Panduan Lengkap: Contoh Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah & Cara Membuatnya
Wakaf adalah salah satu ibadah maliyah (harta) dalam Islam yang sangat dianjurkan. Ini adalah tindakan menyerahkan sebagian harta benda (seperti tanah atau bangunan) yang dimiliki untuk digunakan selamanya bagi kepentingan umat atau tujuan keagamaan, sesuai dengan syariat Islam. Kalau kamu berencana mewakafkan tanah, salah satu dokumen paling penting yang dibutuhkan adalah Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah. Surat ini bukan sekadar kertas biasa, lho. Ia punya kekuatan hukum yang kuat dan menjadi bukti sah bahwa kamu sudah secara resmi menyerahkan tanahmu untuk tujuan wakaf.
Image just for illustration
Di Indonesia, pelaksanaan wakaf diatur dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini mengatur segala hal, mulai dari syarat wakif (orang yang berwakaf), nazhir (pengelola wakaf), harta benda wakaf, hingga prosedur pendaftaran dan ikrar wakaf. Jadi, kalau mau wakaf tanah, pastikan semua langkahnya sesuai aturan ya biar sah dan berkah. Surat ikrar ini harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya sih Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tanah itu berada. Keberadaan saksi juga sangat penting untuk menguatkan keabsahan ikrar tersebut.
Apa Itu Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah?¶
Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah adalah dokumen formal yang dibuat dan ditandatangani oleh wakif di hadapan PPAIW dan saksi-saksi. Dokumen ini berisi pernyataan jelas dari wakif tentang niatnya untuk menyerahkan sebidang tanah tertentu sebagai harta benda wakaf. Di dalamnya dicantumkan data lengkap mengenai wakif, nazhir yang ditunjuk, deskripsi detail tanah yang diwakafkan, dan peruntukan wakaf tersebut. Tanpa surat ikrar ini, proses wakaf tanah belum bisa dikatakan sempurna dan sah secara hukum. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar untuk pendaftaran tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, setelah surat ini ditandatangani dan ikrar diucapkan, hak kepemilikan tanah tersebut beralih dari wakif menjadi milik Allah SWT, dan statusnya menjadi harta wakaf yang dikelola oleh nazhir. Hak kepemilikan pribadi wakif atas tanah tersebut hilang dan tanah tidak bisa lagi diperjualbelikan, diwariskan kepada ahli waris, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain di luar peruntukan wakaf. Ini menjamin kelestarian manfaat tanah wakaf untuk tujuan yang ditetapkan oleh wakif.
Fakta menarik nih, konsep wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW lho, bahkan sebelum ada undang-undang modern seperti sekarang. Salah satu contoh wakaf pertama adalah sumur Raumah yang dibeli dan diwakafkan oleh Utsman bin Affan RA untuk kebutuhan air kaum Muslimin. Ini menunjukkan betapa mulia dan berkelanjutannya amalan wakaf. Di Indonesia sendiri, wakaf punya peran penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan. Banyak pesantren, masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya berdiri di atas tanah wakaf.
Komponen Penting dalam Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah¶
Sebuah contoh surat pernyataan ikrar wakaf tanah yang sah biasanya memuat beberapa elemen kunci. Setiap bagian memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan kejelasan wakaf yang dilakukan. Memahami setiap komponen ini akan membantumu saat nanti harus membuat atau menyaksikan surat ikrar wakaf. Jangan sampai ada yang terlewat ya, karena ini menyangkut keabsahan ibadah wakaf itu sendiri.
Berikut adalah komponen-komponen utama yang biasanya ada dalam surat pernyataan ikrar wakaf tanah:
Judul Surat¶
Ini bagian paling awal, biasanya menyebutkan “Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah” atau “Akta Ikrar Wakaf Tanah”. Judul ini langsung memberitahu pembaca jenis dokumen apa yang sedang dilihat. Penting untuk mencantumkan nomor registrasi surat jika sudah didaftarkan.
Pembukaan¶
Bagian pembukaan biasanya memuat tanggal dan tempat dibuatnya surat, serta menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Disebutkan juga nama lengkap dan jabatan PPAIW yang berwenang. Misalnya, “Pada hari ini, … tanggal … bulan … tahun …, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan …, di hadapan saya, [Nama PPAIW], Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan …, telah hadir:”
Data Wakif¶
Ini adalah bagian yang berisi informasi lengkap mengenai orang yang mewakafkan tanah (wakif). Data yang harus dicantumkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas (KTP/Paspor), pekerjaan, agama, status perkawinan, dan alamat lengkap. Pastikan data ini akurat sesuai dengan identitas resmi. Jika wakif adalah badan hukum atau organisasi, maka data yang dicantumkan adalah nama badan hukum/organisasi, nomor akta pendirian, alamat kantor, dan data pengurus yang berwenang mewakili. Kelengkapan data ini penting untuk verifikasi legalitas wakif.
Data Nazhir¶
Nazhir adalah pihak yang ditunjuk oleh wakif untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Nazhir bisa perorangan, organisasi, atau badan hukum. Dalam surat ini, data lengkap nazhir juga harus dicantumkan, mirip dengan data wakif. Kalau nazhirnya perorangan, isikan data pribadi lengkapnya. Jika nazhirnya organisasi atau badan hukum, cantumkan nama lembaga, nomor SK Penetapan Nazhir dari instansi berwenang (seperti Kemenag), nama ketua atau perwakilan yang sah, dan alamat sekretariat. Memilih nazhir yang terpercaya dan kompeten adalah kunci agar manfaat wakaf bisa lestari.
Data Harta Benda Wakaf (Tanah)¶
Ini adalah bagian paling detail yang menjelaskan objek wakaf, yaitu tanah. Informasi yang harus dicantumkan meliputi:
- Lokasi tanah (alamat lengkap, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).
- Luas tanah (dalam meter persegi).
- Status kepemilikan tanah (misalnya, Sertifikat Hak Milik/SHM, Girik, Letter C). Jika sudah bersertifikat, cantumkan nomor sertifikat, nomor Surat Ukur (SU), dan tanggal penerbitan sertifikat.
- Batas-batas tanah secara jelas (utara berbatasan dengan apa, selatan, timur, barat). Batas yang jelas ini penting banget untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
- Kondisi tanah saat ini (kosong, ada bangunan, ditanami, dll.).
- Asal usul kepemilikan tanah (warisan, pembelian, hibah, dll.). Informasi ini membantu memastikan tanah tersebut sah milik wakif dan bisa diwakafkan.
Pernyataan Ikrar Wakaf¶
Ini adalah inti dari surat pernyataan tersebut. Wakif menyatakan dengan tegas dan ikhlas bahwa ia menyerahkan tanah yang dijelaskan di atas untuk dijadikan harta benda wakaf. Pernyataan ini juga mencakup tujuan spesifik dari wakaf tersebut. Misalnya, untuk pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, pemakaman umum, atau tujuan lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini harus diucapkan oleh wakif di hadapan PPAIW dan saksi, bukan hanya tertulis. Kata-kata yang digunakan biasanya jelas dan tidak ambigu, menunjukkan niat tulus wakif.
Contoh redaksi ikrar: “Bahwa saya, wakif tersebut di atas, dengan ini menyatakan dengan ikhlas dan sadar mewakafkan sebidang tanah sebagaimana diuraikan di atas, kepada nazhir tersebut di atas, untuk digunakan dan dikelola demi peruntukan [sebutkan peruntukan wakaf dengan jelas, contoh: pembangunan dan pengembangan masjid serta kegiatan keagamaan lainnya], dengan status sebagai harta benda wakaf untuk selama-lamanya sesuai syariat Islam.”
Pernyataan Penerimaan Wakaf oleh Nazhir¶
Nazhir yang ditunjuk juga harus menyatakan kesediaannya untuk menerima dan mengelola harta benda wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan oleh wakif. Pernyataan ini menunjukkan bahwa nazhir siap menjalankan amanah wakaf ini dengan penuh tanggung jawab. Nazhir juga berjanji akan mengelola wakaf tersebut secara produktif dan melaporkannya sesuai ketentuan.
Keterangan Saksi-saksi¶
Setidaknya harus ada dua orang saksi yang hadir saat ikrar wakaf diucapkan dan surat ditandatangani. Saksi-saksi ini harus memenuhi syarat tertentu, seperti sudah baligh, berakal sehat, dan adil. Data lengkap saksi (nama, alamat, pekerjaan, nomor identitas) harus dicantumkan dalam surat. Saksi-saksi ini akan menandatangani surat sebagai bukti bahwa mereka menyaksikan proses ikrar wakaf tersebut. Kehadiran saksi memberikan penguatan legalitas dan keabsahan ikrar.
Tanda Tangan¶
Surat ini harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat:
- Wakif (atau wakilnya yang sah jika berhalangan).
- Nazhir (atau perwakilannya yang sah).
- Para Saksi.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) lengkap dengan stempel resminya.
Tanda tangan ini mengesahkan semua informasi dan pernyataan yang tertulis dalam surat.
Lampiran (jika ada)¶
Biasanya, surat pernyataan ikrar wakaf ini juga dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung. Misalnya, fotokopi KTP wakif, nazhir, dan saksi; fotokopi bukti kepemilikan tanah (SHM, dll); surat persetujuan ahli waris (jika tanah berasal dari warisan dan belum dibagi); surat keterangan pendaftaran tanah dari desa/kelurahan; dan dokumen pendukung lain yang mungkin diminta oleh PPAIW. Kelengkapan lampiran ini penting untuk proses pendaftaran wakaf di BPN nanti.
Contoh Redaksi Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah¶
Ini dia nih, bagian yang paling ditunggu. Contoh redaksi surat pernyataan ikrar wakaf tanah. Perlu diingat, format dan redaksi ini bisa sedikit berbeda antar KUA atau PPAIW di daerah yang berbeda, namun intinya akan sama. Contoh ini dibuat sebagai panduan agar kamu punya gambaran lengkap.
**SURAT PERNYATAAN IKRAR WAKAF TANAH**
Nomor : [Nomor Registrasi KUA]
Pada hari ini, [Nama Hari, cth: Senin] tanggal [Tanggal] bulan [Nama Bulan, cth: Januari] tahun [Tahun, cth: Dua Ribu Dua Puluh Empat], bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten/Kota], Provinsi [Nama Provinsi], di hadapan saya, [Nama Lengkap PPAIW], [Jabatan PPAIW, cth: Kepala KUA Kecamatan ...], Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan [Nama Kecamatan], telah hadir:
**PIHAK I : WAKIF**
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Wakif]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat/Tgl. Lahir Wakif]
Nomor KTP : [Nomor KTP Wakif]
Pekerjaan : [Pekerjaan Wakif]
Agama : Islam
Status Perkawinan : [Status Perkawinan Wakif]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Wakif sesuai KTP]
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pemilik sah tanah.
**PIHAK II : NAZHIR**
Nama Lembaga/Perorangan : [Nama Lengkap Nazhir / Nama Lembaga Nazhir]
Nomor SK Penetapan Nazhir : [Nomor SK, jika lembaga/organisasi]
Nama Ketua/Perwakilan Sah : [Nama Ketua, jika lembaga/organisasi]
Alamat Sekretariat/Rumah : [Alamat Lengkap Nazhir]
Yang dalam hal ini bertindak selaku nazhir yang ditunjuk oleh Wakif dan telah disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pihak I menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pihak I adalah pemilik sah sebidang tanah berdasarkan [sebutkan bukti kepemilikan, cth: Sertifikat Hak Milik Nomor ... / Girik Nomor ...]. Tanah tersebut memiliki keterangan sebagai berikut:
**HARTA BENDA WAKAF (TANAH)**
Letak Tanah : [Alamat Lengkap Lokasi Tanah]
Desa/Kelurahan : [Nama Desa/Kelurahan]
Kecamatan : [Nama Kecamatan Tanah Berada]
Kabupaten/Kota : [Nama Kabupaten/Kota Tanah Berada]
Provinsi : [Nama Provinsi Tanah Berada]
Luas Tanah : [Luas Tanah dalam Angka] M² (Meter Persegi)
Nomor Identifikasi Tanah : [Nomor Sertifikat / Girik / Letter C]
Nomor Surat Ukur (SU) / Gambar Situasi (GS) : [Nomor SU/GS, jika ada]
Tanggal SU/GS : [Tanggal SU/GS, jika ada]
Batas-batas Tanah :
- Utara berbatasan dengan : [Nama Pemilik / Objek]
- Selatan berbatasan dengan : [Nama Pemilik / Objek]
- Timur berbatasan dengan : [Nama Pemilik / Objek]
- Barat berbatasan dengan : [Nama Pemilik / Objek]
Asal Usul Tanah : [Jelaskan asal usul, cth: Hasil Pembelian dari ...]
Kondisi Tanah Saat Ini : [Jelaskan kondisi, cth: Tanah kosong / berdiri bangunan ...]
Dengan ini, Pihak I, dengan **kesadaran penuh**, **ikhlas**, dan **tanpa paksaan** dari pihak manapun, menyatakan:
**IKRAR WAKAF**
Bahwa saya, **Wakif** tersebut di atas, pada hari ini telah **mewakafkan** dan **menyerahkan** sebidang tanah sebagaimana diuraikan data-datanya di atas, seluas [Luas Tanah] M², beserta segala sesuatu yang ada di atasnya yang merupakan milik saya yang sah, kepada **Nazhir** tersebut di atas, untuk dikelola dan dipergunakan sebagai harta benda wakaf yang **abadi**, dengan peruntukan untuk:
[Jelaskan peruntukan wakaf secara **spesifik** dan **jelas**, contoh: *pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan sarana pendidikan berupa Madrasah Ibtidaiyah serta kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.*]
Tanah wakaf ini tidak dapat ditarik kembali, diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya dengan cara apapun selain untuk peruntukan wakaf yang telah ditetapkan.
Pihak II, **Nazhir** tersebut di atas, dengan ini menyatakan **menerima** penyerahan harta benda wakaf berupa tanah sebagaimana disebutkan di atas dari Wakif, dan menyatakan **kesanggupan** untuk mengelola dan memanfaatkan harta benda wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan wakaf yang telah ditetapkan oleh Wakif dan syariat Islam, serta akan mencatat dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikrar wakaf ini disaksikan oleh:
**SAKSI-SAKSI**
1. Nama Lengkap : [Nama Lengkap Saksi 1]
Nomor KTP : [Nomor KTP Saksi 1]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Saksi 1]
Tanda Tangan : ........................
2. Nama Lengkap : [Nama Lengkap Saksi 2]
Nomor KTP : [Nomor KTP Saksi 2]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Saksi 2]
Tanda Tangan : ........................
Demikian Surat Pernyataan Ikrar Wakaf Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam rangkap [Jumlah Rangkap, cth: Tiga] untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan memiliki kekuatan hukum sejak ditandatangani oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Wakif, Nazhir,
([Nama Lengkap Wakif]) ([Nama Lengkap Nazhir/Perwakilan Nazhir])
Mengetahui dan Mengesahkan,
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kecamatan [Nama Kecamatan]
([Nama Lengkap PPAIW])
NIP. [NIP PPAIW]
[Stempel Resmi KUA]
Contoh di atas adalah template dasar. Saat praktik di KUA, formulirnya mungkin sudah tercetak dan kamu tinggal mengisi data-data yang diperlukan. Tapi intinya, poin-poin penting seperti data wakif, nazhir, deskripsi tanah, ikrar wakaf, peruntukan, saksi, dan tanda tangan mutlak ada.
Tips Penting Saat Membuat Ikrar Wakaf Tanah¶
Agar proses ikrar wakaf tanahmu berjalan lancar dan sah, ada beberapa tips yang bisa kamu perhatikan:
- Siapkan Dokumen Lengkap: Sebelum datang ke KUA, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Ini termasuk bukti kepemilikan tanah yang asli dan fotokopinya, fotokopi KTP semua pihak (wakif, nazhir, saksi), surat persetujuan ahli waris (jika perlu), dan dokumen lain yang diminta oleh KUA. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses.
- Pastikan Status Tanah Jelas: Tanah yang diwakafkan harus milik penuh wakif dan tidak dalam sengketa atau dijaminkan. Periksa kembali sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya. Status kepemilikan yang sah adalah syarat mutlak.
- Tentukan Nazhir yang Tepat: Pilih nazhir yang amanah, kompeten, dan memiliki legalitas (terutama jika nazhir adalah lembaga). Nazhir yang baik akan memastikan wakafmu dikelola dengan profesional dan berkelanjutan. Kamu bisa konsultasi dengan PPAIW atau tokoh agama untuk rekomendasi nazhir.
- Perjelas Peruntukan Wakaf: Tentukan peruntukan wakafmu secara spesifik dan detail. Jangan hanya bilang “untuk kepentingan agama”, tapi sebutkan misalnya “untuk pembangunan dan operasional masjid”, “untuk madrasah diniyah”, “untuk kesejahteraan yatim piatu”, dll. Peruntukan yang jelas akan memudahkan nazhir dalam mengelola wakaf.
- Bawa Saksi yang Memenuhi Syarat: Pastikan saksi yang kamu bawa adalah orang yang terpercaya, sudah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang bisa mempengaruhi kesaksiannya. Dua orang saksi sudah cukup sesuai ketentuan.
- Pahami Setiap Poin dalam Surat: Sebelum menandatangani, baca dan pahami baik-baik setiap klausul dalam surat pernyataan ikrar wakaf. Jangan ragu bertanya kepada PPAIW jika ada hal yang tidak jelas. Pastikan data yang tertulis sudah benar semua.
- Simpan Salinan Surat: Setelah surat ditandatangani dan disahkan oleh PPAIW, simpan salinan aslinya di tempat yang aman. Nazhir juga akan mendapatkan salinan yang sama. Surat ini adalah bukti penting pelaksanaan wakafmu.
- Lanjutkan ke Proses Pendaftaran: Setelah ikrar wakaf dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). PPAIW biasanya akan membantu proses ini. Pendaftaran di BPN akan mengubah status tanah di sertifikat menjadi tanah wakaf yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kecuali untuk kepentingan wakaf itu sendiri. Ini adalah langkah krusial untuk legalitas permanen wakaf.
Melakukan wakaf tanah adalah ibadah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih memberikan manfaat. Dengan membuat surat pernyataan ikrar wakaf yang sah dan sesuai prosedur, kamu memastikan bahwa niat muliamu ini tercatat dengan baik secara agama maupun hukum, serta dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab. Proses ini mungkin butuh sedikit usaha dan waktu, tapi insya Allah akan sebanding dengan kebaikan yang dihasilkan.
Image just for illustration
Kadang orang berpikir wakaf itu hanya untuk orang kaya. Padahal, siapa pun bisa berwakaf, bahkan dengan tanah yang tidak terlalu luas sekalipun, asalkan memenuhi syarat. Yang penting adalah niat ikhlas dan pelaksanaan sesuai syariat dan hukum.
Sebagai penutup, ikrar wakaf tanah adalah langkah penting yang mengesahkan niatmu untuk menyerahkan sebagian hartamu di jalan Allah. Surat pernyataan ikrar wakaf adalah bukti fisiknya, jembatan antara niat baikmu dan keberlangsungan manfaat tanah wakaf tersebut bagi umat. Semoga panduan dan contoh surat ini membantumu memahami prosesnya dengan lebih baik.
Punya pengalaman mengurus wakaf tanah? Atau mungkin ada pertanyaan lain terkait contoh surat ikrar wakaf ini? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah! Diskusi kita bisa jadi inspirasi dan informasi berharga buat orang lain.
Posting Komentar