Panduan Lengkap: Bikin Surat Kuasa Kir Mobil Pick Up yang Anti Ribet!

Daftar Isi

Mobil pick up itu kan sering jadi tulang punggung usaha, ya? Buat angkut barang dagangan, pindahan, atau keperluan niaga lainnya. Nah, sebagai kendaraan komersial, mobil pick up punya kewajiban rutin yang beda dari mobil pribadi, salah satunya adalah Uji KIR. Uji KIR atau Uji Kelayakan Jalan ini penting banget buat memastikan kendaraan kita aman di jalan, baik buat pengemudi, penumpang, pengguna jalan lain, maupun lingkungan. Melewatkan KIR bisa berakibat denda, atau bahkan membahayakan.

Sayangnya, ngurus KIR kadang butuh waktu dan nggak semua pemilik mobil pick up bisa datang langsung ke lokasi pengujian. Mungkin karena lagi sibuk banget sama operasional usaha, posisi lagi di luar kota, atau alasan lainnya. Di sinilah peran surat kuasa jadi krusial. Dengan surat kuasa, kita bisa menugaskan orang lain yang kita percaya untuk mewakili kita mengurus proses KIR mobil pick up tersebut. Jadi, urusan KIR tetap beres tanpa mengganggu aktivitas utama.

surat kuasa kir mobil
Image just for illustration

Pentingnya KIR buat Mobil Pick Up

KIR atau Uji Kir adalah serangkaian pengujian teknis yang wajib dilakukan secara berkala (biasanya tiap 6 bulan) terhadap kendaraan bermotor niaga. Tujuannya simpel tapi vital: memastikan kendaraan tersebut layak jalan secara teknis. Mobil pick up masuk kategori kendaraan niaga, jadi wajib banget ikut uji ini.

Dalam uji KIR, banyak komponen mobil yang bakal diperiksa. Mulai dari sistem pengereman, lampu, klakson, speedometer, kondisi ban, emisi gas buang, sampai bodi dan sasis kendaraan. Semua ini demi keamanan dan keselamatan di jalan. Kalau kendaraan nggak lulus uji KIR, artinya ada bagian yang harus diperbaiki sebelum diizinkan beroperasi kembali.

Risikonya kalau nggak punya KIR yang valid? Pertama, jelas melanggar hukum. Bisa kena tilang dan denda yang lumayan. Kedua, dan ini yang paling penting, berpotensi menimbulkan kecelakaan. Bayangin kalau rem blong atau lampu mati di malam hari? Makanya, KIR itu bukan sekadar formalitas, tapi keharusan demi keselamatan bersama.

Kapan Butuh Surat Kuasa buat Urus KIR?

Kebutuhan akan surat kuasa biasanya muncul di situasi-situasi spesifik. Mungkin pemilik mobil pick up adalah seorang pengusaha yang jadwalnya super padat dan nggak bisa luang waktu berjam-jam di tempat uji KIR. Atau, mobilnya dioperasikan oleh sopir, dan pemilik ingin sopir tersebut yang mengurus, tapi secara hukum atas nama pemilik.

Bisa juga karena lokasi pemilik dan lokasi operasional mobil pick up berbeda jauh, sehingga lebih praktis kalau ada orang lain di lokasi operasional yang mengurusnya. Intinya, kapan pun pemilik tidak bisa atau tidak memungkinkan untuk hadir langsung dan melakukan pengurusan KIR sendiri, surat kuasa jadi solusi legal untuk mendelegasikan tugas tersebut kepada orang lain yang dipercaya. Ini adalah cara yang sah dan diakui untuk menyelesaikan kewajiban rutin kendaraan niaga.

Mengenal Lebih Dekat Surat Kuasa

Secara sederhana, surat kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang atau kuasa kepada seseorang (penerima kuasa) untuk bertindak atas nama orang lain (pemberi kuasa) dalam urusan tertentu. Dokumen ini penting banget sebagai bukti legal bahwa penerima kuasa memang punya hak untuk mewakili pemberi kuasa.

Ada beberapa jenis surat kuasa, tapi untuk urusan spesifik seperti KIR, yang paling tepat adalah surat kuasa khusus. Kenapa khusus? Karena ruang lingkup atau wewenang yang diberikan dalam surat kuasa ini hanya terbatas pada satu atau beberapa tindakan spesifik yang disebutkan di dalamnya. Dalam kasus ini, wewenangnya hanya untuk mengurus dan menyelesaikan proses Uji KIR mobil pick up tertentu, bukan untuk menjual mobilnya, misalnya. Ini demi menghindari penyalahgunaan wewenang.

Kekuatan hukum surat kuasa ini ada karena diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), meskipun detail pelaksanaannya bisa bervariasi tergantung instansi yang dituju (dalam hal ini, unit pelaksana uji KIR). Jadi, jangan anggap remeh dokumen ini, ya.

Bagian-bagian Krusial dalam Surat Kuasa KIR

Menyusun surat kuasa itu nggak bisa asal-asalan. Ada bagian-bagian penting yang wajib ada supaya surat tersebut sah dan bisa diterima oleh pihak yang berwenang di tempat uji KIR. Kalau ada satu bagian vital yang terlewat atau salah, surat kuasanya bisa nggak berlaku dan proses pengurusan KIR jadi terhambat.

Berikut ini bagian-bagian krusial yang harus ada dalam contoh surat kuasa KIR mobil pick up:

  1. Judul Surat: Harus jelas menyatakan bahwa ini adalah “SURAT KUASA”. Bisa ditambahkan keterangan “KHUSUS” dan tujuannya, misalnya “SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENGURUS KIR”.
  2. Identitas Pemberi Kuasa (Grantor): Ini adalah data diri orang yang memberikan kuasa. Wajib mencantumkan:
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor KTP
    • Alamat lengkap sesuai KTP
    • Pekerjaan (opsional tapi bagus)
  3. Identitas Penerima Kuasa (Grantee): Ini adalah data diri orang yang menerima kuasa untuk bertindak. Sama seperti pemberi kuasa, wajib mencantumkan:
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor KTP
    • Alamat lengkap sesuai KTP
    • Hubungan dengan pemberi kuasa (opsional, misalnya: Karyawan, Keluarga, dst. Bisa juga tidak ada hubungan khusus).
  4. Isi/Pokok Surat Kuasa: Ini adalah inti dari surat kuasa, menjelaskan wewenang apa yang diberikan. Harus sangat spesifik menyebutkan tujuan kuasanya, yaitu “mengurus, mendaftarkan, mengikuti proses pengujian, menandatangani dokumen yang diperlukan, membayar biaya, serta mengambil hasil Uji KIR (Buku KIR baru/sticker) untuk kendaraan”. Jangan lupa sebutkan detail kendaraannya di sini.
  5. Detail Kendaraan: Nah, ini super penting. Surat kuasa untuk KIR hanya berlaku untuk kendaraan tertentu yang disebutkan. Detail yang wajib dicantumkan meliputi:
    • Jenis Kendaraan (misalnya: Mobil Barang / Pick Up)
    • Merek/Merk
    • Model/Tipe
    • Tahun Pembuatan
    • Nomor Polisi (Plat Nomor)
    • Nomor Rangka (VIN)
    • Nomor Mesin
    • Nomor dan Masa Berlaku Buku KIR sebelumnya (jika perpanjangan).
  6. Pernyataan Penutup: Biasanya berupa kalimat yang menegaskan bahwa surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk keperluan yang disebutkan.
  7. Tempat dan Tanggal Pembuatan: Menunjukkan kapan dan di mana surat kuasa itu dibuat.
  8. Tanda Tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa: Kedua belah pihak wajib menandatangani surat kuasa ini sebagai bukti persetujuan.
  9. Meterai: Surat kuasa merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan seringkali memerlukan meterai tempel sesuai ketentuan yang berlaku (saat ini Rp 10.000). Meterai ini dilekatkan di sisi tanda tangan pemberi kuasa.
  10. Saksi (Opsional): Beberapa instansi atau jenis surat kuasa mensyaratkan adanya saksi. Meskipun untuk urusan KIR biasanya tidak diwajibkan, menambahkan saksi bisa menambah kekuatan hukum dokumen tersebut.

Memastikan semua bagian ini terisi lengkap dan benar adalah langkah pertama yang krusial dalam membuat surat kuasa KIR yang sah dan efektif. Detail yang akurat, terutama data diri dan kendaraan, sangat penting untuk menghindari penolakan.

Langkah-langkah Menyusun Surat Kuasa KIR Sendiri

Oke, sekarang kita bahas langkah praktisnya kalau mau bikin surat kuasa KIR sendiri. Nggak susah kok, asal teliti dan ikut panduan di atas.

  1. Siapkan Data Lengkap: Kumpulkan semua data yang dibutuhkan: KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, serta dokumen kendaraan (STNK dan Buku KIR lama) untuk mencatat detail kendaraan dengan akurat.
  2. Tulis Judul: Mulai dengan judul yang jelas, misalnya “SURAT KUASA KHUSUS”.
  3. Tulis Identitas Pemberi Kuasa: Cantumkan kalimat pembuka seperti “Yang bertanda tangan di bawah ini:” lalu masukkan data lengkap Pemberi Kuasa sesuai KTP. Gunakan format poin per poin agar rapi: Nama, NIK, Alamat.
  4. Tulis Identitas Penerima Kuasa: Setelah data Pemberi Kuasa, cantumkan kalimat seperti “Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:” lalu masukkan data lengkap Penerima Kuasa seperti format di atas.
  5. Definisikan Pokok/Isi Kuasa: Jelaskan secara rinci tujuan pemberian kuasa. Gunakan kalimat yang lugas dan spesifik, misalnya: “Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mengurus dan menyelesaikan seluruh proses Uji KIR (Uji Kelayakan Jalan) untuk kendaraan dengan detail sebagai berikut:”.
  6. Cantumkan Detail Kendaraan: Masukkan semua data kendaraan yang sudah disiapkan (jenis, merek, model, plat nomor, nomor rangka, nomor mesin, dll.). Susun rapi dalam format daftar atau tabel mini.
  7. Tambahkan Penutup: Buat kalimat penutup yang menegaskan pemberian kuasa, misalnya: “Segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sehubungan dengan pemberian kuasa ini adalah sah dan mengikat Pemberi Kuasa.”
  8. Tentukan Tempat dan Tanggal: Tuliskan kota tempat surat kuasa dibuat dan tanggal pembuatannya.
  9. Sediakan Ruang Tanda Tangan: Buat kolom atau ruang untuk tanda tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, serta nama terang di bawahnya. Pastikan posisinya pas untuk ditempel materai nantinya.
  10. Tempel Meterai: Jangan lupa tempel materai Rp 10.000 di tempat yang sudah disediakan, biasanya di dekat tanda tangan Pemberi Kuasa, dan bubuhkan tanda tangan Pemberi Kuasa di atas materai dan sebagian di kertas (untuk membatalkan meterai).
  11. Buat Rangkap: Sebaiknya buat surat kuasa dalam beberapa rangkap (minimal 2 atau 3: satu untuk Pemberi Kuasa, satu untuk Penerima Kuasa, satu untuk diserahkan ke instansi terkait). Pastikan semua rangkap asli (bukan fotokopi) jika disyaratkan.

Menyusunnya sendiri memungkinkan kita memastikan semua detailnya benar dan sesuai dengan kebutuhan. Gunakan bahasa yang formal tapi mudah dipahami, dan pastikan tidak ada typo pada nama, nomor KTP, atau nomor kendaraan.

Contoh Lengkap Surat Kuasa KIR Mobil Pick Up

Oke, biar lebih jelas, ini dia contoh template surat kuasa KIR mobil pick up yang bisa kamu modifikasi sesuai kebutuhan:


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

PEMBERI KUASA

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
NIK / No. KTP : [Nomor NIK/KTP Pemberi Kuasa]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa sesuai KTP]
Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa]

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

PENERIMA KUASA

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
NIK / No. KTP : [Nomor NIK/KTP Penerima Kuasa]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Penerima Kuasa sesuai KTP]
Hubungan : [Contoh: Karyawan / Keluarga / Dst. Atau kosongkan jika tidak ada hubungan khusus]


KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mengurus dan menyelesaikan seluruh proses Uji KIR (Uji Kelayakan Jalan) untuk kendaraan dengan detail sebagai berikut:

Jenis Kendaraan : Mobil Barang (Pick Up)
Merk/Type : [Merk/Type Mobil, contoh: Mitsubishi L300]
Tahun Pembuatan : [Tahun Pembuatan]
Nomor Polisi : [Nomor Polisi, contoh: B 1234 AB]
Nomor Rangka (VIN) : [Nomor Rangka Kendaraan]
Nomor Mesin : [Nomor Mesin Kendaraan]
Nomor Buku KIR Lama : [Nomor Buku KIR Sebelumnya, jika perpanjangan]
Masa Berlaku KIR Lama : [Tanggal Masa Berlaku KIR Sebelumnya]

Pemberian kuasa ini meliputi hak untuk melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen yang diperlukan, mengikuti seluruh tahapan pengujian, menandatangani formulir atau dokumen terkait, melakukan pembayaran biaya Uji KIR yang ditetapkan, serta mengambil hasil akhir proses Uji KIR (berupa Buku KIR baru atau stiker) di [Sebutkan Lokasi Uji KIR, contoh: Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pulogadung] atau lokasi uji KIR yang berwenang.

Segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sehubungan dengan pemberian kuasa ini adalah sah dan mengikat Pemberi Kuasa.

Surat kuasa ini dibuat tanpa hak substitusi (tidak dapat dikuasakan lagi kepada pihak lain).

[Kota Pembuatan], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]

PEMBERI KUASA | PENERIMA KUASA

[Tempel Meterai Rp 10.000 di sini, lalu tanda tangan memotong meterai]

( [Nama Lengkap Pemberi Kuasa] ) | ( [Nama Lengkap Penerima Kuasa] )


CATATAN:
* Pastikan semua detail di dalam kurung siku [] diisi dengan benar dan lengkap.
* Jumlah rangkap surat kuasa disesuaikan dengan kebutuhan (biasanya minimal 2-3).
* Lampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, serta fotokopi STNK dan Buku KIR lama saat menyerahkan surat kuasa ini.

Ini hanya contoh, kamu bisa menyesuaikannya dengan format yang mungkin sedikit berbeda di setiap daerah atau Unit Pelaksana Uji KIR, namun elemen-elemen utamanya biasanya sama. Yang terpenting adalah kejelasan identitas, kejelasan tujuan kuasa, dan detail kendaraan yang akurat.

Fakta Menarik seputar KIR di Indonesia

Uji KIR ini punya sejarah panjang dan terus berkembang lho di Indonesia. Dulu mungkin prosesnya manual banget, sekarang sudah mulai digitalisasi dengan sistem e-KIR di banyak daerah besar. Tujuannya tetap sama: memastikan armada niaga kita aman di jalan.

Salah satu fakta menarik adalah item yang diuji itu banyak banget! Nggak cuma fisik luar, tapi juga fungsi-fungsi krusial. Misalnya, ada uji emisi gas buang buat memastikan kendaraan nggak mencemari udara berlebihan. Ada juga uji brake tester buat ngecek performa rem depan dan belakang. Bahkan speedometer juga diuji keakuratannya! Semua demi keselamatan dan kepatuhan terhadap standar teknis.

Denda kalau nggak punya KIR yang masih berlaku itu nggak main-main. Bisa bikin kantong bolong. Lebih dari itu, kalau sampai terjadi kecelakaan dan ternyata kendaraan nggak layak jalan (misal karena masalah teknis yang seharusnya terdeteksi di KIR), itu bisa jadi masalah hukum yang lebih serius lagi. Makanya, KIR itu investasi keselamatan, bukan sekadar biaya rutin.

Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan (Selain Surat Kuasa)

Surat kuasa itu cuma salah satu dokumen. Saat penerima kuasa datang ke tempat uji KIR, ada dokumen lain yang juga harus dibawa. Ini penting banget biar prosesnya lancar dan nggak bolak-balik.

Ini dia daftar dokumen pendukung yang umumnya diperlukan:

No. Nama Dokumen Keterangan
1 Surat Kuasa Asli Yang sudah ditandatangani Pemberi & Penerima Kuasa, bermeterai.
2 Fotokopi KTP Pemberi Kuasa Pastikan masih berlaku.
3 Fotokopi KTP Penerima Kuasa Pastikan masih berlaku.
4 STNK Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku.
5 Buku KIR Lama Asli Jika perpanjangan uji KIR.
6 Fotokopi STNK Beberapa tempat mungkin butuh fotokopinya.
7 Fotokopi Buku KIR Lama Beberapa tempat mungkin butuh fotokopinya.
8 Surat Keterangan dari Perusahaan Jika mobil atas nama perusahaan dan penerima kuasa adalah karyawan. (Opsional)
9 Bukti Pembayaran Retribusi Uji KIR Bisa disiapkan sebelum atau dibayar di loket saat proses.

Pastikan semua dokumen ini lengkap dan dalam kondisi baik. Sebaiknya bawa juga dokumen asli (KTP, STNK, Buku KIR lama) karena kadang petugas perlu verifikasi dengan dokumen asli. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama kelancaran proses.

Tips Lancar Mengurus KIR Pakai Surat Kuasa

Mengurus KIR pakai surat kuasa itu sebetulnya sama aja prosesnya dengan ngurus sendiri, cuma bedanya yang datang mewakili. Nah, biar prosesnya lancar, ada beberapa tips nih:

  1. Siapkan Kendaraan Jauh-jauh Hari: Jangan mepet! Pastikan kondisi mobil pick up kamu prima sebelum dibawa uji. Cek rem, lampu (depan, belakang, sein, rem), klakson, ban, kondisi fisik bodi dan sasis, serta emisi gas buang. Kalau ada yang kurang, perbaiki dulu. Lolos uji itu lebih penting daripada sekadar datang.
  2. Lengkapi Semua Dokumen: Cek ulang semua dokumen di tabel di atas. Pastikan surat kuasa sudah benar formatnya, ditandatangani, bermeterai, dan semua fotokopi KTP serta STNK/Buku KIR sudah siap. Kurang satu saja bisa bikin repot.
  3. Penerima Kuasa Paham: Pastikan penerima kuasa paham tugasnya dan tahu di mana lokasi uji KIR, jam operasionalnya, dan perkiraan biaya. Beri tahu detail penting tentang kendaraan kalau ada.
  4. Datang Lebih Awal: Tempat uji KIR kadang ramai. Datang lebih awal bisa membantu mempercepat antrean dan proses.
  5. Ikuti Prosedur: Penerima kuasa harus mengikuti prosedur yang ditetapkan di lokasi uji KIR. Jangan ragu bertanya ke petugas kalau ada yang kurang jelas.
  6. Hindari Calo: Jangan gunakan jasa calo. Selain ilegal dan mahal, risikonya juga tinggi. Urus melalui jalur resmi jauh lebih aman dan pasti. Sistem e-KIR yang sudah jalan di banyak tempat sekarang juga mempermudah proses dan mengurangi praktik percaloan.

Dengan persiapan yang matang, mengurus KIR mobil pick up lewat surat kuasa seharusnya bisa berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Potensi Kendala dan Solusinya

Meski sudah pakai surat kuasa, kadang masih ada aja potensi kendala yang bisa muncul. Mengetahui ini duluan bisa bantu kita siap-siap dan nyari solusi.

  • Dokumen Kurang Lengkap/Tidak Valid: Ini paling sering kejadian. Misalnya fotokopi KTP buram, KTP atau STNK sudah mati masa berlakunya, atau detail di surat kuasa salah ketik. Solusinya? Pastikan semua dokumen lengkap, jelas, dan masih berlaku sebelum berangkat. Cek ulang data di surat kuasa.
  • Kendaraan Tidak Lulus Uji: Setelah diuji, ternyata ada komponen yang nggak memenuhi standar. Solusinya? Kendaraan akan diberi waktu untuk diperbaiki. Bawa kendaraan ke bengkel, perbaiki bagian yang perlu, lalu kembali lagi untuk uji ulang. Surat kuasa biasanya masih berlaku jika uji ulangnya dalam jangka waktu tertentu (tanyakan ke petugas).
  • Surat Kuasa Ditanyakan Keabsahannya: Mungkin formatnya kurang sesuai dengan kebiasaan di lokasi tersebut, atau ada keraguan dari petugas. Solusinya? Pastikan format yang dipakai sudah umum atau tanyakan dulu ke unit pelaksana uji KIR setempat apakah ada format khusus yang mereka butuhkan. Pastikan meterai dan tanda tangan sudah benar.
  • Penerima Kuasa Tidak Mengerti Proses: Penerima kuasa mungkin baru pertama kali mengurus KIR. Solusinya? Beri penjelasan yang detail ke penerima kuasa tentang langkah-langkahnya. Jika perlu, catat poin-poin penting atau berikan kontak yang bisa dihubungi kalau ada pertanyaan di lokasi.

Intinya, komunikasi dan persiapan yang matang antara pemberi dan penerima kuasa adalah kunci mengatasi sebagian besar kendala.

Mengapa Surat Kuasa Harus Jelas dan Spesifik?

Penting banget nih ditekankan lagi, surat kuasa KIR itu harus jelas dan sangat spesifik. Jangan sampai pakai surat kuasa umum yang memberikan wewenang terlalu luas. Ada beberapa alasan kuat kenapa spesifik itu penting:

  1. Menghindari Penyalahgunaan: Surat kuasa yang terlalu umum bisa disalahgunakan oleh penerima kuasa untuk hal-hal di luar tujuan awal, misalnya malah dipakai untuk menjual kendaraan atau mengambil pinjaman dengan jaminan BPKB. Surat kuasa khusus membatasi wewenang hanya pada pengurusan KIR.
  2. Kekuatan Hukum yang Kuat: Surat kuasa khusus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk tujuan spesifiknya dibandingkan surat kuasa umum. Instansi seperti unit uji KIR lebih menerima dokumen yang jelas ruang lingkupnya.
  3. Mempermudah Verifikasi oleh Petugas: Petugas di tempat uji KIR bisa dengan cepat memverifikasi apakah penerima kuasa memang berhak mewakili untuk urusan KIR kendaraan tersebut, karena detail tujuan dan kendaraan disebutkan secara eksplisit.
  4. Melindungi Pemberi Kuasa: Dengan membatasi wewenang, pemberi kuasa terlindungi dari tindakan penerima kuasa yang melampaui batas yang diinginkan.

Jadi, pastikan kalimat tujuan dalam surat kuasa itu bunyinya eksplisit: mengurus, mendaftar, mengikuti proses uji, membayar, mengambil hasil Uji KIR untuk kendaraan yang disebutkan nomor polisi, rangka, dan mesinnya.

Mengurus KIR mobil pick up memang kewajiban rutin, tapi jangan sampai jadi beban yang menghambat usaha. Dengan adanya surat kuasa, kamu bisa mendelegasikan tugas ini kepada orang yang tepat. Pastikan surat kuasanya benar, lengkap, dan diikuti dengan dokumen pendukung yang valid. Dengan begitu, proses KIR bisa berjalan lancar dan kendaraan niagamu tetap fit serta legal di jalan.

Punya pengalaman atau pertanyaan seputar bikin surat kuasa KIR atau ngurus KIR mobil pick up? Jangan ragu berbagi di kolom komentar di bawah ya! Siapa tahu pengalamanmu bisa membantu yang lain!

Posting Komentar