Panduan Lengkap: Contoh Surat Pernyataan Fee Jual Beli Tanah & Cara Membuatnya
Transaksi jual beli tanah itu kadang kelihatan simpel, tapi di baliknya ada banyak detail yang perlu diperhatikan biar nggak ada masalah di kemudian hari. Salah satu hal yang krusial, apalagi kalau melibatkan pihak ketiga seperti makelar atau agen properti, adalah soal fee atau komisi. Biar semuanya jelas dan nggak miss understanding, biasanya dibuatlah surat pernyataan fee jual beli tanah. Dokumen ini fungsinya penting banget, lho.
Surat pernyataan fee ini adalah bukti tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara pihak yang memberi fee (biasanya penjual tanah, atau kadang pembeli, tergantung kesepakatan) dan pihak yang menerima fee (makelar, agen, atau perantara lain) terkait imbalan jasa atas berhasilnya transaksi jual beli tanah tersebut. Keberadaan surat ini jadi semacam “pegangan” bagi kedua belah pihak agar hak dan kewajiban soal fee jadi terang benderang.
Kenapa Sih Surat Pernyataan Fee Itu Penting?¶
Mungkin ada yang mikir, “Ah, kan sudah ngomong langsung, jabat tangan aja cukup.” Eits, jangan salah! Dalam urusan yang melibatkan uang besar seperti jual beli tanah, kesepakatan lisan aja itu risky banget. Gampang lupa, gampang salah paham, dan yang paling parah, gampang diingkari. Nah, di sinilah peran penting surat pernyataan fee:
1. Menjamin Kejelasan dan Kepastian Hukum¶
Semua detail terkait fee, mulai dari besaran, cara pembayaran, sampai waktu pembayarannya, tertulis jelas di situ. Ini bikin semua pihak tahu persis apa yang disepakati. Kalau ada perselisihan di kemudian hari, surat ini bisa jadi bukti kuat.
2. Mencegah Perselisihan dan Sengketa¶
Bayangin kalau nggak ada surat tertulis, tiba-tiba makelarnya minta fee lebih dari yang disepakati lisan, atau sebaliknya, penjualnya lupa (atau pura-pura lupa) soal janji fee. Ribut kan? Surat ini meminimalkan potensi konflik seperti itu.
3. Dasar Pembayaran yang Sah¶
Bagi pihak yang wajib membayar fee, adanya surat ini jadi dasar yang kuat untuk mengeluarkan uang. Begitu juga bagi penerima fee, ini adalah “izin” atau “hak” mereka untuk menagih pembayaran yang sudah disepakati.
4. Bukti Transaksi yang Rapi¶
Surat ini juga membantu mendokumentasikan setiap tahapan transaksi, termasuk soal fee. Ini penting buat catatan pribadi maupun kalau nanti ada keperluan administrasi lain.
Intinya, surat pernyataan fee ini bikin transaksi jual beli tanah jadi lebih profesional, aman, dan minim drama soal komisi.
Image just for illustration
Komponen Wajib dalam Surat Pernyataan Fee¶
Sebuah surat pernyataan fee yang baik harus memuat informasi-informasi penting agar jelas dan mengikat. Apa saja komponen utamanya?
1. Judul Surat¶
Harus jelas menyebutkan jenis suratnya, misalnya “Surat Pernyataan Kesepakatan Fee Jual Beli Tanah”.
2. Identitas Pihak yang Membuat Pernyataan (Pemberi Fee)¶
Biasanya ini adalah penjual tanah atau kuasanya. Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan pekerjaan.
3. Identitas Pihak yang Menerima Fee¶
Ini bisa makelar perorangan, agen properti dari sebuah kantor agency, atau perantara lainnya. Sama, cantumkan nama lengkap/nama badan usaha, nomor KTP/nomor identitas badan usaha, alamat, dan detail kontak.
4. Keterangan Objek Tanah yang Diperjualbelikan¶
Jelaskan detail tanahnya secara spesifik, seperti:
* Lokasi (alamat lengkap)
* Luas tanah (sesuai sertifikat)
* Nomor Sertifikat Tanah (SHM/SHGB, dll.)
* Nama pemilik sesuai sertifikat
Detail ini penting banget biar nggak salah objek dan fee yang disepakati memang terkait dengan tanah tersebut.
5. Pernyataan Kesepakatan Fee¶
Ini bagian intinya. Sebutkan dengan jelas:
* Besaran Fee: Bisa dalam bentuk persentase dari harga jual tanah (misalnya 2% dari harga transaksi) atau angka tetap dalam jumlah rupiah (misalnya Rp 50.000.000). Pastikan angkanya jelas, baik dalam bentuk angka maupun terbilang (misalnya: dua persen (2%) atau lima puluh juta rupiah (Rp 50.000.000,-)).
* Dasar Perhitungan Fee (jika persentase): Sebutkan harga jual tanah yang menjadi dasar perhitungan fee.
* Mekanisme Pembayaran: Jelaskan kapan fee akan dibayarkan. Apakah setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT? Atau setelah pembeli melunasi pembayaran tanah? Atau ada termin pembayaran? Jelaskan juga cara pembayarannya, apakah tunai atau transfer bank (sertakan detail rekening jika transfer).
6. Klausul Tambahan (Opsional)¶
Kadang ada klausul tambahan seperti:
* Pernyataan bahwa fee yang diberikan sudah final dan tidak ada pungutan tambahan lain.
* Pernyataan bahwa penerima fee telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam membantu proses jual beli.
* Klausul penyelesaian sengketa jika terjadi masalah (misalnya melalui musyawarah mufakat).
7. Penutup¶
Pernyataan bahwa surat ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
8. Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat¶
Cantumkan kota/tempat surat dibuat dan tanggal pembuatannya.
9. Tanda Tangan Pihak-pihak yang Bersangkutan¶
Harus ditandatangani oleh pemberi fee dan penerima fee di atas meterai yang cukup (sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini Rp 10.000). Tanda tangan di atas meterai ini memberikan kekuatan hukum lebih pada dokumen tersebut.
10. Saksi (Opsional tapi Disarankan)¶
Kalau perlu, libatkan saksi dari kedua belah pihak yang juga ikut menandatangani surat tersebut. Saksi bisa dari keluarga, teman, atau bahkan notaris/PPAT jika surat ini dibuat bersamaan dengan proses transaksi.
Kelengkapan komponen ini bikin surat pernyataan fee jadi kuat dan nggak gampang diperdebatkan isinya.
Contoh Surat Pernyataan Fee Jual Beli Tanah¶
Oke, sekarang kita lihat contoh draft atau template surat pernyataan fee jual beli tanah yang bisa kamu jadikan acuan. Ingat ya, ini cuma contoh. Kamu bisa sesuaikan isinya dengan kesepakatan spesifik antara pihak-pihak yang terlibat.
SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN FEE JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (PEMBERI FEE)
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penjual/Pemberi Fee]
No. KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon yang Aktif]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA (PENERIMA FEE)
Nama Lengkap / Nama Badan Usaha : [Nama Lengkap Makelar/Agen/Badan Usaha]
No. KTP / No. Identitas Badan Usaha : [Nomor KTP atau NPWP/NIB Badan Usaha]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Pekerjaan / Jenis Usaha : [Pekerjaan atau Jenis Usaha]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon yang Aktif]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat membuat surat pernyataan kesepakatan fee terkait transaksi jual beli tanah dengan keterangan sebagai berikut:
KETERANGAN OBJEK TANAH
Jenis Properti : Tanah
Lokasi : [Alamat Lengkap Objek Tanah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten]
Luas Tanah : [Luas Tanah dalam meter persegi, misal: 250 m² (dua ratus lima puluh meter persegi)]
Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat Tanah, misal: SHM No. 12345]
Atas Nama : [Nama Pemilik Sesuai Sertifikat]
PERNYATAAN KESEPAKATAN FEE
Sehubungan dengan berhasilnya transaksi jual beli atas objek tanah di atas, yang mana PIHAK KEDUA telah membantu PIHAK PERTAMA dalam proses penjualan/pencarian pembeli/penyelesaian administrasi terkait, maka PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan bersedia dan sepakat untuk memberikan fee (imbalan jasa) kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Besaran fee yang disepakati adalah sebesar [Angka Persentase atau Nominal Rupiah] ([Angka Persentase atau Nominal Rupiah dalam terbilang, misal: dua persen (2%) dari harga transaksi jual beli] atau [lima puluh juta rupiah (Rp 50.000.000,-) net]).
Contoh jika persentase: Besaran fee yang disepakati adalah sebesar 2% (dua persen) dari harga transaksi jual beli tanah. Harga transaksi jual beli tanah yang disepakati adalah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sehingga fee yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Contoh jika nominal tetap: Besaran fee yang disepakati adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) net. -
Fee tersebut akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat/setelah [pilih kondisi pembayaran, misal: Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT / pembeli melunasi seluruh pembayaran harga tanah kepada PIHAK PERTAMA / tanggal tertentu].
Contoh spesifik: Fee tersebut akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). -
Pembayaran fee dilakukan secara [pilih cara pembayaran, misal: tunai / transfer bank]. Jika transfer bank, pembayaran akan dilakukan ke rekening bank atas nama PIHAK KEDUA dengan detail sebagai berikut:
Nama Bank : [Nama Bank]
Nomor Rekening : [Nomor Rekening]
Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening (harus sama dengan nama PIHAK KEDUA)] -
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa fee yang diberikan adalah imbalan penuh atas jasa PIHAK KEDUA dan tidak ada tuntutan fee atau biaya tambahan lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli tanah tersebut di kemudian hari, kecuali ada kesepakatan baru yang tertulis.
-
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa telah menerima kesepakatan fee ini dengan baik dan bersedia menerima pembayaran fee sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam surat ini.
Surat pernyataan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
[Kota Tempat Pembuatan], [Tanggal Pembuatan]
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
---|---|
Materai Rp 10.000,- | Materai Rp 10.000,- |
Tanda Tangan | Tanda Tangan |
(Nama Lengkap) | (Nama Lengkap) |
Saksi-saksi (jika ada):
- [Nama Lengkap Saksi 1] : (Tanda Tangan)
- [Nama Lengkap Saksi 2] : (Tanda Tangan)
Penting: Sesuaikan bagian dalam kurung siku []
dengan data sebenarnya. Pastikan semua pihak membaca dan memahami isinya sebelum menandatangani.
Variasi dan Hal Penting Lainnya¶
Dalam praktiknya, surat pernyataan fee ini bisa bervariasi tergantung kondisi.
- Fee untuk Pembeli: Kadang, agen atau makelar bisa saja mewakili pembeli untuk mencarikan tanah yang sesuai. Dalam kasus ini, fee bisa saja dibayarkan oleh pembeli kepada agennya. Format suratnya kurang lebih sama, hanya peran “Pemberi Fee” adalah Pembeli.
- Fee Bertahap: Untuk transaksi yang besar, fee bisa saja disepakati pembayarannya secara bertahap, misalnya sekian persen saat Letter of Intent (LOI), sekian persen saat PPJB (Pengikatan Jual Beli), dan pelunasan saat AJB. Pastikan detail tahapan dan nominalnya tertulis jelas.
- Fee dari Developer: Kalau transaksi dengan developer, biasanya mereka punya sistem komisi sendiri untuk agen. Surat ini mungkin lebih ke perjanjian kerja sama agen dengan developer atau pernyataan internal developer ke agennya.
Tips Tambahan Saat Membuat atau Menggunakan Surat Ini:¶
- Gunakan Bahasa yang Jelas: Hindari kalimat yang multi-tafsir. Gunakan bahasa Indonesia yang lugas dan mudah dipahami semua pihak.
- Cek Data Diri: Pastikan semua data diri pihak-pihak dan objek tanah tertulis dengan benar dan sesuai identitas resmi (KTP, sertifikat).
- Meterai Cukup: Jangan pelit meterai. Penggunaan meterai Rp 10.000,- yang ditempel dan ditandatangani sebagian di atas dan sebagian di bawah meterai (diseal/dizekel) memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat di mata hukum.
- Saksikan: Jika memungkinkan, libatkan saksi yang netral dan bisa dipercaya.
- Simpan dengan Baik: Setelah ditandatangani, simpanlah salinan asli surat ini di tempat yang aman.
- Kaitkan dengan Dokumen Lain (jika perlu): Jika kesepakatan fee ini merupakan bagian dari perjanjian yang lebih besar (misalnya MoU atau Perjanjian Jual Beli), pastikan surat ini merujuk pada dokumen utama tersebut atau sebaliknya, agar ada keterkaitan hukum.
Fakta Menarik Terkait Fee Makelar Tanah di Indonesia¶
Pernah kepikiran berapa sih standar fee makelar tanah di Indonesia? Ternyata nggak ada aturan baku 100% yang mengikat semua pihak. Tapi, ada semacam “kebiasaan” atau praktik umum di lapangan.
- Komisi Makelar Konvensional: Untuk makelar perorangan yang nggak terikat kantor agen properti besar, biasanya komisi yang diminta atau disepakati berkisar antara 2% sampai 5% dari harga transaksi. Angka ini sangat fleksibel dan bisa dinegosiasi, tergantung harga properti (makin tinggi harga, persentase cenderung makin kecil) dan seberapa besar peran makelar dalam transaksi.
- Komisi Agen Properti Profesional: Kantor agen properti yang terdaftar (seperti ERA, Ray White, Century 21, dll.) biasanya punya standar komisi sendiri. Umumnya mereka mengenakan komisi sekitar 2% sampai 3% untuk properti di atas nilai tertentu (misalnya di atas Rp 1 Miliar), dan bisa lebih tinggi (misalnya 3% sampai 5%) untuk properti dengan nilai di bawah itu. Standar ini kadang mengacu pada regulasi internal asosiasi agen properti seperti AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).
- Siapa yang Bayar Fee? Dalam transaksi jual beli tanah, yang paling umum membayar fee makelar/agen adalah penjual. Alasannya, makelar/agen biasanya membantu penjual menemukan pembeli yang cocok. Namun, bukan tidak mungkin pembeli juga membayar fee, terutama jika makelar/agen dikontrak secara eksklusif oleh pembeli untuk mencarikan properti impian mereka.
- Pajak atas Fee: Fee atau komisi yang diterima oleh makelar atau agen properti bisa dianggap sebagai penghasilan dan terutang pajak lho, biasanya masuk kategori Pajak Penghasilan (PPh). Jadi, penerima fee punya kewajiban melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan mereka. Bagi badan usaha agen properti, ada mekanisme PPh Badan yang berlaku.
Memahami praktik umum ini bisa membantu kamu saat bernegosiasi besaran fee dan menuangkannya dalam surat pernyataan.
Kaitan dengan Dokumen Jual Beli Tanah Lainnya¶
Surat pernyataan fee ini adalah kesepakatan antara pemberi dan penerima fee. Dokumen ini bukan merupakan bagian dari Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Surat pernyataan fee ini sifatnya lebih ke perjanjian internal atau underlying agreement terkait imbalan jasa perantara yang membantu terlaksananya transaksi yang nanti akan disahkan dengan AJB. Jadi, jangan sampai keliru. AJB mencatat detail penjual, pembeli, objek tanah, dan harga transaksi yang disepakati di hadapan PPAT. Sementara surat pernyataan fee mencatat detail pemberi fee, penerima fee, objek tanah yang sama, dan detail kesepakatan fee/komisi.
Meskipun terpisah, kedua dokumen ini saling terkait secara faktual karena fee diberikan karena transaksi yang dicatat dalam AJB berhasil terlaksana. Oleh karena itu, penting untuk memastikan deskripsi objek tanah dalam surat pernyataan fee sama persis dengan yang ada di sertifikat tanah dan nantinya di AJB.
Jika Terjadi Sengketa Fee¶
Bagaimana jika setelah transaksi selesai, ternyata ada sengketa soal fee? Misalnya penjual nggak mau bayar sesuai kesepakatan, atau makelar menuntut fee lebih? Nah, di sinilah surat pernyataan fee yang sudah ditandatangani dan bermeterai tadi jadi sangat berguna sebagai alat bukti.
Langkah pertama dalam penyelesaian sengketa biasanya adalah musyawarah mufakat. Coba dibicarakan baik-baik, tunjukkan kembali surat pernyataan yang sudah ditandatangani. Jika musyawarah nggak berhasil, pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Surat pernyataan fee ini akan jadi bukti utama di pengadilan untuk membuktikan adanya kesepakatan fee dan adanya wanprestasi (ingkar janji) dari salah satu pihak.
Oleh karena itu, penting banget untuk membuat surat ini dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani oleh pihak yang berhak serta bermeterai cukup agar memiliki kekuatan hukum yang kuat jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian di muka hukum.
Memang sih, ngurus dokumen ini kedengarannya ribet. Tapi percayalah, kerepotan sedikit di awal untuk membuat surat pernyataan fee ini jauh lebih baik daripada pusing tujuh keliling menghadapi sengketa fee yang bisa memakan waktu, tenaga, dan biaya lebih banyak di kemudian hari.
Kesimpulan¶
Surat pernyataan fee jual beli tanah adalah dokumen penting yang nggak boleh diabaikan, terutama kalau kamu melibatkan pihak ketiga seperti makelar atau agen dalam transaksi tanahmu. Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas kesepakatan fee, menjamin kejelasan, mencegah sengketa, dan menjadi dasar hukum yang kuat jika ada masalah di kemudian hari.
Komponen utamanya meliputi identitas pihak-pihak, detail objek tanah, besaran dan mekanisme pembayaran fee, serta tanda tangan di atas meterai. Memahami contoh draft dan tips penggunaannya bisa membantu kamu dalam membuat surat yang efektif dan mengikat. Jangan lupa juga soal fakta-fakta menarik terkait fee makelar di Indonesia dan bagaimana surat ini berkaitan dengan dokumen penting lainnya seperti AJB.
Dengan adanya surat ini, proses jual beli tanah, khususnya yang melibatkan perantara, bisa berjalan lebih lancar, aman, dan semua pihak merasa tenang karena hak dan kewajiban soal fee sudah tertuang jelas.
Gimana, sudah lebih paham kan soal pentingnya surat pernyataan fee ini? Pernah punya pengalaman terkait fee jual beli tanah yang bikin deg-degan atau justru lancar jaya berkat adanya dokumen ini? Yuk, share pengalaman atau pertanyaanmu di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar