Panduan Lengkap: Bikin Surat Perjanjian Tunangan Bermaterai yang Sah & Gak Ribet!
Siapa yang nggak mau hubungan tunangan berjalan lancar sampai pelaminan? Tunangan adalah momen yang manis, penuh harapan, dan jadi jembatan menuju pernikahan idaman. Tapi, pernah kepikiran nggak sih untuk membuat surat perjanjian tunangan bermaterai? Mungkin sebagian besar dari kita menganggapnya nggak perlu atau bahkan aneh. Namun, di beberapa kasus, dokumen ini bisa jadi “safety net” yang bikin hati lebih tenang.
Image just for illustration
Surat perjanjian tunangan bermaterai sebenarnya adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak yang sedang bertunangan, dengan penambahan materai untuk memberikan kekuatan pembuktian. Tujuannya beragam, mulai dari mengatur hal-hal sepele hingga yang krusial jika terjadi pembatalan. Dokumen ini dibuat agar kedua belah pihak punya pegangan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil selama masa tunangan.
Kenapa Harus Repot-repot Bikin Surat Perjanjian Tunangan?¶
Mungkin banyak yang mikir, “Kan masih tunangan, belum nikah. Ngapain pake surat perjanjian segala?” Eits, jangan salah lho. Justru karena belum terikat secara hukum sekuat pernikahan, perjanjian ini bisa jadi penting banget. Bayangkan kalau tiba-tiba ada masalah besar yang bikin tunangan batal. Nah, di sinilah surat perjanjian tunangan bisa berperan.
Mencegah Salah Paham dan Konflik: Masa tunangan itu bisa dibilang “masa penjajakan” terakhir sebelum janji suci. Di masa ini, seringkali muncul berbagai ekspektasi yang nggak terucap, baik dari calon mempelai maupun keluarga. Dengan adanya perjanjian tertulis, hal-hal krusial seperti kesepakatan mengenai biaya pernikahan, pembagian tugas persiapan, atau bahkan hak atas hadiah-hadiah tunangan bisa dibahas dan disepakati bersama secara gamblang. Ini meminimalisir potensi cekcok dan kekecewaan di kemudian hari karena merasa salah paham atau ada janji yang tidak ditepati.
Memberi Kejelasan tentang Konsekuensi: Tunangan batal itu bukan hal yang diinginkan, tapi kadang bisa saja terjadi. Nah, kalau sudah begini, seringkali muncul pertanyaan pelik: cincin tunangan mau dikemanakan? Siapa yang menanggung kerugian biaya persiapan pernikahan yang sudah dikeluarkan? Bagaimana dengan hadiah-hadiah dari keluarga atau teman? Surat perjanjian ini bisa jadi panduan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara adil dan terukur, tanpa perlu drama panjang yang melelahkan kedua belah pihak. Intinya, ada kesepakatan awal untuk skenario terburuk.
Melindungi Hak dan Harta Masing-masing Pihak: Meskipun terdengar materialistis, melindungi hak dan harta itu penting, apalagi jika salah satu pihak sudah mengeluarkan banyak biaya atau memberikan barang berharga. Misalnya, ada yang sudah membeli rumah atau mobil atas nama salah satu pihak, atau bahkan ada investasi bersama. Tanpa perjanjian, sangat sulit untuk membuktikan siapa yang berhak atas apa jika hubungan berakhir sebelum pernikahan. Surat ini bisa menjadi bukti otentik untuk mengklaim hak yang seharusnya didapatkan.
Apakah Surat Perjanjian Tunangan Bermaterai Punya Kekuatan Hukum?¶
Ini pertanyaan yang sering muncul dan penting banget untuk dipahami. Secara umum, hukum positif di Indonesia, khususnya KUHPerdata, tidak mengatur secara spesifik mengenai “perjanjian tunangan”. Artinya, perjanjian tunangan, mau bermaterai atau tidak, bukanlah suatu ikatan hukum yang sekuat pernikahan. Pernikahan itu diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, sementara tunangan tidak.
Lebih Sebagai Perjanjian Perdata Biasa: Meskipun begitu, surat perjanjian tunangan bermaterai dapat dianggap sebagai perjanjian perdata biasa berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Jadi, jika memenuhi syarat sahnya perjanjian (sepakat, cakap hukum, ada objek tertentu, dan sebab yang halal), maka perjanjian tersebut mengikat para pihak yang menyepakatinya.
Fungsi Materai sebagai Alat Pembuktian: Lantas, apa gunanya materai? Materai di sini berfungsi untuk memberikan kekuatan pembuktian pada dokumen tersebut. Dokumen yang dibubuhi materai dianggap sebagai akta di bawah tangan yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, jika sewaktu-waktu terjadi sengketa. Jadi, materai tidak membuat perjanjian tunangan menjadi “ikatan pernikahan”, melainkan hanya menegaskan bahwa dokumen tersebut benar-benar ada dan disepakati oleh para pihak pada tanggal yang tercantum. Ini penting untuk menunjukkan bahwa para pihak memang serius membuat kesepakatan tersebut.
Batasan Kekuatan Hukum: Namun, perlu diingat, pengadilan tidak bisa memaksa seseorang untuk melanjutkan tunangan atau menikah hanya karena ada perjanjian ini. Perjanjian ini hanya bisa mengatur ganti rugi atau konsekuensi finansial jika terjadi pembatalan sepihak yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Misalnya, jika ada klausul bahwa pihak yang membatalkan tunangan harus mengganti rugi biaya catering yang sudah dibayar, pengadilan bisa saja mengabulkan klaim tersebut berdasarkan perjanjian yang ada. Tapi, kalau isinya memaksa seseorang untuk menikah, jelas tidak bisa.
Image just for illustration
Unsur-unsur Penting dalam Surat Perjanjian Tunangan Bermaterai¶
Agar surat perjanjian tunangan ini efektif dan bisa dipertanggungjawabkan, ada beberapa unsur penting yang wajib ada di dalamnya. Semakin detail dan jelas, semakin baik. Ingat, ini bukan template baku, tapi panduan agar kamu bisa menyusunnya sesuai kebutuhan.
1. Judul dan Identitas Para Pihak¶
Sudah pasti, judul harus jelas, misalnya “Surat Perjanjian Tunangan”. Kemudian, identitas lengkap kedua belah pihak (Calon Mempelai Pria dan Calon Mempelai Wanita) harus dicantumkan. Ini meliputi:
* Nama Lengkap
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Tempat dan Tanggal Lahir
* Alamat Lengkap
* Pekerjaan
* Nomor Telepon
Penting juga untuk mencantumkan identitas orang tua atau wali jika diperlukan, terutama jika ada keterlibatan mereka dalam kesepakatan tertentu, atau jika salah satu pihak masih di bawah umur (walaupun ini jarang terjadi untuk tunangan).
2. Keterangan Mengenai Pertunangan¶
Bagian ini menjelaskan kapan dan di mana pertunangan itu berlangsung, atau kapan rencana pernikahan akan dilaksanakan. Misalnya:
* Tanggal pertunangan dilaksanakan.
* Tempat acara pertunangan.
* Rencana tanggal pernikahan (jika sudah ada estimasi).
* Penegasan bahwa kedua belah pihak berada dalam status belum menikah dan siap untuk melangsungkan pertunangan/pernikahan.
Keterangan ini penting sebagai konteks dan dasar dari perjanjian yang dibuat.
3. Hak dan Kewajiban Selama Masa Tunangan¶
Inilah inti dari perjanjian ini. Bagian ini bisa sangat bervariasi tergantung kesepakatan masing-masing pasangan. Beberapa poin yang bisa diatur antara lain:
* Pengelolaan Keuangan: Apakah ada dana bersama untuk persiapan pernikahan? Siapa yang bertanggung jawab atas biaya-biaya tertentu (misalnya, calon pria menanggung catering, calon wanita menanggung dekorasi)? Bagaimana jika ada dana yang sudah dikeluarkan bersama untuk booking vendor?
* Cincin Tunangan: Apakah cincin tunangan adalah hadiah murni atau pinjaman? Bagaimana statusnya jika tunangan batal? Umumnya, cincin tunangan dianggap sebagai hadiah. Namun, beberapa perjanjian mengatur bahwa cincin harus dikembalikan jika pembatalan terjadi karena kesalahan pihak penerima cincin.
* Hadiah dan Sumbangan: Bagaimana dengan hadiah atau sumbangan lain yang diterima selama masa tunangan? Apakah akan dibagi rata jika bubar, atau dikembalikan ke pemberi?
* Properti Bersama: Jika selama masa tunangan sudah ada pembelian properti atau investasi atas nama bersama, bagaimana pembagiannya jika hubungan tidak berlanjut? Ini seringkali terjadi jika pasangan sudah mulai menabung atau membeli aset untuk kehidupan rumah tangga mendatang.
* Hal-hal Spesifik Lain: Mungkin ada kesepakatan tentang pembagian tugas persiapan pernikahan, atau komitmen untuk tidak menjalin hubungan dengan orang lain selama masa tunangan. Semakin spesifik, semakin baik.
4. Konsekuensi Jika Terjadi Pembatalan Tunangan¶
Ini adalah bagian yang paling sensitif, tapi paling penting untuk dibahas. Mengatur konsekuensi pembatalan adalah tujuan utama banyak pasangan membuat perjanjian ini.
* Pihak yang Membatalkan: Siapa yang menyebabkan pembatalan? Apakah pembatalan terjadi karena kesepakatan bersama atau sepihak?
* Ganti Rugi: Jika salah satu pihak membatalkan secara sepihak dan menyebabkan kerugian finansial (misalnya, biaya down payment vendor yang hangus, biaya cetak undangan, dll.), siapa yang bertanggung jawab untuk mengganti rugi? Berapa besarannya?
* Pengembalian Barang: Bagaimana dengan pengembalian cincin, seserahan, atau hadiah-hadiah mahal lainnya? Apakah harus dikembalikan seluruhnya, sebagian, atau tidak sama sekali? Ini seringkali menjadi poin perdebatan. Beberapa pasangan sepakat bahwa barang-barang harus dikembalikan kepada pihak yang memberikannya.
* Sanksi Lain (jika ada): Meskipun tidak umum, ada kemungkinan disepakati sanksi lain yang sifatnya non-finansial, meskipun ini jarang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa¶
Bagian ini menjelaskan bagaimana jika di kemudian hari timbul perselisihan atau ketidaksepahaman terkait isi perjanjian.
* Musyawarah Mufakat: Idealnya, sengketa diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah.
* Mediasi: Jika musyawarah tidak mencapai titik temu, apakah akan menunjuk mediator independen?
* Jalur Hukum: Sebagai pilihan terakhir, disepakati bahwa sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri mana.
6. Saksi-saksi (Opsional tapi Direkomendasikan)¶
Meskipun tidak wajib, melibatkan saksi saat penandatanganan perjanjian akan menambah kekuatan pembuktian. Saksi biasanya adalah orang tua, wali, atau kerabat dekat yang dipercaya oleh kedua belah pihak. Identitas lengkap saksi juga perlu dicantumkan, dan mereka juga harus membubuhkan tanda tangan. Kehadiran saksi menunjukkan bahwa perjanjian ini disepakati secara terbuka dan disaksikan oleh pihak ketiga.
7. Penutup dan Tanda Tangan¶
Bagian akhir adalah penutup yang menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian, tanda tangan kedua calon mempelai di atas materai 10.000 (atau sesuai ketentuan yang berlaku), dan tanda tangan para saksi. Pastikan semua pihak membaca dan memahami isinya sebelum menandatangani.
Pentingnya Materai dalam Surat Perjanjian¶
Materai, atau bea meterai, adalah pajak atas dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, penggunaan materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Fungsi utama materai bukanlah untuk mengesahkan suatu perjanjian, melainkan untuk memberikan nilai pembuktian pada dokumen.
Sebagai Bukti Hukum: Dokumen yang dibubuhi materai dianggap sebagai alat bukti sah di mata hukum. Artinya, jika suatu hari perjanjian tunangan ini perlu dibawa ke pengadilan sebagai bukti dalam suatu sengketa, dokumen tersebut akan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dokumen tanpa materai. Materai menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen resmi yang sah secara hukum dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Menunjukkan Keseriusan: Selain aspek legal, penggunaan materai juga bisa menjadi simbol keseriusan kedua belah pihak dalam membuat perjanjian. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak main-main dan serius dengan poin-poin yang disepakati dalam dokumen tersebut. Materai seolah menegaskan komitmen mereka terhadap isi perjanjian.
Cara Membubuhkan Materai: Materai yang digunakan saat ini adalah materai elektronik (e-materai) atau materai fisik 10.000 rupiah. Jika menggunakan materai fisik, pastikan tanda tangan kedua belah pihak membubuhkan sebagian kecil tanda tangannya di atas materai (“tapakan tanda tangan”). Jika menggunakan e-materai, pastikan dokumen telah terpasang e-materai sesuai prosedur yang benar.
Contoh Struktur Surat Perjanjian Tunangan (Draft Kasar)¶
Untuk memberikan gambaran, berikut adalah struktur kasar yang bisa kamu kembangkan:
SURAT PERJANJIAN TUNANGAN
Nomor: [Jika ingin diberi nomor, misal SPT/001/XI/2023]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi Penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama Lengkap: [Nama Calon Pria]
NIK: [NIK Calon Pria]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat]/[Tanggal Lahir Calon Pria]
Alamat: [Alamat Lengkap Calon Pria]
Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Pria]
(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA) -
Nama Lengkap: [Nama Calon Wanita]
NIK: [NIK Calon Wanita]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat]/[Tanggal Lahir Calon Wanita]
Alamat: [Alamat Lengkap Calon Wanita]
Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Wanita]
(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”) dengan ini menyatakan telah menjalin hubungan pertunangan sejak tanggal [Tanggal Tunangan] di [Tempat Tunangan], dan bersepakat untuk melangsungkan pernikahan pada perkiraan tanggal [Tanggal Rencana Pernikahan, jika ada] di [Lokasi Rencana Pernikahan, jika ada].
Untuk menghindari kesalahpahaman dan menjamin hak serta kewajiban masing-masing pihak, Para Pihak dengan ini membuat dan menyepakati perjanjian tunangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 – MAKSUD DAN TUJUAN
[Jelaskan bahwa perjanjian ini dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban selama masa tunangan dan konsekuensi jika terjadi pembatalan.]
PASAL 2 – HAK DAN KEWAJIBAN SELAMA MASA TUNANGAN
[Rincikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Contoh:]
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menanggung biaya persiapan pernikahan secara proporsional [sebutkan proporsinya, misal 50:50 atau sesuai kesepakatan lain].
2. Segala bentuk hadiah dan seserahan yang diberikan selama masa tunangan menjadi milik penerima masing-masing. [Atau: menjadi harta bersama yang akan diatur pembagiannya jika batal].
3. Cincin tunangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan [hadiah/pinjaman].
PASAL 3 – KONSEKUENSI PEMBATALAN TUNANGAN
[Jelaskan apa yang terjadi jika tunangan batal. Contoh:]
1. Apabila pembatalan tunangan dilakukan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengganti seluruh kerugian finansial yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk persiapan pernikahan, maksimal sebesar Rp [Jumlah].
2. Apabila pembatalan tunangan dilakukan secara sepihak oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan cincin tunangan dan mengganti kerugian [jika ada].
3. Apabila pembatalan tunangan terjadi atas kesepakatan bersama, maka segala kerugian dan pembagian aset akan disepakati kembali secara musyawarah mufakat.
PASAL 4 – PENYELESAIAN SENGKETA
[Jelaskan mekanisme penyelesaian sengketa.]
PASAL 5 – KETENTUAN LAIN-LAIN
[Berisi poin-poin tambahan jika ada.]
Demikian Surat Perjanjian Tunangan ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh para saksi.
[Tempat], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA
(Tanda Tangan di atas Materai)
[Nama Calon Pria]
PIHAK KEDUA
(Tanda Tangan di atas Materai)
[Nama Calon Wanita]
SAKSI-SAKSI:
1. [Nama Saksi 1] (Tanda Tangan)
NIK: [NIK Saksi 1]
Hubungan: [Hubungan dengan salah satu pihak, misal Orang Tua/Kakak]
2. [Nama Saksi 2] (Tanda Tangan)
NIK: [NIK Saksi 2]
Hubungan: [Hubungan dengan salah satu pihak, misal Orang Tua/Kakak]
Tips Membuat Surat Perjanjian Tunangan yang Efektif¶
Membuat dokumen sepenting ini butuh perhatian khusus. Berikut beberapa tips agar perjanjianmu efektif:
1. Diskusi Terbuka dan Jujur¶
Sebelum menulis satu kata pun, duduklah bersama pasangan dan diskusikan secara terbuka segala hal yang ingin diatur. Jangan ada yang disembunyikan atau diasumsikan. Bicarakan kekhawatiran, harapan, dan ekspektasi masing-masing. Kejujuran adalah kunci. Ini bukan tentang “tidak percaya” pada pasangan, tapi lebih pada “menjaga” hubungan dari potensi masalah di masa depan.
2. Jelas dan Spesifik¶
Hindari bahasa yang ambigu atau multi-tafsir. Gunakan kalimat yang lugas, jelas, dan spesifik. Daripada menulis “biaya akan ditanggung bersama”, lebih baik tulis “biaya akan ditanggung 50% oleh PIHAK PERTAMA dan 50% oleh PIHAK KEDUA.” Semakin detail, semakin kecil kemungkinan terjadinya perselisihan. Cantumkan angka atau persentase jika terkait finansial.
3. Konsultasi dengan Ahli Hukum (Opsional tapi Direkomendasikan)¶
Jika ada poin-poin yang sangat kompleks, terutama yang melibatkan aset besar atau investasi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara. Mereka bisa memberikan masukan dari sudut pandang hukum agar perjanjianmu sah dan kuat di mata hukum. Meskipun perjanjian tunangan bukanlah akta notaris, saran dari ahli hukum bisa sangat membantu.
4. Disepakati Bersama¶
Pastikan kedua belah pihak benar-benar setuju dengan setiap poin yang tercantum. Jangan ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak. Idealnya, kedua belah pihak mendapatkan salinan perjanjian dan punya waktu untuk membacanya baik-baik sebelum penandatanganan. Ini adalah kesepakatan bersama, bukan aturan sepihak.
5. Simpan Baik-baik¶
Setelah ditandatangani dan dibubuhi materai, simpan salinan asli perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses. Masing-masing pihak harus memegang satu salinan asli. Kamu juga bisa membuat salinan digital sebagai backup.
Fakta Menarik: Perjanjian Tunangan vs. Perjanjian Pra-Nikah¶
Mungkin kamu bertanya-tanya, apa bedanya perjanjian tunangan dengan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement atau prenup)? Meskipun sama-sama dibuat sebelum pernikahan, keduanya punya perbedaan signifikan.
Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement):
* Waktu Pembuatan: Dibuat sebelum pernikahan, tapi secara hukum berlaku efektif saat pernikahan dilangsungkan.
* Fokus: Mengatur mengenai harta benda dan kekayaan selama pernikahan (pemisahan harta), hutang, hak asuh anak (jika ada ketentuan), dan nafkah jika terjadi perceraian. Intinya, ini perjanjian yang melindungi harta masing-masing pihak setelah mereka menikah.
* Kekuatan Hukum: Sangat kuat di mata hukum. Di Indonesia, diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya. Harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
* Tujuan: Memberikan kepastian hukum terkait harta gono-gini dan hak-hak finansial jika terjadi perceraian.
Surat Perjanjian Tunangan Bermaterai:
* Waktu Pembuatan: Dibuat selama masa tunangan atau sebelum pernikahan resmi.
* Fokus: Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masa tunangan itu sendiri, seperti pembagian biaya persiapan pernikahan, status cincin tunangan, konsekuensi jika tunangan batal, dan pengembalian hadiah.
* Kekuatan Hukum: Lebih lemah dibanding prenup. Bukan ikatan hukum pernikahan, melainkan perjanjian perdata biasa yang kekuatan pembuktiannya diperkuat dengan materai. Tidak bisa memaksa pernikahan terjadi.
* Tujuan: Mencegah sengketa dan memberikan kejelasan jika hubungan tunangan tidak berlanjut ke pernikahan.
Jadi, bisa dibilang perjanjian tunangan itu “jaring pengaman” untuk masa pra-pernikahan, sedangkan prenup adalah “jaring pengaman” untuk masa pernikahan itu sendiri. Keduanya sama-sama bertujuan memberikan kepastian, hanya saja fokus dan jangkauan hukumnya berbeda.
Kapan Surat Perjanjian Tunangan Ini Cocok Buatmu?¶
Meskipun nggak semua pasangan perlu bikin perjanjian tunangan, ada beberapa skenario di mana dokumen ini bisa sangat membantu:
- Jika Persiapan Pernikahan Sudah Cukup Jauh dan Melibatkan Banyak Biaya: Kalau kamu dan pasangan sudah terlanjur mengeluarkan banyak uang untuk booking vendor, fitting baju, atau bahkan membeli barang-barang untuk rumah baru, perjanjian ini bisa jadi penting untuk mengatur bagaimana pembagian kerugian jika semua batal.
- Jika Ada Perbedaan Finansial yang Signifikan: Apabila salah satu pihak memiliki kekayaan jauh lebih banyak atau sudah banyak berinvestasi dalam hubungan, perjanjian ini bisa jadi cara untuk melindungi aset mereka.
- Jika Ada Kekhawatiran dari Pihak Keluarga: Kadang, keluarga lebih realistis dan melihat potensi masalah. Jika ada dorongan dari keluarga untuk membuat perjanjian demi kejelasan, maka pertimbangkanlah.
- Jika Ada Pengalaman Buruk Sebelumnya: Misalnya, salah satu pihak pernah mengalami pembatalan tunangan yang berujung pada sengketa besar di masa lalu. Perjanjian ini bisa jadi mitigasi risiko.
- Untuk Ketenangan Pikiran: Terkadang, mengetahui bahwa ada panduan yang jelas jika terjadi hal terburuk bisa memberikan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak. Ini bukan berarti tidak saling percaya, tapi lebih pada persiapan menghadapi segala kemungkinan.
Pada akhirnya, keputusan untuk membuat surat perjanjian tunangan bermaterai ada di tangan kamu dan pasangan. Diskusikan baik-baik, pertimbangkan segala pro dan kontranya, dan pastikan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, demi kebaikan hubungan kalian di masa depan.
Gimana nih menurut kalian? Apakah surat perjanjian tunangan ini penting atau malah bikin hubungan jadi kaku? Yuk, ceritain pendapat kalian di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar