Panduan Lengkap Contoh Surat Kuasa Bea Cukai: Urus Impor & Ekspor dengan Mudah

Table of Contents

example of customs power of attorney
Image just for illustration

Ngomongin urusan Bea Cukai, kadang memang terasa rumit ya. Apalagi buat kamu yang jarang berinteraksi langsung dengan instansi satu ini, baik itu terkait impor, ekspor, atau urusan barang kiriman dari luar negeri. Nah, kalau kamu berhalangan atau merasa kurang paham untuk mengurus sendiri, ada solusinya lho: pakai surat kuasa.

Surat kuasa Bea Cukai ini intinya adalah dokumen resmi yang ngasih wewenang atau “mandat” dari kamu (sebagai pemilik barang atau perusahaan) ke orang lain atau badan usaha lain untuk mewakili kamu dalam segala urusan kepabeanan. Jadi, si penerima kuasa inilah yang nantinya berhadapan langsung dengan petugas Bea Cukai, ngurus dokumen, sampai mungkin bayar bea masuk dan pajak.

Apa Sih Surat Kuasa Bea Cukai Itu dan Kenapa Penting?

Surat kuasa untuk urusan kepabeanan itu bukan sembarang surat kuasa lho. Ini adalah dokumen legal yang diakui oleh Bea Cukai sebagai dasar hukum bagi seseorang atau badan usaha (biasanya disebut Penerima Kuasa) untuk bertindak atas nama orang atau badan usaha lain (Pemberi Kuasa) dalam menyelesaikan kewajiban pabean. Pentingnya itu biar proses pengeluaran atau pemasukan barang bisa tetap berjalan lancar meskipun pemilik aslinya nggak bisa hadir langsung.

Misalnya gini, kamu pesen barang dari luar negeri terus nyangkut di Bea Cukai. Karena kesibukan, kamu nggak bisa datang langsung ke kantor pos atau gudang penimbunan. Nah, dengan surat kuasa ini, kamu bisa minta tolong anggota keluarga, teman, atau bahkan perusahaan jasa pengurusan kepabeanan (PPJK) buat ngurusin semuanya atas nama kamu. Simpel kan?

Kapan Sih Butuh Surat Kuasa Bea Cukai?

Ada beberapa skenario umum di mana surat kuasa Bea Cukai ini jadi penting banget:

  • Importir/Eksportir Perorangan: Kamu pesen barang dari luar negeri dalam jumlah yang lumayan besar, atau mau kirim barang ke luar negeri, tapi nggak mau ribet ngurus sendiri.
  • Perusahaan: Perusahaan seringkali mendelegasikan urusan kepabeanan ke staf internal yang ditunjuk atau bahkan ke perusahaan PPJK yang memang profesional di bidangnya. Surat kuasa ini jadi bukti legal pelimpahan wewenang itu.
  • Barang Kiriman Pos/PJT: Barang kamu tertahan di Bea Cukai dan kamu perlu mengurusnya di tempat penimbunan sementara (TPP/TPS) atau kantor pos, tapi lokasinya jauh atau kamu lagi sibuk banget.
  • Pengurusan Masalah Spesifik: Misalnya ada dokumen yang kurang lengkap, perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang, atau ada perselisihan nilai pabean yang perlu diselesaikan.

Intinya, kapan pun kamu nggak bisa atau nggak mau mengurus sendiri urusan pabean yang jadi hak dan kewajibanmu, surat kuasa ini bisa jadi solusi jitu. Tentu saja, penerima kuasa harus orang atau badan yang kamu percaya sepenuhnya.

Bagian Penting Dalam Surat Kuasa Bea Cukai

Bikin surat kuasa itu nggak bisa asal-asalan. Ada elemen-elemen kunci yang wajib ada biar surat itu sah dan diterima oleh pihak Bea Cukai. Kalau ada yang kurang atau salah, bisa-bisa surat kuasamu ditolak dan urusanmu jadi tertunda.

Ini dia bagian-bagian penting yang harus kamu perhatikan:

Identitas Pemberi Kuasa (Yang Memberi Kuasa)

Bagian ini ngasih tahu siapa sih yang punya barang atau yang seharusnya bertanggung jawab atas urusan pabean ini. Datanya harus lengkap dan jelas.

  • Nama Lengkap (sesuai KTP/identitas resmi)
  • Nomor Identitas (NIK untuk perorangan, NPWP untuk badan usaha)
  • Alamat Lengkap (sesuai KTP/domisili/alamat perusahaan)
  • Kalau perusahaan, cantumkan juga Nama Perusahaan, Jenis Usaha, dan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NIB - Nomor Induk Berusaha) kalau ada.

Pastikan semua data ini ditulis dengan benar, jangan sampai ada typo ya! Data ini krusial banget buat verifikasi oleh petugas Bea Cukai.

Identitas Penerima Kuasa (Yang Diberi Kuasa)

Ini data orang atau badan usaha yang kamu tunjuk buat mewakilimu. Sama pentingnya dengan data Pemberi Kuasa, identitas Penerima Kuasa juga harus jelas.

  • Nama Lengkap (kalau perorangan) atau Nama Perusahaan (kalau PPJK/badan usaha lain)
  • Nomor Identitas (NIK untuk perorangan, NPWP untuk badan usaha)
  • Alamat Lengkap
  • Hubungan dengan Pemberi Kuasa (misalnya: Karyawan, Keluarga, atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan - PPJK)
  • Kalau Penerima Kuasa adalah PPJK, kadang perlu dicantumkan juga nomor identitas PPJK atau nomor register kepabeanan mereka, meskipun ini lebih sering diurus di sistem internal PPJK itu sendiri.

Memilih Penerima Kuasa itu kayak milih partner lho, pastikan mereka kompeten dan bisa dipercaya. Kalau untuk urusan bisnis yang kompleks, PPJK biasanya jadi pilihan paling aman karena mereka memang profesional di bidang ini.

Lingkup Kuasa (Apa Saja yang Boleh Dilakukan Penerima Kuasa)

Nah, ini dia bagian paling penting dan krusial: “KHUSUS UNTUK”. Di sini kamu harus nyebutin dengan spesifik urusan apa saja yang kamu kuasakan. Jangan pakai kalimat yang terlalu umum atau multi-tafsir ya.

Contoh lingkup kuasa yang spesifik:
* Mengurus dan menyelesaikan formalitas pabean atas pemasukan barang impor dengan data sebagai berikut: Nomor & Tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) […], Uraian Barang […], Pelabuhan Bongkar […], Nomor Bill of Lading/Air Waybill […].
* Mengambil dokumen pabean (PIB, PEB, Surat Penetapan) di Kantor Bea Cukai [Sebutkan Nama Kantor] terkait pengeluaran barang a/n [Nama Pemberi Kuasa].
* Melakukan pemeriksaan fisik barang dan penyelesaian pembayaran bea masuk/pajak dalam rangka impor atas barang kiriman pos/PJT dengan nomor resi […] dari [Negara Asal] di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) [Sebutkan Nama TPS/Kantor Pos].
* Mewakili Pemberi Kuasa dalam pengurusan formalitas ekspor atas barang dengan Nomor & Tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) […] yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Muat […].

Semakin spesifik lingkup kuasanya, semakin jelas wewenang Penerima Kuasa dan semakin kecil risiko penyalahgunaan wewenang. Hindari frasa seperti “mengurus semua urusan Bea Cukai” tanpa detail.

Jangka Waktu Kuasa (Opsional Tapi Dianjurkan)

Meskipun nggak selalu wajib, mencantumkan jangka waktu berlakunya surat kuasa itu bagus buat batasan. Misalnya, “Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan selesainya pengurusan impor barang dengan PIB nomor […]” atau “berlaku selama 3 bulan sejak tanggal ditandatangani”. Kalau nggak dicantumkan, secara umum surat kuasa itu akan berlaku sampai dicabut oleh Pemberi Kuasa.

Penutup dan Pengesahan

Bagian ini berisi kalimat penutup standar surat kuasa, tempat dan tanggal surat itu dibuat, serta kolom tanda tangan.

  • Kalimat Penutup: Biasanya pakai frasa seperti “Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”
  • Tempat & Tanggal: Sebutkan kota di mana surat dibuat dan tanggal lengkap pembuatan surat.
  • Tanda Tangan: Wajib ada tanda tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas nama terang masing-masing.
  • Materai: Ini wajib ada di surat kuasa untuk urusan resmi seperti ke instansi pemerintah. Tempelkan materai yang berlaku (saat ini Rp 10.000) di tempat yang sudah disediakan, lalu tandatangani materai tersebut (dibubuhi tanda tangan salah satu pihak atau kedua pihak yang menindih sebagian materai dan sebagian kertas).
  • Saksi (Opsional): Dalam beberapa kasus, mungkin dibutuhkan saksi, tapi untuk urusan Bea Cukai yang standar biasanya cukup tanda tangan Pemberi dan Penerima Kuasa serta materai.

Pastikan semua kolom terisi dengan rapi dan jelas terbaca.

Contoh Surat Kuasa Bea Cukai (Template Adaptif)

Oke, biar kebayang gimana bentuknya, ini dia contoh template surat kuasa Bea Cukai yang bisa kamu adaptasi sesuai kebutuhanmu. Template ini bisa dipakai baik oleh perorangan maupun perusahaan, tinggal disesuaikan detailnya.


SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: [Jika ada nomor internal dokumen Anda, cantumkan di sini. Contoh: SK/ABC/01/2024]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

PEMBERI KUASA:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anda sesuai KTP]
NIK / NPWP : [Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak]
Alamat Lengkap : [Alamat lengkap sesuai KTP/domisili/alamat perusahaan]
Nomor Telepon : [Nomor telepon yang bisa dihubungi]
[Jika Pemberi Kuasa adalah Badan Usaha:]
Nama Perusahaan : [Nama Badan Usaha]
NPWP Badan : [NPWP Badan Usaha]
Alamat Kantor : [Alamat lengkap kantor]
NIB (Opsional) : [Nomor Induk Berusaha, jika ada]
Bertindak Selaku : [Contoh: Direktur Utama, Pemilik, Atas Nama Perusahaan]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / Badan Usaha tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Memberikan kuasa KHUSUS kepada:

PENERIMA KUASA:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penerima Kuasa sesuai KTP/identitas]
NIK / NPWP : [Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak]
Alamat Lengkap : [Alamat lengkap Penerima Kuasa]
Nomor Telepon : [Nomor telepon yang bisa dihubungi]
Hubungan : [Contoh: Keluarga (saudara/anak/istri), Karyawan dengan jabatan [Sebutkan Jabatan], atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)]
[Jika Penerima Kuasa adalah PPJK:]
Nama Perusahaan : [Nama PPJK]
NPWP Badan : [NPWP PPJK]
Alamat Kantor : [Alamat kantor PPJK]
Nomor Register PPJK (Opsional): [Jika diketahui/diperlukan]

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

KHUSUS UNTUK

Mewakili PEMBERI KUASA dalam pengurusan dan penyelesaian formalitas kepabeanan terkait:

[Jelaskan dengan detail dan spesifik lingkup kuasa, contoh:
* Pengeluaran barang impor/ekspor
* Penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) / Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
* Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor/ekspor
* Pengambilan dokumen kepabeanan di Kantor Bea Cukai [Sebutkan Nama Kantor/Pelabuhan/Bandara]
* Pengurusan barang kiriman pos/PJT yang tertahan di [Sebutkan Lokasi, contoh: Kantor Pos Pasar Baru, TPS XYZ] dengan nomor resi [Sebutkan Nomor Resi]
* Melakukan pemeriksaan fisik barang, dan segala tindakan lain yang relevan dan diperlukan dalam rangka penyelesaian urusan pabean atas barang sebagai berikut:]

Detail Barang/Dokumen/Urusan yang dikuasakan:
* Jenis Barang : [Sebutkan jenis barang secara umum, misal: Pakaian, Suku Cadang, Elektronik, Dokumen]
* Jumlah Barang (jika relevan): [Sebutkan jumlah/berat/ukuran]
* Nomor dan Tanggal Dokumen Pabean (jika ada): [Contoh: PIB No. 000123 Tgl 01/01/2024, PEB No. 456789 Tgl 02/01/2024]
* Nomor Bill of Lading / Air Waybill / Resi Pengiriman : [Cantumkan nomor identifikasi pengiriman]
* Nama Kapal/Pesawat (jika relevan) : [Sebutkan nama angkutan]
* Pelabuhan/Bandara Bongkar/Muat : [Sebutkan nama pelabuhan/bandara]
* Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Terkait : [Sebutkan nama kantor Bea Cukai yang mengawasi]

Dengan ini, PENERIMA KUASA berhak penuh untuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran bea masuk, pajak, dan pungutan negara lainnya, serta melakukan segala tindakan hukum yang sah dan diperlukan untuk menyelesaikan urusan kepabeanan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

[Jangka Waktu Kuasa (Opsional):
Surat Kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan selesainya pengurusan kepabeanan atas barang/dokumen sebagaimana disebutkan di atas, atau sampai dengan tanggal [Sebutkan Tanggal Akhir], mana yang lebih dulu.]

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat]

PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Tertanda, di atas Materai Tertanda,
(Materai Rp 10.000)
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa] [Nama Lengkap Penerima Kuasa]

CATATAN PENTING:

  • Gunakan materai tempel senilai Rp 10.000 (atau nilai yang berlaku) dan bubuhkan tanda tangan di atasnya, menindih sebagian materai dan sebagian kertas.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar dan sesuai identitas resmi.
  • Cetak surat kuasa ini di atas kertas yang bersih dan rapi.
  • Lampirkan fotokopi identitas (KTP/NPWP/Akta Perusahaan) dari Pemberi dan Penerima Kuasa. Untuk perusahaan, mungkin juga diperlukan fotokopi Akta Pendirian, NPWP Badan, dan NIB.

signing power of attorney
Image just for illustration

Tips Tambahan Agar Surat Kuasa Kamu Lancar di Bea Cukai

Bikin surat kuasa itu gampang-gampang susah. Gampang formatnya, tapi susah kalau salah detailnya. Biar prosesnya mulus saat diserahkan ke Bea Cukai, perhatikan tips-tips ini:

1. Gunakan Bahasa Indonesia yang Jelas dan Baku

Meskipun gaya artikel ini casual, isi surat kuasanya sendiri harus menggunakan bahasa Indonesia yang formal, jelas, dan tidak ambigu. Hindari singkatan yang tidak umum atau istilah yang bisa ditafsirkan macam-macam.

2. Spesifikkan Lingkup Kuasa Sebisa Mungkin

Ini sudah ditekankan di atas, tapi penting banget buat diulang. Bea Cukai itu kan instansi pemerintah yang bekerjanya berdasarkan aturan. Wewenang yang kamu berikan di surat kuasa itu harus pas dengan urusan yang mau diurus. Jangan sampai Penerima Kuasa niatnya mau ngurus barang impor, tapi lingkup kuasanya cuma nyebutin “mengurus dokumen”. Petugas bisa bingung atau malah menolak.

3. Cek Kembali Semua Data Identitas

Salah ketik satu digit NIK atau NPWP bisa fatal lho. Pastikan semua nama, nomor identitas, dan alamat ditulis dengan tepat sesuai dokumen aslinya. Ini penting buat proses verifikasi di sistem Bea Cukai.

4. Tempel Materai dan Tandatangani dengan Benar

Materai itu bukti pengenaan bea meterai sebagai pajak atas dokumen. Surat kuasa untuk urusan hukum (termasuk mewakili di instansi pemerintah) wajib dikenai bea meterai. Pastikan meterai yang kamu pakai nilainya sesuai (saat ini Rp 10.000) dan dibubuhkan tanda tangan yang menindih sebagian meterai.

5. Lampirkan Dokumen Pendukung

Surat kuasa ini harus didukung oleh identitas asli atau fotokopi identitas yang sah dari Pemberi dan Penerima Kuasa. Untuk perusahaan, siapkan juga fotokopi Akta Pendirian, NPWP perusahaan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kadang, mereka juga minta fotokopi dokumen terkait barang/pengiriman yang akan diurus (misal: Air Waybill, Bill of Lading, Invoice, Packing List).

6. Perhatikan Format Jika Ada Ketentuan Khusus

Untuk urusan kepabeanan yang lebih kompleks atau terkait fasilitas tertentu (misal Kawasan Berikat, KITE), Bea Cukai mungkin punya format surat kuasa yang baku atau persyaratan tambahan. Sebaiknya cek ke Kantor Bea Cukai yang bersangkutan atau ke PPJK kalau kamu menggunakan jasanya.

7. Kalau Pakai PPJK, Pastikan Mereka Terdaftar

Jika kamu mendelegasikan urusan ini ke perusahaan PPJK, pastikan mereka adalah PPJK yang terdaftar dan memiliki izin operasional yang sah dari Bea Cukai. PPJK profesional biasanya sudah sangat paham persyaratan surat kuasa ini dan bisa membantumu menyiapkannya.

Manfaat Menggunakan Surat Kuasa Bea Cukai

Kenapa sih repot-repot bikin surat kuasa? Ada beberapa manfaat yang jelas:

  • Efisiensi Waktu: Kamu nggak perlu meluangkan waktu atau meninggalkan pekerjaan/aktivitas lain untuk datang langsung ke kantor Bea Cukai atau tempat penimbunan.
  • Memanfaatkan Keahlian: Jika kamu memberi kuasa kepada PPJK, kamu bisa memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman mereka yang mendalam tentang prosedur kepabeanan yang seringkali rumit.
  • Kepatuhan Prosedur: Dengan mendelegasikan ke yang paham, risiko kesalahan dalam pengurusan dokumen atau prosedur pabean jadi lebih kecil, sehingga menghindari denda atau penundaan.
  • Representasi Hukum: Surat kuasa ini memberikan dasar hukum bagi Penerima Kuasa untuk bertindak atas nama kamu, sehingga interaksi dengan Bea Cukai menjadi sah dan diakui.

Menggunakan surat kuasa itu bukan berarti lepas tangan sepenuhnya ya. Kamu sebagai Pemberi Kuasa tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan kewajiban pabean yang timbul. Surat kuasa hanya melimpahkan pelaksanaan pengurusannya.

customs office building
Image just for illustration

Alur Sederhana Penggunaan Surat Kuasa

Biar makin jelas, ini gambaran sederhana alur penggunaan surat kuasa:

mermaid graph TD A[Pemberi Kuasa]<-- Memberi Mandat -->B[Membuat Surat Kuasa Khusus]; B -- Diserahkan Kepada --> C[Penerima Kuasa]; C -- Dilengkapi Fotokopi Identitas & Dok. Pendukung --> D[Berkas Lengkap]; D -- Digunakan Untuk Pengurusan --> E[Urusan Kepabeanan (Import/Ekspor/Barang Kiriman)]; E -- Berinteraksi Langsung Dengan --> F[Petugas Bea Cukai]; F -- Proses Verifikasi & Penyelesaian --> G[Barang Bisa Keluar/Proses Selesai];

Diagram di atas menunjukkan gimana surat kuasa itu jadi jembatan antara Pemberi Kuasa dan Bea Cukai, dengan Penerima Kuasa sebagai pelaksananya. Penting banget nih, Penerima Kuasa harus memahami tugasnya dan batasan wewenang yang diberikan dalam surat kuasa.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Meskipun terlihat simple, ada beberapa kesalahan yang sering bikin surat kuasa ditolak atau proses jadi lambat:

  • Lingkup Kuasa Terlalu Umum: Sudah dibahas berulang, tapi ini memang paling sering kejadian. “Mengurus semua urusan impor” itu terlalu luas dan nggak spesifik.
  • Identitas Tidak Sesuai Dokumen Resmi: Nama, NIK, NPWP, atau alamat ada salah ketik atau tidak sama persis dengan KTP/NPWP.
  • Tidak Pakai Materai atau Salah Pasang Materai: Surat kuasa untuk keperluan resmi ke instansi pemerintah wajib pakai materai dan ditandatangani menindihnya.
  • Tanda Tangan Tidak Valid: Tanda tangan di surat kuasa berbeda dengan tanda tangan di KTP, atau yang tanda tangan bukan pihak yang berhak (misal: manajer biasa tanda tangan atas nama direktur tanpa pelimpahan wewenang yang jelas di akta perusahaan).
  • Dokumen Pendukung Tidak Lengkap: Cuma kasih surat kuasa aja tanpa fotokopi identitas atau dokumen perusahaan.
  • Masa Berlaku Kadaluarsa: Jika dicantumkan jangka waktu, pastikan surat kuasa masih berlaku saat digunakan.
  • Penerima Kuasa Tidak Kompeten: Kalau Penerima Kuasa nggak paham prosedur Bea Cukai, meskipun surat kuasanya benar, pengurusannya bisa tetap bermasalah.

Makanya, teliti itu penting banget saat bikin surat kuasa. Kalau ragu, mending minta bantuan profesional atau cek ulang ke pihak Bea Cukai.

Mengapa PPJK Jadi Pilihan Populer?

Seperti disinggung di awal, salah satu Penerima Kuasa yang paling sering dipakai oleh perusahaan adalah PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Mereka ini adalah badan usaha yang khusus bergerak di bidang pengurusan dokumen dan formalitas pabean.

Kenapa populer? Karena mereka punya izin resmi dari Bea Cukai, karyawannya biasanya sudah memiliki sertifikat Ahli Kepabeanan, dan mereka sangat update dengan peraturan kepabeanan terbaru yang sering berubah. Jadi, mendelegasikan urusan ke PPJK itu seperti menyerahkan ke ahlinya. Surat kuasa dari perusahaan ke PPJK adalah dasar legal mereka untuk bertindak atas nama perusahaan importir/eksportir.

Fakta menarik nih, penggunaan PPJK ini sangat umum dalam kegiatan impor dan ekspor berskala besar atau yang rutin. Bea Cukai juga lebih familiar berinteraksi dengan PPJK karena mereka mengurus banyak dokumen dari berbagai perusahaan setiap harinya.

customs inspection
Image just for illustration

Penutup

Surat kuasa Bea Cukai adalah dokumen penting yang memfasilitasi kelancaran urusan kepabeanan ketika pemilik barang atau perusahaan tidak bisa mengurusnya sendiri. Memahami bagian-bagian penting dalam surat kuasa, cara membuatnya, dan tips agar diterima oleh Bea Cukai itu krusial banget. Dengan contoh template yang disediakan di atas, semoga kamu jadi punya gambaran yang jelas dan nggak bingung lagi saat perlu bikin surat kuasa ini.

Ingat, teliti, spesifik, dan lengkapi dokumen pendukung adalah kunci suksesnya!

Punya pengalaman bikin atau pakai surat kuasa Bea Cukai? Atau mungkin ada pertanyaan lain seputar topik ini? Jangan ragu buat share atau tanya di kolom komentar di bawah ya! Diskusi kita bisa bantu banyak orang lain yang mungkin punya kebingungan yang sama.

Posting Komentar