Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian ART: Gaji, Hak & Kewajiban (Plus Template!)
Merekrut Asisten Rumah Tangga (ART) adalah solusi praktis bagi banyak keluarga modern yang sibuk. Namun, seringkali hubungan kerja ini hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Padahal, memiliki surat perjanjian kerja yang jelas antara majikan dan ART itu penting banget, lho. Dokumen ini bukan cuma formalitas, tapi pondasi untuk hubungan kerja yang profesional, adil, dan minim konflik di masa depan.
Image just for illustration
Surat perjanjian kerja membantu kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dengan gamblang. Bagi majikan, ini memberikan kejelasan tentang ruang lingkup pekerjaan, jam kerja, hingga konsekuensi jika ada pelanggaran. Bagi ART, surat ini adalah bukti tertulis mengenai gaji, hari libur, fasilitas yang didapat, dan jaminan lain yang disepakati. Tanpa dokumen ini, potensi salah paham atau perselisihan jadi jauh lebih besar.
Kenapa Surat Perjanjian Kerja ART Penting Banget?¶
Keberadaan surat perjanjian kerja, meskipun untuk posisi ART, mencerminkan profesionalisme. Ini menunjukkan bahwa majikan serius dalam mengelola hubungan kerja dan menghargai ART sebagai pekerja. ART pun merasa lebih aman dan dihargai karena ada kejelasan status dan hak-hak mereka. Ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif.
Dokumen ini berfungsi sebagai payung hukum bagi kedua pihak. Jika di kemudian hari timbul sengketa atau ketidaksepahaman, surat perjanjian kerja bisa menjadi acuan utama untuk mencari solusi. Ini menghindari penyelesaian masalah yang subjektif dan berpotensi merugikan salah satu pihak. Bahkan jika harus dibawa ke ranah hukum, surat ini adalah bukti kuat dari kesepakatan yang telah dibuat.
Selain itu, surat perjanjian kerja ART juga bisa menjadi alat komunikasi yang efektif. Proses penyusunan dan penandatanganan surat ini adalah momen yang tepat untuk mendiskusikan semua hal terkait pekerjaan secara terbuka. Majikan bisa menjelaskan ekspektasi mereka dengan detail, dan ART bisa menyampaikan pertanyaan atau kekhawatiran yang mereka miliki. Ini membangun transparansi sejak awal.
Isi Kunci yang Harus Ada di Surat Perjanjian ART¶
Agar surat perjanjian kerja ART efektif dan melindungi kedua pihak, ada beberapa komponen penting yang wajib tercantum di dalamnya. Setiap poin harus dijelaskan sejelas mungkin untuk menghindari multitafsir. Detail adalah kunci dalam menyusun dokumen ini.
Identitas Para Pihak¶
Bagian pertama dan paling dasar adalah identitas lengkap majikan (atau perwakilan majikan) dan ART. Ini mencakup nama lengkap, nomor KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Pastikan semua data ini valid dan sesuai dengan dokumen identitas resmi.
Identitas yang jelas memastikan bahwa perjanjian ini mengikat orang yang tepat. Ini juga memudahkan pelacakan atau komunikasi jika diperlukan di masa mendatang. Jangan lupakan nomor KTP, karena ini adalah identitas legal yang paling kuat di Indonesia.
Deskripsi Pekerjaan¶
Ini adalah jantung dari perjanjian. Jelaskan secara spesifik dan terperinci tugas-tugas apa saja yang menjadi tanggung jawab ART. Misalnya, mencuci pakaian, menyetrika, memasak (untuk berapa orang?), membersihkan rumah (bagian mana saja?), menjaga anak (usia berapa, aktivitas apa saja?), merawat hewan peliharaan, atau tugas-tugas spesifik lainnya.
Semakin detail deskripsi pekerjaan, semakin kecil kemungkinan adanya permintaan tugas di luar kesepakatan yang bisa menimbulkan keberatan. Jika ada tugas tambahan di luar daftar ini, diskusikan dan sepakati penyesuaian jika perlu. Kejelasan di awal menghindari keluhan “kok tugasnya banyak banget?” atau “ini kan bukan bagian dari kerjaan saya.”
Jam Kerja¶
Tentukan dengan jelas jam masuk dan jam pulang kerja setiap harinya. Jika ART tinggal di dalam, tentukan jam efektif bekerja dan jam istirahat. Berapa lama waktu istirahat per hari juga perlu disebutkan. Jika ada lembur, bagaimana perhitungannya?
Aturan jam kerja yang pasti memberikan kepastian bagi ART dan majikan. ART bisa mengatur waktu pribadi mereka, dan majikan tahu kapan ART siap bekerja. Fleksibilitas mungkin diperlukan, tapi batasan jam kerja yang disepakati harus ada sebagai patokan dasar.
Gaji dan Cara Pembayaran¶
Ini adalah poin yang paling sensitif dan krusial. Sebutkan dengan angka nominal gaji pokok yang disepakati per bulan. Jelaskan juga kapan gaji akan dibayarkan (misalnya, setiap tanggal 1 awal bulan, atau tanggal 25 akhir bulan).
Cara pembayaran juga penting: tunai atau transfer bank? Jika transfer, minta nomor rekening ART. Jika ada tunjangan lain (misalnya uang pulsa, transportasi, bonus hari raya), sebutkan nominal dan kapan diberikan. Pastikan kedua pihak sepakat penuh mengenai nominal gaji dan jadwal pembayarannya. Gaji yang jelas dan dibayar tepat waktu adalah hak dasar pekerja.
Hari Libur dan Cuti¶
Tentukan hari apa saja ART mendapatkan libur mingguan (umumnya satu hari, biasanya Minggu). Bagaimana dengan hari libur nasional? Apakah libur atau ada kompensasi jika diminta masuk? Bagaimana dengan jatah cuti tahunan? Berapa hari dalam setahun dan bagaimana prosedur pengajuannya?
Hari libur adalah hak pekerja untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga. Kejelasan mengenai hari libur dan cuti penting agar ART bisa merencanakan waktu mereka dan majikan tahu kapan ART tidak masuk kerja.
Fasilitas dan Manfaat Lain¶
Jika ART tinggal bersama majikan (live-in), sebutkan fasilitas apa saja yang disediakan. Ini bisa berupa tempat tinggal/kamar pribadi yang layak, makan (apakah disediakan bahan makanan atau makan bersama keluarga majikan?), dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Selain itu, apakah ada fasilitas kesehatan yang diberikan? Misalnya, ditanggung biaya jika sakit atau didaftarkan BPJS (jika memenuhi syarat). Bagaimana dengan biaya transportasi jika ART tidak live-in? Semua fasilitas atau manfaat tambahan di luar gaji pokok perlu dicantumkan agar ART tahu apa saja yang mereka dapatkan.
Jangka Waktu Perjanjian¶
Apakah perjanjian ini bersifat kontrak (jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan atau 1 tahun) atau tidak terbatas (sampai salah satu pihak mengakhiri)? Jika kontrak, sebutkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya perjanjian. Bagaimana jika ingin memperpanjang kontrak?
Menentukan jangka waktu perjanjian memberikan kejelasan mengenai durasi hubungan kerja. Jika berbasis kontrak, ini juga memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)¶
Bagaimana prosedur jika salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya? Sebutkan aturan mengenai pemberitahuan (masa notice, misalnya 1-2 minggu sebelumnya). Apakah ada kompensasi atau pesangon jika PHK dilakukan oleh majikan tanpa pelanggaran berat oleh ART?
Ketentuan ini penting untuk melindungi kedua belah pihak jika hubungan kerja tidak berjalan lancar atau salah satu pihak memiliki alasan kuat untuk mengakhiri perjanjian. Aturan yang jelas mencegah pengakhiran kerja secara sepihak dan mendadak yang bisa merugikan.
Penyelesaian Perselisihan¶
Jika terjadi perselisihan atau ketidaksepahaman yang tidak bisa diselesaikan secara internal, bagaimana cara penyelesaiannya? Apakah akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan terlebih dahulu? Jika tidak berhasil, apakah akan melibatkan pihak ketiga yang netral atau menempuh jalur hukum?
Mencantumkan klausul penyelesaian perselisihan menunjukkan komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai prosedur. Ini adalah jalan keluar yang disepakati jika komunikasi internal buntu.
Contoh Template Surat Perjanjian Kerja ART¶
Berikut ini adalah contoh template sederhana yang bisa Anda adaptasi. Ingat, ini hanya contoh. Sesuaikan isinya dengan kesepakatan spesifik antara Anda dan ART Anda.
Image just for illustration
SURAT PERJANJIAN KERJA ASISTEN RUMAH TANGGA
Nomor: [Nomor Urut Surat/Bulan/Tahun, misal: 001/SPK-ART/IX/2023]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Alamat Lengkap Tempat Penandatanganan, misal: kediaman Majikan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Majikan]
No. KTP : [Nomor KTP Majikan]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Majikan sesuai KTP dan alamat tinggal jika berbeda]
No. Telepon : [Nomor Telepon Majikan]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PIHAK PERTAMA (selanjutnya disebut MAJIKAN). -
Nama Lengkap : [Nama Lengkap ART]
No. KTP : [Nomor KTP ART]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap ART sesuai KTP dan alamat tinggal jika berbeda/di kediaman Majikan]
No. Telepon : [Nomor Telepon ART]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PIHAK KEDUA (selanjutnya disebut ART).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Pekerjaan
ART bersedia dan berjanji untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut di kediaman MAJIKAN:
a. [Contoh: Melakukan pekerjaan rumah tangga umum seperti menyapu, mengepel, mencuci dan menyetrika pakaian, membersihkan kamar mandi, membersihkan area dapur, dll.]
b. [Contoh: Memasak makanan sehari-hari untuk keluarga Majikan sejumlah [Jumlah] orang.]
c. [Contoh: Membantu merawat anak Majikan yang bernama [Nama Anak] usia [Usia Anak], termasuk memandikan, memberi makan, dan menjaga saat Majikan tidak ada.]
d. [Contoh: Memberi makan dan membersihkan kandang hewan peliharaan (jika ada, sebutkan jenis hewannya).]
e. [Tambahkan tugas spesifik lainnya jika ada]
f. ART bersedia melaksanakan tugas lain yang relevan dengan pekerjaan rumah tangga atas permintaan MAJIKAN selama masih dalam batas kewajaran.
Pasal 2: Jam Kerja
- Jam kerja efektif ART adalah [Jumlah] jam per hari.
- Jam masuk kerja adalah pukul [Jam Masuk] dan jam pulang kerja adalah pukul [Jam Pulang] setiap hari [Sebutkan hari kerja, misal: Senin sampai Sabtu].
- ART mendapatkan waktu istirahat selama [Jumlah] jam per hari, yang dapat diambil secara fleksibel di antara jam kerja.
- Untuk ART yang live-in, jam kerja efektif diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan, dengan tetap mendapatkan waktu istirahat dan tidur yang cukup serta layak.
- Apabila diperlukan lembur, akan ada kesepakatan terpisah mengenai waktu dan kompensasi lembur.
Pasal 3: Gaji dan Cara Pembayaran
- MAJIKAN setuju untuk membayar gaji pokok kepada ART sebesar Rp [Nominal Gaji] per bulan.
- Gaji akan dibayarkan pada setiap tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
- Pembayaran gaji dilakukan secara [Tunai/Transfer Bank] ke nomor rekening [Nomor Rekening ART, jika transfer] atas nama [Nama Pemilik Rekening].
- Selain gaji pokok, ART juga mendapatkan [Sebutkan tunjangan/bonus lain jika ada, misal: uang pulsa Rp xx/bulan, bonus Hari Raya sebesar xx, dll.].
Pasal 4: Hari Libur dan Cuti
- ART berhak mendapatkan libur mingguan setiap hari [Sebutkan Hari Libur, misal: Minggu].
- Pada hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, ART berhak libur. Jika diminta untuk masuk kerja pada hari libur nasional, akan ada kompensasi yang disepakati [misal: libur pengganti atau upah tambahan].
- Setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, ART berhak mendapatkan cuti tahunan selama [Jumlah] hari. Pengambilan cuti harus disepakati bersama MAJIKAN dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 5: Fasilitas dan Manfaat
- Untuk ART yang live-in, MAJIKAN menyediakan [Sebutkan fasilitas: kamar pribadi, tempat tidur, lemari, dll.].
- MAJIKAN menyediakan kebutuhan makan sehari-hari untuk ART [Sebutkan mekanismenya, misal: makan bersama keluarga Majikan / disediakan bahan makanan].
- MAJIKAN bersedia membantu menanggung biaya pengobatan dasar jika ART sakit [Sebutkan batasan atau mekanismenya].
- [Tambahkan fasilitas lain jika ada, misal: peralatan mandi, seragam kerja, dll.].
Pasal 6: Jangka Waktu Perjanjian
- Perjanjian Kerja ini berlaku mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir]. (Untuk kontrak waktu tertentu)
Atau
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal [Tanggal Mulai] dan tidak terbatas waktunya, sampai salah satu pihak mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7. (Untuk kontrak tidak terbatas) - Apabila kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa kerja, akan dibuat perjanjian baru atau addendum.
Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja
- Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian kerja ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya [Jumlah] hari/minggu sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
- MAJIKAN dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila ART melakukan pelanggaran berat, seperti [Sebutkan contoh pelanggaran berat: pencurian, penganiayaan, disersi tanpa kabar, dll.].
- ART dapat mengundurkan diri secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila MAJIKAN melakukan pelanggaran berat, seperti [Sebutkan contoh pelanggaran berat: tidak membayar gaji, penganiayaan, pelecehan, dll.].
- Segala kewajiban MAJIKAN (misal: sisa gaji) dan kewajiban ART (misal: mengembalikan barang inventaris) harus diselesaikan pada saat atau sebelum tanggal pengakhiran perjanjian.
Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan atau ketidaksepahaman di antara kedua belah pihak terkait pelaksanaan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui [Sebutkan alternatif: mediasi pihak ketiga yang disepakati / menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku].
Pasal 9: Lain-Lain
- ART wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai keluarga dan rumah tangga MAJIKAN.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati kemudian secara tertulis dalam bentuk addendum.
- Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama, masing-masing dipegang oleh MAJIKAN dan ART.
Demikianlah surat perjanjian kerja ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak.
[Kota], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA (MAJIKAN) | PIHAK KEDUA (ART) |
---|---|
[Nama Lengkap Majikan] | [Nama Lengkap ART] |
[Tanda Tangan Majikan] | [Tanda Tangan ART] |
Saksi (jika ada):
[Nama Lengkap Saksi] | [Tanda Tangan Saksi]
[Hubungan dengan Pihak Terkait, misal: Tetangga / Anggota Keluarga Lain]
Tips Jitu Bikin dan Jalankan Surat Perjanjian ART¶
Membuat surat perjanjian itu satu hal, menjalankannya dengan baik itu hal lain. Berikut beberapa tips agar dokumen ini efektif dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis:
- Diskusikan Bersama ART: Jangan buat perjanjian ini secara sepihak. Duduk bersama ART, baca setiap pasal, dan pastikan ART benar-benar memahami isinya. Beri kesempatan ART untuk bertanya atau menyampaikan keberatan jika ada. Kesepakatan yang mutual jauh lebih kuat daripada dokumen yang dipaksakan.
- Gunakan Bahasa yang Mudah Dimengerti: Hindari jargon hukum yang rumit. Tulis perjanjian dalam bahasa Indonesia sehari-hari yang jelas dan mudah dipahami oleh ART. Tujuannya adalah agar isinya dipahami, bukan sekadar ditandatangani.
- Pastikan Ada Meterai dan Ditandatangani Kedua Pihak: Meterai memberikan kekuatan pembuktian di mata hukum. Tanda tangan kedua belah pihak menunjukkan persetujuan mereka. Simpan dokumen asli ini di tempat yang aman.
- Sediakan Salinan untuk ART: Berikan satu rangkap asli surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermeterai kepada ART. Ini adalah hak mereka untuk memegang dokumen yang mengatur hubungan kerja mereka.
- Tinjau Ulang Secara Berkala: Hubungan kerja bisa berkembang. Jika ada perubahan signifikan pada tugas, jam kerja, atau gaji, tinjau ulang perjanjian dan buat addendum (perubahan) yang disepakati bersama. Ini menjaga agar perjanjian tetap relevan.
- Prioritaskan Komunikasi: Surat perjanjian adalah panduan, tapi komunikasi terbuka sehari-hari tetap yang utama. Jika ada masalah kecil, bicarakan langsung sebelum menjadi besar. Saling menghargai dan mendengarkan itu penting.
Fakta Menarik & Tantangan di Dunia Pekerjaan Rumah Tangga¶
Pekerjaan ART seringkali dipandang sebelah mata, padahal perannya sangat vital dalam menopang produktivitas keluarga. Di Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai jutaan orang, mayoritas adalah perempuan. Namun, sektor ini seringkali luput dari perlindungan hukum formal yang memadai dibandingkan sektor pekerja lainnya.
Image just for illustration
Banyak ART yang bekerja tanpa kontrak tertulis, upah minimum yang jelas, jam kerja yang tak terbatas, dan tidak memiliki jaminan sosial atau kesehatan. Mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil. Proses hukum untuk mendapatkan hak mereka pun seringkali sulit karena tidak adanya bukti perjanjian kerja yang sah.
Upaya untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sudah berlangsung lama di Indonesia, namun hingga kini belum juga disahkan. Adanya UU ini diharapkan bisa memberikan standar minimum perlindungan bagi ART, termasuk keharusan adanya perjanjian kerja tertulis, penetapan upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Meskipun UU PPRT belum ada, membuat surat perjanjian kerja ART secara mandiri oleh majikan adalah langkah proaktif yang sangat dianjurkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk menghargai hak-hak ART sebagai sesama manusia dan pekerja. Dengan perjanjian, hubungan kerja menjadi lebih setara dan transparan.
Pentingnya Komunikasi Selain Dokumen Tertulis¶
Surat perjanjian kerja memang krusial sebagai kerangka hukum dan acuan. Namun, hubungan majikan-ART juga adalah hubungan antarmanusia yang membutuhkan lebih dari sekadar kertas bermeterai. Komunikasi yang baik, empati, dan sikap saling menghargai adalah kunci utama untuk membangun lingkungan kerja yang positif dan langgeng.
Image just for illustration
Seringkali masalah timbul bukan karena tidak adanya perjanjian, tapi karena kurangnya komunikasi atau misunderstanding dalam interaksi sehari-hari. Majikan perlu menyampaikan kritik atau arahan dengan cara yang baik dan membangun. ART juga perlu merasa nyaman untuk menyampaikan kesulitan atau kebutuhan mereka.
Membangun kepercayaan membutuhkan waktu dan usaha dari kedua belah pihak. Perlakukan ART Anda dengan hormat, seperti Anda ingin diperlakukan. Penuhi kewajiban Anda sebagai majikan sesuai perjanjian, dan hargai usaha serta kerja keras ART Anda. Ingat, mereka adalah mitra yang membantu Anda mengelola rumah tangga dan keluarga.
Memiliki surat perjanjian kerja adalah awal yang baik. Menjalankannya dengan komitmen, komunikasi terbuka, dan sikap saling menghargai adalah cara untuk menjaga hubungan kerja tetap sehat dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.
Bagaimana pengalaman Anda dalam merekrut atau bekerja sebagai ART? Apakah Anda sudah memiliki surat perjanjian kerja? Yuk, bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar