Panduan Lengkap Contoh Surat Pengantar Karis/Karsu: Download Doc & Persiapan Mudah!
Image just for illustration
Mengurus administrasi kepegawaian memang kadang butuh perhatian ekstra, ya. Salah satunya saat kamu atau pasangan membutuhkan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU). Proses pengajuannya seringkali membutuhkan surat pengantar. Surat ini penting banget lho, karena jadi “pintu masuk” dokumen permohonanmu ke instansi yang berwenang. Jadi, bikin surat pengantar yang benar itu krusial.
Apa Itu KARIS/KARSU?¶
KARIS adalah Kartu Istri, dan KARSU adalah Kartu Suami. Kedua kartu ini merupakan kartu identitas yang diberikan khusus untuk istri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fungsi utama kartu ini adalah sebagai salah satu bukti sah status perkawinan seorang PNS dan pasangannya. Data dalam KARIS/KARSU sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi kepegawaian.
Kartu ini diperlukan untuk mengurus hak-hak kepegawaian yang berkaitan dengan status keluarga PNS, seperti pengajuan tunjangan istri/suami atau tunjangan anak. Selain itu, KARIS/KARSU juga menjadi dokumen pendukung saat PNS tersebut atau pasangannya mengurus pensiun. Jadi, jangan sepelekan keberadaan kartu ini ya, meskipun bentuknya kecil.
PNS yang baru menikah wajib mengajukan permohonan pembuatan KARIS/KARSU untuk pasangannya. Proses ini biasanya dilakukan melalui unit kepegawaian di instansi tempat PNS tersebut bekerja. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat selesai.
Kenapa Butuh Surat Pengantar?¶
Surat pengantar dalam pengurusan KARIS/KARSU itu seperti cover letter saat melamar kerja. Surat ini bukan hanya formalitas, tapi punya fungsi vital. Pertama, surat ini menginformasikan secara resmi kepada instansi tujuan (biasanya BKN atau kantor regionalnya, melalui unit kepegawaian di instansi PNS) mengenai permohonan yang kamu ajukan, yaitu pembuatan KARIS atau KARSU.
Kedua, surat pengantar merangkum dokumen apa saja yang kamu lampirkan bersama permohonanmu. Ini membantu petugas verifikasi untuk memastikan semua persyaratan dokumen sudah lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan. Tanpa surat pengantar, berkas dokumenmu mungkin terlihat “telanjang” dan kurang jelas maksudnya.
Ketiga, surat ini memberikan konteks dan identitas siapa yang mengajukan permohonan (yaitu PNS yang bersangkutan) dan untuk siapa permohonan itu diajukan (pasangan PNS). Ini penting untuk memudahkan pencatatan dan pemrosesan data kepegawaian. Jadi, bisa dibilang surat pengantar ini adalah summary dari semua dokumen yang kamu serahkan.
Komponen Penting dalam Surat Pengantar KARIS/KARSU¶
Menyusun surat pengantar untuk KARIS/KARSU sebenarnya tidak jauh beda dengan membuat surat dinas atau surat resmi lainnya. Ada beberapa komponen standar yang wajib ada agar suratmu dianggap sah dan lengkap. Memahami setiap bagian ini akan memudahkanmu saat menyusun drafnya nanti. Setiap komponen punya peran masing-masing untuk kejelasan dan keabsahan surat.
Pertama, ada Kop Surat. Ini bagian paling atas yang berisi nama dan alamat instansi tempat PNS bekerja. Kop surat menunjukkan dari mana surat itu berasal secara resmi. Kedua, ada Nomor Surat. Setiap surat keluar dari instansi pasti punya nomor unik sebagai arsip dan identifikasi.
Selanjutnya, ada Lampiran dan Perihal. Bagian lampiran menyebutkan berapa lembar atau berapa bendel dokumen yang dilampirkan bersama surat. Perihal menjelaskan inti dari surat tersebut, misalnya “Permohonan Pembuatan KARIS” atau “Permohonan Pembuatan KARSU”. Terakhir, ada Alamat Tujuan, yaitu kepada siapa surat itu ditujukan (misalnya: Yth. Kepala Kantor Regional [Nomor] BKN di [Kota], melalui Kepala Bagian Kepegawaian [Nama Instansi]).
Kemudian masuk ke Isi Surat. Bagian ini menjelaskan secara detail mengenai permohonan yang diajukan, identitas PNS yang bersangkutan, identitas pasangan yang akan dibuatkan KARIS/KARSU, dan daftar dokumen yang dilampirkan. Setelah isi, ada Penutup yang berisi ucapan terima kasih atau harapan. Terakhir, ada Tempat, Tanggal, dan Tanda Tangan serta nama jelas pejabat yang berwenang menandatangani surat pengantar tersebut, biasanya adalah Kepala Bagian Kepegawaian atau atasan langsung yang ditunjuk.
Contoh Surat Pengantar KARIS¶
Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling ditunggu: contoh format surat pengantar untuk KARIS. Format ini bisa kamu jadikan panduan dasar. Ingat, setiap instansi mungkin punya sedikit perbedaan dalam penomoran surat atau format kop, tapi inti komponennya biasanya sama. Kamu bisa menyalin teks ini dan mengadaptasinya di aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word untuk membuat file .doc atau .docx.
Format Dasar Surat Pengantar KARIS¶
Berikut adalah contoh format yang bisa kamu ikuti. Bagian yang dikurung siku [ ]
adalah placeholder yang perlu kamu ganti dengan informasi yang sebenarnya. Pastikan semua data yang kamu masukkan akurat ya. Kesalahan data bisa menghambat proses.
[KOP SURAT INSTANSI PNS]
[Nama Instansi]
[Alamat Lengkap Instansi]
[Nomor Telepon dan Faksimili Instansi (jika ada)]
[Alamat Email Instansi (jika ada)]
[Tempat], [Tanggal Surat Dibuat]
Nomor : [Nomor Surat dari Instansi]
Lampiran : [Jumlah berkas atau bendel dokumen, misal: 1 (satu) berkas]
Perihal : Permohonan Pembuatan Kartu Istri (KARIS)
Kepada Yth.
Kepala Kantor Regional [Nomor Kantor Regional] Badan Kepegawaian Negara (BKN)
di [Kota Kantor Regional BKN]
c.q. Kepala Bagian Mutasi dan Status Kepegawaian
(atau pejabat lain yang menangani)
Melalui
Kepala [Nama Bagian/Unit Kepegawaian di Instansi PNS]
[Nama Instansi]
di [Tempat]
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa pegawai tersebut di bawah ini:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap PNS]
NIP : [NIP PNS]
Pangkat/Golongan Ruang : [Pangkat/Golongan Ruang PNS]
Jabatan : [Jabatan PNS]
Unit Kerja : [Unit Kerja PNS]
Instansi : [Nama Instansi PNS]
telah melangsungkan pernikahan dengan:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Istri]
Tanggal Lahir : [Tanggal Lahir Istri]
Pekerjaan : [Pekerjaan Istri]
Alamat : [Alamat Lengkap Istri]
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu Kepala Kantor Regional BKN untuk dapat menerbitkan Kartu Istri (KARIS) atas nama istri pegawai kami tersebut.
Sebagai kelengkapan administrasi, bersama surat ini kami lampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (Legalisir)
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS (Legalisir)
3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir)
4. Fotokopi Akta Nikah (Legalisir KUA/Catatan Sipil)
5. Surat Keterangan Masih Duduk dalam Gaji (SKUM-PTK) atau Daftar Gaji Terbaru (Legalisir bendahara)
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
8. Pas Foto Istri terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak [Jumlah] lembar (Biasanya 2 atau 3)
9. Surat Pernyataan dari PNS bersangkutan yang menyatakan bahwa istri belum pernah memiliki KARIS. (Jika ada persyaratan ini)
10. [Dokumen lain sesuai ketentuan instansi/BKN jika ada]
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
(misalnya: Kepala Bagian Kepegawaian)
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Pejabat yang Menandatangani]
[NIP Pejabat yang Menandatangani]
Image just for illustration
Penjelasan Setiap Bagian Contoh KARIS¶
- KOP SURAT INSTANSI PNS: Ganti dengan kop surat lengkap instansi tempat PNS bekerja. Ini termasuk logo (jika ada), nama instansi, alamat, dan kontak.
- [Tempat], [Tanggal Surat Dibuat]: Tulis nama kota tempat surat dibuat dan tanggal penulisan surat.
- Nomor: Diisi nomor surat keluar dari unit kepegawaian instansi. Ini sistem penomoran internal instansi.
- Lampiran: Isi jumlah total berkas yang dilampirkan. Hitung semua lembar atau bendel dokumen pendukung yang kamu siapkan.
- Perihal: Jelas dan singkat, menyatakan tujuan surat yaitu “Permohonan Pembuatan Kartu Istri (KARIS)”.
- Kepada Yth.: Alamat surat ditujukan kepada pejabat di BKN yang berwenang. Biasanya melalui saluran hierarki di instansi sendiri terlebih dahulu (c.q. atau ‘melalui’). Cek struktur organisasi di instansi kamu.
- Isi Surat: Paragraf pertama memperkenalkan PNS yang mengajukan. Paragraf berikutnya memperkenalkan pasangan yang akan dibuatkan KARIS. Kemudian nyatakan permohonan pembuatan KARIS. Daftar dokumen lampiran harus ditulis dengan jelas poin per poin. Pastikan daftar ini sesuai dengan dokumen fisik yang kamu sertakan.
- Penutup: Kalimat penutup standar surat resmi.
- Nama Jabatan, Tanda Tangan, Nama Lengkap, NIP Pejabat: Bagian ini diisi oleh pejabat yang menandatangani surat pengantar. Ini bukan tanda tangan PNS yang bersangkutan, melainkan tanda tangan pejabat berwenang di instansi yang mengajukan permohonan atas nama pegawainya.
Contoh Surat Pengantar KARSU¶
Nah, kalau yang butuh kartu itu suami dari PNS wanita, maka yang diajukan adalah permohonan pembuatan KARSU. Formatnya mirip sekali dengan KARIS, hanya saja ada penyesuaian di bagian identitas siapa PNS-nya dan siapa pasangannya. Dokumen pendukungnya pun sedikit berbeda menyesuaikan subjeknya.
Format Dasar Surat Pengantar KARSU¶
Sama seperti KARIS, kamu bisa mengadaptasi format ini ke dalam file .doc atau .docx. Perhatikan bagian mana saja yang perlu kamu sesuaikan datanya ya. Ketelitian adalah kunci agar tidak ada kesalahan data yang menghambat proses.
[KOP SURAT INSTANSI PNS]
[Nama Instansi]
[Alamat Lengkap Instansi]
[Nomor Telepon dan Faksimili Instansi (jika ada)]
[Alamat Email Instansi (jika ada)]
[Tempat], [Tanggal Surat Dibuat]
Nomor : [Nomor Surat dari Instansi]
Lampiran : [Jumlah berkas atau bendel dokumen, misal: 1 (satu) berkas]
Perihal : Permohonan Pembuatan Kartu Suami (KARSU)
Kepada Yth.
Kepala Kantor Regional [Nomor Kantor Regional] Badan Kepegawaian Negara (BKN)
di [Kota Kantor Regional BKN]
c.q. Kepala Bagian Mutasi dan Status Kepegawaian
(atau pejabat lain yang menangani)
Melalui
Kepala [Nama Bagian/Unit Kepegawaian di Instansi PNS]
[Nama Instansi]
di [Tempat]
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa pegawai tersebut di bawah ini:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap PNS Wanita]
NIP : [NIP PNS Wanita]
Pangkat/Golongan Ruang : [Pangkat/Golongan Ruang PNS Wanita]
Jabatan : [Jabatan PNS Wanita]
Unit Kerja : [Unit Kerja PNS Wanita]
Instansi : [Nama Instansi PNS Wanita]
telah melangsungkan pernikahan dengan:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Suami]
Tanggal Lahir : [Tanggal Lahir Suami]
Pekerjaan : [Pekerjaan Suami]
Alamat : [Alamat Lengkap Suami]
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu Kepala Kantor Regional BKN untuk dapat menerbitkan Kartu Suami (KARSU) atas nama suami pegawai kami tersebut.
Sebagai kelengkapan administrasi, bersama surat ini kami lampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (Legalisir)
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS (Legalisir)
3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir)
4. Fotokopi Akta Nikah (Legalisir KUA/Catatan Sipil)
5. Surat Keterangan Masih Duduk dalam Gaji (SKUM-PTK) atau Daftar Gaji Terbaru (Legalisir bendahara)
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
8. Pas Foto Suami terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak [Jumlah] lembar (Biasanya 2 atau 3)
9. Surat Pernyataan dari PNS bersangkutan yang menyatakan bahwa suami belum pernah memiliki KARSU. (Jika ada persyaratan ini)
10. [Dokumen lain sesuai ketentuan instansi/BKN jika ada]
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
(misalnya: Kepala Bagian Kepegawaian)
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Pejabat yang Menandatangani]
[NIP Pejabat yang Menandatangani]
Image just for illustration
Penjelasan Setiap Bagian Contoh KARSU¶
Penjelasan untuk KARSU ini basically sama dengan KARIS. Perbedaan utamanya terletak pada subjek yang diajukan.
- KOP SURAT, Tempat, Tanggal, Nomor, Lampiran, Perihal: Sama persis seperti KARIS, hanya perihal diganti menjadi “Permohonan Pembuatan Kartu Suami (KARSU)”.
- Kepada Yth.: Alamat tujuan sama, ditujukan ke BKN melalui unit kepegawaian instansi.
- Isi Surat: Identitas PNS di sini adalah data PNS wanita yang bersangkutan. Kemudian identitas pasangan adalah data suami yang akan dibuatkan KARSU. Pernyataan permohonan adalah pembuatan KARSU. Daftar dokumen lampiran pun disesuaikan, misalnya KTP suami dan istri, pas foto suami, dan lain-lain.
- Penutup dan Bagian Tanda Tangan: Sama seperti KARIS, ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi, bukan PNS yang bersangkutan.
Tips Menulis Surat Pengantar yang Baik¶
Menyusun surat pengantar KARIS/KARSU tidak hanya soal format, tapi juga isinya. Berikut beberapa tips agar suratmu terlihat profesional dan memperlancar proses pengajuan:
- Pastikan Data Akurat dan Lengkap: Cek kembali semua nama, NIP, tanggal lahir, alamat, dan data lainnya. Sedikit saja kesalahan ketik bisa bikin proses tertunda. Double check itu wajib hukumnya.
- Gunakan Bahasa Formal dan Jelas: Meskipun gaya artikel ini kasual, surat pengantar itu dokumen resmi. Gunakan bahasa Indonesia yang baku, sopan, dan mudah dipahami. Hindari singkatan atau istilah yang tidak umum.
- Daftar Lampiran Harus Sesuai: Pastikan setiap dokumen yang kamu sebutkan dalam daftar lampiran benar-benar ada dan tersusun rapi. Petugas verifikasi akan mencocokkan daftar di surat dengan dokumen fisik.
- Perhatikan Penomoran Surat: Bagian nomor surat ini biasanya diurus oleh unit kepegawaian di instansimu. Pastikan mereka menggunakan sistem penomoran yang benar sesuai standar instansi.
- Legalisir Dokumen Sesuai Ketentuan: Beberapa dokumen seperti SK dan Akta Nikah seringkali diminta yang sudah dilegalisir. Pastikan kamu mengurus legalisirnya di instansi yang berwenang sebelum melampirkannya.
- Susun Dokumen Berurutan: Urutkan dokumen fisik sesuai dengan daftar lampiran di surat pengantar. Ini sangat membantu petugas verifikasi dan menunjukkan bahwa kamu teliti.
Proses Pengajuan KARIS/KARSU dan Peran Surat Pengantar¶
Surat pengantar ini adalah salah satu tahapan dalam proses panjang pengajuan KARIS/KARSU. Biasanya, prosesnya seperti ini:
- PNS Mengumpulkan Dokumen Persyaratan: PNS yang bersangkutan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan (Akta Nikah, SK CPNS/PNS, SK Pangkat, KTP, KK, Pas Foto, dll.).
- Pengajuan ke Unit Kepegawaian: Semua dokumen beserta permohonan disampaikan ke unit kepegawaian (misal: Bagian SDM, Biro Kepegawaian) di instansi tempat PNS bekerja.
- Unit Kepegawaian Membuat dan Menandatangani Surat Pengantar: Unit kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, mereka akan membuat surat pengantar resmi yang ditujukan ke BKN atas nama instansi, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Surat pengantar inilah yang menjadi fokus kita.
- Pengiriman Berkas ke BKN: Unit kepegawaian kemudian mengirimkan seluruh berkas (surat pengantar + dokumen persyaratan) ke Kantor Regional BKN yang sesuai.
- Verifikasi dan Penerbitan KARIS/KARSU oleh BKN: BKN akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika semua oke, BKN akan memproses dan menerbitkan KARIS atau KARSU.
- Pengiriman Kartu ke Instansi: KARIS/KARSU yang sudah jadi akan dikirimkan kembali ke instansi PNS melalui unit kepegawaian.
- Penyerahan ke PNS: Unit kepegawaian menyerahkan KARIS/KARSU kepada PNS yang bersangkutan.
Nah, bisa dilihat kan, surat pengantar itu perannya sangat penting sebagai jembatan resmi antara instansi tempatmu bekerja dengan BKN. Surat ini melegitimasi permohonanmu dan memudahkan proses administrasi di BKN.
Dimana Mendapatkan Contoh File DOC?¶
Pertanyaan bagus! Format yang saya berikan di atas bisa langsung kamu salin (copy-paste) ke aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word. Setelah kamu salin, kamu bisa mengedit bagian-bagian yang dikurung siku [ ]
sesuai dengan datamu. Kemudian, simpan file tersebut dalam format .doc
atau .docx
.
Untuk mendapatkan contoh dalam bentuk file .doc
yang sudah jadi, sebenarnya tidak ada sumber resmi tunggal yang menyediakan template universal. Contoh-contoh biasanya beredar di kalangan pegawai kepegawaian atau bisa didapatkan melalui unit kepegawaian di instansi masing-masing. Beberapa website atau forum kepegawaian mungkin juga menyediakan contoh dalam format yang bisa diunduh.
Tapi intinya, format yang saya berikan di sini sudah sangat representatif dan mencakup semua elemen penting yang dibutuhkan. Kamu bisa dengan mudah membuatnya sendiri dalam format Word dan mengeditnya agar sesuai dengan kebutuhanmu. Ini malah lebih baik, karena kamu bisa memastikan formatnya rapi dan sesuai dengan gaya penulisan surat resmi di instansi kamu (terutama bagian kop surat dan penomoran).
Fakta Penting Seputar KARIS/KARSU¶
Ada beberapa hal menarik atau penting yang perlu kamu tahu soal KARIS/KARSU:
- Mandatori: Kepemilikan KARIS/KARSU bersifat wajib bagi pasangan sah PNS. Ini bukan pilihan, tapi bagian dari administrasi kepegawaian.
- Dasar Tunjangan: KARIS/KARSU adalah salah satu dasar penting untuk pencairan tunjangan istri/suami dan anak bagi PNS yang bersangkutan. Tanpa kartu ini, pengurusan tunjangan bisa terkendala.
- Data Kepegawaian: Data dalam KARIS/KARSU terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian nasional (SAPK BKN). Ini membantu dalam pemutakhiran data PNS dan keluarganya.
- Diurus Setelah Menikah: Pengajuan KARIS/KARSU sebaiknya dilakukan segera setelah PNS melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum. Jangan menunda-nunda.
- Bukan Kartu Identitas Biasa: Meskipun bentuknya kartu, KARIS/KARSU bukan pengganti KTP atau identitas diri lainnya. Fungsinya spesifik untuk keperluan administrasi kepegawaian.
- Update Data: Jika ada perubahan data keluarga (misal: perceraian, kematian pasangan), PNS wajib melaporkannya dan mengurus penyesuaian status KARIS/KARSU.
Memahami fakta-fakta ini bisa memberimu gambaran kenapa proses pengurusan KARIS/KARSU, termasuk surat pengantarnya, itu penting dan harus dilakukan dengan benar.
Pentingnya Kelengkapan Dokumen Lainnya¶
Surat pengantar itu seperti daftar isi atau sampul depan. Isinya yang paling penting adalah dokumen-dokumen pendukung yang kamu lampirkan. Percuma surat pengantar rapi kalau dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai.
Biasanya, dokumen yang wajib dilampirkan saat pengajuan KARIS/KARSU meliputi:
- Fotokopi sah (legalisir) Akta Nikah
- Fotokopi sah (legalisir) SK CPNS
- Fotokopi sah (legalisir) SK PNS
- Fotokopi sah (legalisir) SK Pangkat Terakhir
- Surat Keterangan Masih Duduk dalam Gaji (SKUM-PTK) atau Daftar Gaji Terbaru yang dilegalisir oleh bendahara instansi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PNS dan pasangannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Pas foto terbaru ukuran 2x3 cm dari pasangan yang akan dibuatkan KARIS/KARSU (jumlahnya sesuai ketentuan, biasanya 2 atau 3 lembar).
- Surat Pernyataan belum pernah memiliki KARIS/KARSU (terkadang diminta).
- Dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi atau BKN (cek pengumuman atau tanyakan ke unit kepegawaian).
Pastikan semua dokumen ini lengkap, fotokopinya jelas, dan sudah dilegalisir jika diminta. Ketidaklengkapan dokumen adalah penyebab paling umum lamanya proses pengurusan. Jadi, sebelum membuat surat pengantar, make sure semua dokumen pendukungmu sudah siap sedia.
Mengurus KARIS/KARSU memang butuh sedikit usaha ekstra dalam melengkapi dokumen dan membuat surat pengantar. Namun, dengan panduan ini, semoga kamu nggak bingung lagi ya. Contoh surat pengantar yang saya berikan bisa banget kamu modifikasi dan sesuaikan. Ingat, ketelitian dalam menulis surat dan melengkapi dokumen itu kuncinya.
Bagaimana pengalamanmu mengurus KARIS/KARSU? Ada tips lain yang mau dibagikan? Atau mungkin ada pertanyaan seputar format surat pengantar ini? Yuk, cerita di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar