Panduan Lengkap Contoh Surat Pernyataan Kontrak Rumah: Mudah & Anti Ribet!
Menyewa atau menyewakan rumah adalah transaksi yang umum di Indonesia. Supaya prosesnya lancar dan nggak bikin pusing di kemudian hari, keberadaan surat pernyataan kontrak rumah itu krusial banget. Ini bukan cuma secarik kertas biasa, tapi fondasi hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak: pemilik rumah (pemberi sewa) dan penyewa. Tanpa surat ini, potensi konflik atau salah paham bisa jadi lebih besar, lho. Jadi, mari kita bahas lebih dalam!
Apa Sih Surat Pernyataan Kontrak Rumah Itu?¶
Secara sederhana, surat pernyataan kontrak rumah adalah dokumen tertulis yang mengikat secara hukum, berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai penggunaan properti. Di dalamnya tertuang detail-detail penting yang harus disepakati bersama. Tujuannya jelas, menciptakan kejelasan dan keamanan bagi kedua pihak.
Dokumen ini menjadi bukti sah atas perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan. Kalau di kemudian hari ada perselisihan, surat inilah yang akan menjadi acuan penyelesaian masalah. Intinya, ini adalah payung hukum yang melindungi kamu dari hal-hal tak terduga selama masa sewa.
Image just for illustration
Kenapa Kamu Wajib Punya Surat Kontrak Rumah?¶
Punya surat kontrak rumah itu penting banget, bukan sekadar formalitas. Bagi pemilik rumah, surat ini memastikan properti mereka digunakan sesuai perjanjian dan penyewa membayar sewa tepat waktu. Ini juga memberikan dasar hukum kalau ada kerusakan properti atau pelanggaran aturan lainnya.
Sementara itu, bagi penyewa, surat kontrak ini menjamin bahwa mereka berhak tinggal di properti tersebut selama jangka waktu yang disepakati tanpa gangguan dari pemilik. Ini juga melindungi penyewa dari kenaikan harga sewa yang tiba-tiba atau pengusiran tanpa alasan yang jelas. Jadi, kedua belah pihak sama-sama untung dan terlindungi.
Bagian-Bagian Penting dalam Surat Kontrak Rumah¶
Surat pernyataan kontrak rumah yang baik harus mencakup beberapa elemen kunci agar sah dan mengikat. Jangan sampai ada yang terlewat, ya! Setiap detail punya peranan penting untuk mencegah kebingungan atau sengketa di masa depan.
Berikut adalah bagian-bagian yang umumnya harus ada dalam surat kontrak rumah:
Identitas Para Pihak¶
Bagian ini berisi data lengkap pemberi sewa dan penyewa. Kamu harus mencantumkan nama lengkap, nomor KTP/identitas lainnya, alamat lengkap sesuai identitas, dan informasi kontak yang bisa dihubungi. Pastikan data yang dicantumkan itu akurat dan sesuai dengan dokumen identitas yang sah.
Penting juga mencantumkan status perkawinan jika relevan, terutama untuk pemilik properti. Keterangan ini memastikan bahwa pihak yang menandatangani memang berhak melakukan perikatan sewa-menyewa atas properti tersebut. Kejelasan identitas adalah langkah pertama untuk menghindari masalah legal di kemudian hari.
Detail Properti¶
Jelaskan properti yang disewakan secara spesifik. Ini termasuk alamat lengkap properti, tipe bangunan (rumah, apartemen, dll.), luas tanah, luas bangunan, dan nomor sertifikat tanah jika memungkinkan. Jika ada perabot atau fasilitas tambahan yang termasuk dalam sewa (misalnya AC, water heater, perabot lengkap), sebaiknya dicantumkan juga.
Foto properti saat serah terima juga bisa dilampirkan sebagai bukti kondisi awal. Semakin detail deskripsi properti, semakin kecil kemungkinan terjadi salah paham mengenai apa saja yang termasuk dalam perjanjian sewa. Ini penting terutama jika ada perabot berharga di dalam rumah.
Jangka Waktu Sewa¶
Tentukan dengan jelas berapa lama masa berlaku kontrak sewa. Cantumkan tanggal mulai sewa dan tanggal berakhirnya sewa. Misalnya, “Kontrak ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024”. Kejelasan jangka waktu ini sangat fundamental.
Tanpa jangka waktu yang pasti, bisa muncul masalah kapan penyewa harus mengosongkan properti atau kapan pemilik bisa meninjau ulang harga sewa. Jangka waktu ini juga menentukan kapan perjanjian ini secara otomatis berakhir.
Besaran Uang Sewa dan Sistem Pembayaran¶
Ini adalah salah satu poin terpenting. Sebutkan dengan angka dan huruf besaran uang sewa untuk seluruh periode sewa. Misalnya, “Sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.” Jelaskan juga bagaimana sistem pembayarannya: apakah dibayar tunai di muka, transfer bank, atau dicicil (jika diperbolehkan).
Jika pembayaran dilakukan bertahap, sebutkan jadwal pembayarannya secara rinci. Cantumkan juga nomor rekening tujuan transfer jika pembayarannya via bank. Kejelasan mengenai jumlah dan cara pembayaran ini menghindari keterlambatan atau perselisihan mengenai pelunasan sewa.
Hak dan Kewajiban Para Pihak¶
Bagian ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyewa, serta kewajiban pemilik rumah. Contoh hak penyewa adalah menggunakan properti dengan tenang, sementara kewajibannya adalah menjaga kondisi properti dan membayar sewa tepat waktu. Kewajiban pemilik rumah misalnya memastikan properti layak huni dan melakukan perbaikan struktural jika diperlukan.
Cantumkan juga aturan-aturan spesifik, misalnya apakah boleh memelihara hewan peliharaan, apakah boleh merenovasi properti, atau aturan mengenai penggunaan fasilitas bersama di lingkungan tersebut (jika ada). Semakin jelas hak dan kewajiban, semakin mudah mencegah konflik.
Uang Jaminan (Deposit)¶
Biasanya, pemilik rumah meminta uang jaminan atau deposit di awal sewa. Uang ini berfungsi sebagai jaminan jika ada kerusakan pada properti akibat kelalaian penyewa, atau jika ada tagihan utilitas yang belum terbayar saat masa sewa berakhir. Sebutkan besaran uang jaminan ini dan kapan uang jaminan akan dikembalikan (misalnya, setelah masa sewa berakhir dan kondisi rumah serta pembayaran tagihan diverifikasi).
Jelaskan juga dalam kondisi apa uang jaminan ini bisa hangus atau digunakan oleh pemilik rumah. Kejelasan mengenai deposit ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa saat masa sewa berakhir.
Klausul Perpanjangan dan Pengakhiran Kontrak¶
Bagaimana jika penyewa ingin memperpanjang masa sewa? Atau dalam kondisi apa kontrak bisa diakhiri sebelum waktunya? Bagian ini harus menjelaskannya. Atur bagaimana proses perpanjangan (misalnya, pemberitahuan berapa bulan sebelumnya) dan apakah ada kenaikan harga sewa saat perpanjangan.
Sebutkan juga alasan-alasan yang bisa menyebabkan kontrak berakhir sebelum waktunya, misalnya jika penyewa melanggar salah satu klausul penting, atau jika properti mengalami kerusakan parah yang tidak bisa diperbaiki. Klausul ini memberikan kepastian bagi kedua pihak mengenai kelangsungan atau penghentian perjanjian.
Tanda Tangan dan Saksi¶
Surat kontrak harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (pemilik rumah dan penyewa) di atas materai yang cukup. Keberadaan materai ini penting untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut. Selain itu, sebaiknya ada saksi yang ikut menandatangani surat tersebut. Saksi bisa dari keluarga, teman, atau pihak ketiga yang netral.
Saksi berfungsi sebagai bukti bahwa perjanjian memang benar-benar terjadi dan disepakati oleh kedua belah pihak. Keberadaan saksi bisa sangat membantu jika di kemudian hari muncul perselisihan mengenai keaslian atau isi perjanjian.
Contoh Surat Pernyataan Kontrak Rumah (Sederhana)¶
Berikut adalah contoh template sederhana yang bisa kamu gunakan sebagai acuan. Ingat, template ini bersifat dasar. Kamu bisa menambah atau mengurangi klausul sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan spesifik properti atau kondisi sewa.
SURAT PERNYATAAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pemilik]
Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik]
Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Pemilik sesuai KTP]
Telepon: [Nomor Telepon Pemilik]
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selaku pemilik sah atas properti yang akan disewakan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Sewa).
Dan
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penyewa]
Nomor KTP: [Nomor KTP Penyewa]
Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Penyewa sesuai KTP]
Telepon: [Nomor Telepon Penyewa]
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selaku pihak yang akan menyewa properti, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
Selanjutnya, dengan ini kedua belah pihak menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa atas sebuah properti dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyewa dari PIHAK PERTAMA, sebuah [rumah/apartemen/properti lain] yang terletak di:
Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Properti yang disewakan]
Luas Tanah: [Luas Tanah dalam m²] m²
Luas Bangunan: [Luas Bangunan dalam m²] m²
Dengan batas-batas:
- Utara: [Batas Utara]
- Selatan: [Batas Selatan]
- Timur: [Batas Timur]
- Barat: [Batas Barat]
(Jika ada perabot, sebutkan di sini atau lampirkan daftar terpisah)
PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA
Perjanjian sewa-menyewa ini disepakati untuk jangka waktu selama [Jumlah] ([Terbilang]) [tahun/bulan].
Masa sewa dimulai terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] dan akan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
PASAL 3
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN
Harga sewa atas properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk seluruh jangka waktu sewa adalah sebesar Rp [Jumlah Harga Sewa dalam Angka] ([Jumlah Harga Sewa dalam Terbilang]).
Pembayaran sewa dilakukan dengan cara [Sebutkan Cara Pembayaran, misalnya: dibayar penuh di muka/dibayar setiap bulan/lainnya].
Jika pembayaran dilakukan bertahap, rincian pembayaran adalah sebagai berikut: [Jelaskan rinciannya, tanggal jatuh tempo, dll.].
Pembayaran dilakukan melalui [tunai/transfer ke rekening Bank Nama Bank No. Rekening An. Nama Pemilik Rekening].
PASAL 4
UANG JAMINAN (DEPOSIT)
Pada saat penandatanganan perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan (deposit) sebesar Rp [Jumlah Deposit dalam Angka] ([Jumlah Deposit dalam Terbilang]) kepada PIHAK PERTAMA.
Uang jaminan ini akan dikembalikan seluruhnya kepada PIHAK KEDUA setelah masa sewa berakhir dan PIHAK KEDUA telah menyerahkan kembali properti dalam keadaan baik (kecuali keausan normal) serta semua kewajiban pembayaran (listrik, air, iuran lingkungan, dll.) telah diselesaikan.
Uang jaminan dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk menutup biaya perbaikan kerusakan properti akibat kelalaian atau kesalahan PIHAK KEDUA atau untuk melunasi tagihan yang belum terbayar oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PEMBERI SEWA)
- Berhak menerima pembayaran uang sewa sesuai dengan Pasal 3.
- Berhak memeriksa kondisi properti dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang disepakati.
- Bertanggung jawab atas perbaikan struktural bangunan, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
- Menjamin bahwa properti yang disewakan adalah miliknya sah dan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (PENYEWA)
- Berhak menempati properti dengan tenang selama masa sewa.
- Berkewajiban membayar uang sewa tepat waktu sesuai Pasal 3.
- Berkewajiban menggunakan properti untuk tujuan tempat tinggal dan tidak mengalihkannya (menyewakan kembali) kepada pihak lain tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
- Berkewajiban menjaga kebersihan dan keamanan properti serta lingkungan sekitarnya.
- Berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air, telepon, internet, iuran lingkungan (RT/RW/IPL), dan tagihan lainnya terkait penggunaan properti selama masa sewa.
- Tidak diperkenankan melakukan perubahan atau renovasi pada properti tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
- Menyerahkan kembali properti kepada PIHAK PERTAMA pada saat masa sewa berakhir dalam keadaan kosong, bersih, terawat, dan baik seperti semula (kecuali keausan normal karena pemakaian wajar).
PASAL 7
PERPANJANGAN KONTRAK
Jika PIHAK KEDUA berniat untuk memperpanjang masa sewa, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan niat tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [Jumlah] ([Terbilang]) [bulan/hari] sebelum masa sewa berakhir.
Perpanjangan kontrak akan dinegosiasikan kembali mengenai harga sewa dan jangka waktunya atas persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 8
PENGAKHIRAN KONTRAK SEBELUM WAKTUNYA
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya apabila:
1. PIHAK KEDUA melanggar salah satu atau lebih kewajiban dalam perjanjian ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu [Jumlah] hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. Properti mengalami kerusakan berat akibat bencana alam atau force majeure lainnya yang menyebabkan properti tidak layak huni. Dalam hal ini, sewa yang telah dibayar akan dikembalikan secara prorata untuk sisa masa sewa yang belum dijalani, dan uang jaminan akan dikembalikan penuh.
3. [Tambahkan klausul lain jika perlu, misalnya jika properti akan dijual oleh pemilik].
Pengakhiran kontrak sebelum waktunya yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK KEDUA tidak menghapuskan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasi seluruh uang sewa yang terhutang sesuai masa sewa yang disepakati, dan uang jaminan dapat hangus atau digunakan untuk menutup kerugian PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah [Sebutkan Kota/Kabupaten] dengan memilih domisili hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan Negeri].
PASAL 10
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, ditandatangani di atas materai yang cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.
Dibuat di : [Kota/Tempat Dibuatnya Surat]
Pada Tanggal : [Tanggal Pembuatan Surat]
PIHAK PERTAMA (Pemberi Sewa) PIHAK KEDUA (Penyewa)
[Tanda Tangan di atas Materai] [Tanda Tangan di atas Materai]
[Nama Lengkap PIHAK PERTAMA] [Nama Lengkap PIHAK KEDUA]
SAKSI-SAKSI
- [Nama Lengkap Saksi 1] ([Tanda Tangan Saksi 1])
- [Nama Lengkap Saksi 2] ([Tanda Tangan Saksi 2])
Catatan Penting:
- Ganti bagian dalam kurung siku
[ ]
dengan informasi yang sebenarnya. - Pastikan kedua belah pihak memahami setiap klausul sebelum menandatangani.
- Gunakan materai yang berlaku saat ini.
- Buat salinan surat kontrak untuk masing-masing pihak dan saksi (jika ada).
- Untuk sewa jangka panjang atau nilai sewa yang besar, pertimbangkan untuk melegalisir surat ini di notaris.
Tips Penting Saat Membuat atau Menandatangani Kontrak Sewa¶
Membuat atau menandatangani surat kontrak rumah itu nggak boleh sembarangan. Ada beberapa tips yang bisa membantumu agar prosesnya lancar dan aman:
Baca Dengan Teliti Setiap Klausul¶
Jangan pernah menandatangani dokumen yang belum kamu baca dan pahami isinya. Setiap kata, setiap kalimat, itu penting lho. Kalau ada bagian yang kurang jelas atau membuat ragu, jangan sungkan untuk bertanya dan meminta penjelasan. Lebih baik cerewet di awal daripada menyesal di kemudian hari.
Pastikan semua kesepakatan lisan yang sudah dibuat sebelumnya sudah tertuang dalam bentuk tulisan di surat kontrak. A agreement without documentation is just a promise.
Negosiasikan Klausul yang Dirasa Kurang Pas¶
Surat kontrak itu kan kesepakatan kedua belah pihak. Jadi, kalau ada klausul yang kamu rasa memberatkan atau kurang adil, jangan takut untuk menegosiasikannya. Misalnya, soal jadwal pembayaran, aturan perbaikan, atau kemungkinan perpanjangan sewa. Komunikasi yang baik itu kunci.
Pemilik dan penyewa punya kepentingan yang berbeda, tapi tujuannya sama: transaksi sewa yang aman dan nyaman.
Sertakan Lampiran Penting¶
Selain surat kontrak utamanya, kamu bisa melampirkan dokumen pendukung. Contohnya, salinan KTP kedua belah pihak, bukti kepemilikan properti (misal, salinan PBB terbaru yang menunjukkan nama pemilik), atau daftar inventaris jika properti disewakan beserta perabot. Daftar inventaris ini krusial untuk menghindari sengketa mengenai kondisi dan keberadaan perabot saat sewa berakhir.
Dokumen lampiran ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kontrak. Pastikan setiap lampiran disebutkan dalam surat kontrak utama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Perhatikan Tanggal dan Tanda Tangan¶
Pastikan tanggal mulai dan berakhirnya sewa sudah benar. Cek kembali nama lengkap dan nomor identitas kedua belah pihak. Dan yang paling penting, pastikan penandatanganan dilakukan di atas materai yang cukup oleh kedua pihak serta para saksi. Materai memberikan kekuatan pembuktian di mata hukum.
Satu hal lagi, pastikan kamu mendapatkan salinan asli dari surat kontrak yang sudah ditandatangani dan bermaterai. Simpan dokumen ini di tempat yang aman.
Pertimbangkan Bantuan Profesional¶
Untuk transaksi sewa dengan nilai besar atau jangka waktu lama, atau jika kamu merasa kurang yakin dengan aspek hukumnya, jangan ragu untuk meminta bantuan dari profesional. Kamu bisa berkonsultasi dengan notaris atau pengacara properti. Mereka bisa membantu menyusun kontrak yang lebih kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Biaya konsultasi ini mungkin terasa tambahan, tapi sebanding dengan ketenangan pikiran dan jaminan hukum yang didapatkan. Investasi kecil untuk menghindari masalah besar di masa depan.
Aspek Hukum Kontrak Sewa di Indonesia¶
Perjanjian sewa-menyewa di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 1548 hingga 1600. Pasal 1548 KUHPerdata mendefinisikan sewa-menyewa sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang tersebut terakhir itu.
Artinya, hukum kita mengakui dan mengatur transaksi sewa-menyewa. Surat kontrak yang kamu buat adalah perwujudan dari persetujuan berdasarkan hukum ini. KUHPerdata mengatur berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban para pihak, risiko atas barang yang disewakan, hingga berakhirnya sewa. Memahami dasar hukum ini bisa membantumu menyusun kontrak yang sah dan kuat.
Misalnya, KUHPerdata menyebutkan bahwa pemilik wajib menyerahkan barang dalam keadaan baik, melakukan perbaikan yang diperlukan (kecuali perbaikan kecil karena pemakaian), dan menjamin penyewa dapat menikmati barang tanpa gangguan. Di sisi lain, penyewa wajib membayar harga sewa, memakai barang sesuai tujuannya, dan mengembalikan barang dalam keadaan baik saat sewa berakhir.
Masalah yang Bisa Timbul Tanpa Kontrak Sewa yang Jelas¶
Bayangkan skenario ini: Kamu menyewa rumah hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat yang isinya sangat minimalis. Beberapa bulan kemudian, pemilik ingin menaikkan uang sewa seenaknya, atau meminta kamu pindah dengan pemberitahuan mendadak karena ada keluarga yang mau menempati. Sebagai penyewa, kamu tidak punya dasar hukum untuk menolak. Sebaliknya, jika kamu sebagai pemilik, penyewa bisa saja terlambat membayar sewa terus-menerus atau merusak properti, dan kamu kesulitan mengambil tindakan tegas karena tidak ada aturan tertulis yang mengikat.
Tanpa kontrak yang jelas, sangat rentan terjadi perselisihan mengenai:
* Jumlah uang sewa dan jadwal pembayarannya.
* Siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan (atap bocor, AC rusak, dll).
* Bolehkah properti digunakan untuk usaha?
* Berapa lama masa sewa?
* Bagaimana mekanisme pengembalian uang jaminan?
* Prosedur jika ada pelanggaran aturan.
Semua potensi masalah ini bisa diminimalisir, bahkan dihindari, dengan adanya surat pernyataan kontrak rumah yang komprehensif dan ditandatangani di atas materai. Jadi, jangan pernah menyepelekan pentingnya dokumen ini ya.
Lebih Dari Sekadar Kontrak: Inventaris dan Serah Terima Kunci¶
Setelah surat kontrak ditandatangani, ada langkah penting lainnya yang sering terlupakan: membuat daftar inventaris dan proses serah terima kunci.
Daftar Inventaris¶
Jika rumah disewakan furnished (lengkap dengan perabot), sangat penting untuk membuat daftar inventaris yang rinci. Catat setiap item perabot (kursi, meja, lemari, elektronik, dll.), jumlahnya, dan kondisinya saat itu. Lebih baik lagi jika disertai foto. Daftar ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menjadi lampiran kontrak. Saat masa sewa berakhir, daftar ini menjadi acuan untuk mengecek apakah ada perabot yang hilang atau rusak.
Berita Acara Serah Terima Kunci dan Properti¶
Saat penyewa mulai menempati rumah, sebaiknya dibuat Berita Acara Serah Terima Kunci dan Properti. Dokumen ini mencatat tanggal penyerahan kunci, kondisi umum properti saat itu (beserta meteran listrik/air), dan jumlah kunci yang diserahkan. Ini adalah bukti fisik kapan penyewa mulai bertanggung jawab atas properti. Hal yang sama dilakukan saat pengembalian properti di akhir masa sewa.
Kedua dokumen ini melengkapi surat kontrak utama dan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi dan kepemilikan barang-barang selama periode sewa.
Surat pernyataan kontrak rumah adalah dokumen vital dalam setiap transaksi sewa-menyewa properti. Membuatnya mungkin terasa sedikit merepotkan, tapi manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risikonya jika kamu tidak punya dokumen ini. Pastikan setiap detail tercantum dengan jelas, dipahami oleh kedua pihak, dan ditandatangani sesuai prosedur. Dengan begitu, kamu bisa menyewa atau menyewakan rumah dengan lebih tenang dan aman.
Gimana nih pengalaman kamu soal kontrak rumah? Pernah punya pengalaman seru atau bahkan kurang menyenangkan terkait kontrak sewa? Yuk, share cerita atau pertanyaanmu di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar