ini (sesuai yang tercantum di bagian lampiran).

Besar harapan kami kiranya permohonan ini dapat dikabulkan, dan kami siap kooperatif untuk proses penjadwalan dan pelaksanaan tera/tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan, mohon dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera di atas.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Kota], [Tanggal Surat Dibuat]

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap Penanggung Jawab/Direktur]
[Jabatan]
[Stempel Perusahaan - Jika Pemohon Badan Usaha]


(Catatan: Bagian dalam kurung siku [] adalah placeholder yang harus kamu ganti dengan data sebenarnya.)

Ini hanya contoh dasar ya. Kamu bisa menyesuaikannya lagi dengan kebutuhan dan arahan dari UPTD Metrologi setempat. Beberapa UPTD mungkin punya format khusus atau formulir yang sudah disediakan.

Setelah Surat Dikirim, Ngapain Lagi?

Setelah surat permohonanmu sampai di kantor metrologi, proses selanjutnya kira-kira begini alurnya:

mermaid graph TD A[Pemohon Membuat Surat Permohonan] --> B(Mengirim Surat & Dokumen Pendukung); B --> C{Verifikasi & Administrasi<br/>oleh UPTD Metrologi}; C -- Data Lengkap & Sesuai --> D(Penjadwalan Pelaksanaan Tera); D --> E(Pemberitahuan Jadwal & Biaya ke Pemohon); E --> F{Pemohon Setuju & Melakukan Pembayaran}; F -- Pembayaran Lunas --> G(Pelaksanaan Tera/Tera Ulang<br/>oleh Petugas Metrologi); G -- Lulus Uji --> H(Penerbitan SKHP & Pemasangan Tanda Tera Sah); G -- Tidak Lulus Uji --> I(Alat Tidak Lolos<br/>(Perlu Diperbaiki/Disetel Ulang)); H --> J(Alat Siap Digunakan<br/>dengan Status Tera Sah); I --> K(Pemohon Memperbaiki Alat); K --> A; % Kembali ke awal untuk permohonan ulang setelah perbaikan C -- Data Tidak Lengkap/Tidak Sesuai --> L(Permohonan Dikembalikan/<br/>Perlu Diperbaiki Data) L --> A; % Kembali ke awal untuk perbaikan surat

Jadi, setelah kirim surat, petugas akan memverifikasi. Kalau data lengkap, mereka akan menjadwalkan kapan tera akan dilakukan dan memberitahukan biayanya. Biaya ini namanya Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang. Setelah kamu bayar retribusinya, petugas metrologi akan datang (bisa di kantor metrologi atau di lokasi alat ukur kamu, tergantung jenis alat dan kebijakan) untuk melakukan pengujian. Kalau alat ukur kamu lulus uji, akan dipasang Tanda Tera Sah (segel timah, stiker, cap, dll.) dan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) atau sertifikat tera. SKHP ini bukti sah bahwa alat ukur kamu sudah ditera dan akurat sesuai standar.

Tips Biar Proses Permohonan Tera Lancar Jaya

Biar urusan tera metrologi kamu nggak pakai drama, ini beberapa tips penting:

  1. Cek Masa Berlaku Tera: Jangan sampai telat ngajukan permohonan tera ulang. Catat tanggal kadaluarsanya dan ajukan jauh-jauh hari (misalnya sebulan sebelumnya).
  2. Pastikan Alat Ukur Berfungsi Normal: Sebelum mengajukan permohonan, pastikan alat ukur kamu dalam kondisi baik, bersih, dan berfungsi normal. Kalau ada kerusakan, perbaiki dulu ya. Alat yang rusak pasti nggak bakal lulus uji tera.
  3. Siapkan Lokasi Tera: Jika tera dilakukan di lokasi kamu, siapkan tempat yang memadai, bersih, rata, dan aman untuk petugas melakukan pengujian. Pastikan ada sumber listrik jika alat ukurnya digital.
  4. Lengkapi Dokumen: Cek kembali semua persyaratan dokumen pendukung. Jangan sampai ada yang kurang. Ini bisa memperlambat proses verifikasi.
  5. Isi Surat Permohonan dengan Detail & Akurat: Data alat ukur (merk, kapasitas, nomor seri, jumlah) harus benar-benar sesuai dengan kondisi fisik alat. Kesalahan data sekecil apapun bisa jadi kendala.
  6. Hubungi UPTD Metrologi Setempat: Kalau kamu bingung atau ragu soal prosedur, persyaratan, atau format surat, jangan ragu hubungi UPTD Metrologi di daerahmu. Mereka biasanya punya layanan informasi. Beberapa daerah bahkan sudah punya sistem pendaftaran online.
  7. Siapkan Biaya Retribusi: Cari tahu berapa estimasi biaya retribusi untuk jenis alat ukur kamu agar bisa disiapkan dan proses pembayaran lancar.
  8. Kooperatif dengan Petugas: Saat petugas datang untuk tera, dampingi mereka, sediakan akses ke alat ukur, dan jawab pertanyaan mereka dengan jelas.

Dengan persiapan matang, proses tera metrologi kamu dijamin bakal lancar dan cepat selesai!

Fakta Menarik Seputar Tera Metrologi di Indonesia

  • Sejarah Panjang: Metrologi legal di Indonesia sudah ada sejak zaman Belanda, bahkan sebelum merdeka. Pengaturannya terus disempurnakan dari waktu ke waktu.
  • Tanda Tera Sah: Setiap alat ukur yang sudah lulus tera akan dibubuhi “Tanda Tera Sah”. Bentuknya bisa macam-macam: cap timah bertuliskan angka tahun tera, stiker khusus, atau segel plastik. Tanda ini jadi bukti visual bahwa alat tersebut legal digunakan.
  • Petugas Metrologi adalah Pejabat Fungsional: Petugas yang melakukan tera adalah Pejabat Fungsional Penera atau Pengawas Kemetrologian yang sudah punya kompetensi khusus dan diangkat secara resmi oleh pemerintah. Mereka punya hak dan kewajiban khusus terkait pengawasan UTTP.
  • Melindungi Konsumen dan Pelaku Usaha: Sistem metrologi legal ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang jujur dan adil. Konsumen terlindungi dari ukuran yang kurang, pelaku usaha yang jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat oleh pelaku usaha yang curang.
  • Perkembangan Teknologi: Metode tera juga terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi UTTP. Tera untuk timbangan digital jelas beda dengan timbangan analog. Dispenser BBM juga punya prosedur tera yang spesifik.

Konsekuensi Kalau Males Tera

Ini nih yang penting kamu tahu. Mengabaikan kewajiban tera metrologi bisa berujung pada:

  • Teguran: Petugas pengawas kemetrologian bisa memberikan teguran tertulis kalau menemukan UTTP yang belum ditera atau masa teranya habis saat sidak.
  • Penyegelan: Alat ukur kamu bisa disegel, artinya nggak boleh dipakai berdagang sampai kamu melakukan tera. Usahamu bisa terhenti sementara.
  • Denda: Kamu bisa dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.
  • Proses Hukum: Dalam kasus yang lebih serius, misalnya ada unsur kesengajaan untuk berbuat curang, bisa masuk ke ranah hukum pidana. Wah, jangan sampai deh!

Intinya, biaya dan usaha untuk melakukan tera itu jauh lebih kecil dibandingkan risiko dan sanksi kalau kamu mengabaikannya.

Instrumen Ukur yang Umumnya Wajib Tera

Selain yang sudah disebut di awal, ini beberapa contoh alat ukur lain yang sering diwajibkan tera:

  • Timbangan Jembatan (Weighbridge): Untuk menimbang truk atau kendaraan bermuatan besar.
  • Timbangan Hewan: Di peternakan atau rumah potong hewan.
  • Meter Taksi (Argometer): Untuk menentukan tarif taksi berdasarkan jarak dan waktu.
  • Tangki Ukur Mobil/Stasioner: Untuk mengukur volume cairan (misalnya tangki CPO, tangki BBM di depo).
  • Alat Ukur Panjang: Meteran gulung atau alat ukur lain yang dipakai dalam perdagangan tekstil atau material bangunan.
  • Alat Ukur Kelembaban Gabah: Di sektor pertanian/pangan.

Daftar lengkapnya bisa dilihat di peraturan perundang-undangan metrologi legal atau tanyakan langsung ke UPTD Metrologi setempat.

Penutup

Membuat surat permohonan tera metrologi memang butuh ketelitian, tapi prosesnya nggak serumit kelihatannya kok. Dengan panduan ini, kamu bisa menyiapkan suratmu dengan lebih percaya diri. Ingat, melakukan tera itu investasi buat bisnismu: menjaga akurasi, mematuhi aturan, dan paling penting, membangun kepercayaan dengan pelangganmu.

Punya pengalaman ngurus tera metrologi? Atau ada pertanyaan seputar surat permohonan ini? Jangan ragu bagikan di kolom komentar di bawah ya! Kita diskusi bareng!

Posting Komentar