Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian Cessie: Syarat, Isi, & Pembuatannya
Pernah dengar istilah “cessie”? Mungkin kedengarannya asing, tapi dalam dunia hukum dan bisnis, khususnya yang berkaitan dengan utang piutang, cessie itu penting banget, lho! Intinya, cessie adalah proses pengalihan hak atas piutang dari satu pihak (yang berhak menagih) ke pihak lain. Jadi, hak menagih utang yang tadinya dimiliki si A, bisa dialihkan ke si B. Proses ini membutuhkan sebuah dokumen hukum yang kuat, yaitu surat perjanjian cessie.
Image just for illustration
Apa Itu Cessie? Mari Pahami Dasarnya¶
Cessie atau pengalihan piutang atas nama ini diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Secara sederhana, cessie adalah cara di mana sebuah hak tagih atas utang, yang tadinya dimiliki oleh seorang kreditur (disebut Cedent), dipindahkan kepada pihak ketiga (disebut Cessionaris). Nah, si pihak yang punya utang (disebut Debitur) ini tetap sama, hanya saja sekarang ia harus membayar utangnya ke pihak yang baru, yaitu Cessionaris. Proses ini harus dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, dan yang paling penting, harus diberitahukan atau disetujui oleh Debitur.
Bayangkan saja, kamu punya teman yang berutang padamu. Nah, kamu butuh uang cepat, jadi kamu memutuskan untuk menjual hak tagih utang temanmu itu ke temanmu yang lain. Setelah proses jual beli hak tagih ini selesai, temanmu yang berutang harus membayar ke temanmu yang lain tadi, bukan lagi kepadamu. Itu dia esensi dari cessie! Ini beda lho sama jual beli biasa karena yang dijual adalah hak untuk menagih, bukan barang fisik.
Kenapa Kita Butuh Perjanjian Cessie? Fungsinya Penting Banget!¶
Perjanjian cessie ini punya peran krusial dalam berbagai skenario, baik untuk individu maupun perusahaan. Salah satu fungsi utamanya adalah mempermudah pengalihan piutang yang mungkin saja macet atau ingin cepat dicairkan. Bagi sebuah perusahaan, cessie bisa jadi alat untuk meningkatkan cash flow atau merestrukturisasi neraca keuangannya tanpa harus menunggu piutang jatuh tempo.
Selain itu, perjanjian cessie juga memberikan keamanan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya dokumen tertulis, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan tidak abu-abu. Misalnya, Cessie sering digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lain saat terjadi kredit macet; mereka bisa mengalihkan hak tagihnya ke perusahaan debt collector atau lembaga lain yang punya spesialisasi di bidang penagihan. Jadi, dokumen ini bukan cuma formalitas, tapi pondasi penting yang melindungi hak-hak hukum.
Elemen Kunci dalam Surat Perjanjian Cessie¶
Untuk memastikan surat perjanjian cessie kita sah dan mengikat, ada beberapa elemen penting yang wajib ada di dalamnya. Ibarat resep masakan, kalau ada bahan yang kurang, rasanya bisa beda atau bahkan gagal. Yuk, kita bedah satu per satu!
- Judul Perjanjian: Ini harus jelas dan spesifik, misalnya “SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK PIUTANG (CESSIE)”. Judul ini langsung menunjukkan maksud dan tujuan dokumen tersebut.
- Identitas Para Pihak: Detail lengkap dari Cedent (pihak yang mengalihkan piutang) dan Cessionaris (pihak yang menerima pengalihan piutang) harus dicantumkan. Ini meliputi nama lengkap, alamat, nomor KTP/NPWP, dan status pekerjaan/jabatan jika berbentuk badan hukum. Kejelasan identitas ini mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
- Latar Belakang/Pertimbangan: Bagian ini menjelaskan alasan dan kondisi mengapa perjanjian cessie ini dibuat. Misalnya, Cedent memiliki piutang yang ingin dialihkan, dan Cessionaris bersedia menerimanya. Ini memberikan konteks dan dasar filosofis perjanjian.
- Deskripsi Piutang yang Dialihkan: Ini adalah jantung dari perjanjian. Piutang harus dijelaskan sejelas-jelasnya. Detailnya meliputi:
- Nominal Piutang: Berapa jumlah uang yang menjadi hak tagih.
- Identitas Debitur: Siapa pihak yang memiliki utang. Sama seperti Cedent dan Cessionaris, identitas Debitur juga harus lengkap.
- Dasar Hukum Piutang: Dari mana piutang itu berasal? Apakah dari perjanjian kredit, faktur penjualan, atau dokumen lain? Nomor dan tanggal perjanjian asalnya wajib disebutkan.
- Jatuh Tempo Piutang: Kapan piutang tersebut seharusnya dibayar.
- Klausul Pengalihan (Cessie): Ini adalah pernyataan tegas bahwa Cedent secara resmi mengalihkan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas piutang tersebut kepada Cessionaris. Klausul ini harus lugas dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Harga atau Imbalan Cessie (jika ada): Kalau pengalihan piutang ini melibatkan pembayaran dari Cessionaris kepada Cedent, nominal dan cara pembayarannya harus disebutkan secara rinci. Tidak semua cessie melibatkan uang tunai, kadang bisa juga barter atau sebagai jaminan.
- Pernyataan dan Jaminan (Representasi dan Garansi): Kedua belah pihak biasanya akan saling memberikan pernyataan dan jaminan. Misalnya, Cedent menjamin bahwa piutang yang dialihkan itu benar-benar ada dan sah secara hukum, bebas dari sengketa atau pembebanan pihak ketiga. Cessionaris menjamin ia memiliki kapasitas hukum untuk menerima pengalihan ini.
- Pemberitahuan kepada Debitur: Ini adalah salah satu poin paling krusial dalam cessie. Pengalihan piutang tidak sah terhadap Debitur atau pihak ketiga lainnya sebelum pemberitahuan kepada Debitur dilakukan atau disetujui oleh Debitur. Pemberitahuan bisa dilakukan oleh Cedent atau Cessionaris. Tanpa pemberitahuan ini, Debitur masih berhak membayar kepada Cedent yang lama.
- Penyelesaian Sengketa: Bagaimana jika ada perselisihan di kemudian hari? Bagian ini harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, apakah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
- Hukum yang Berlaku: Menentukan hukum negara mana yang akan dipakai untuk menafsirkan dan melaksanakan perjanjian ini. Di Indonesia, tentu saja menggunakan hukum Republik Indonesia.
- Lain-lain: Klausul tambahan seperti biaya-biaya terkait perjanjian, perubahan perjanjian, atau ketentuan lain yang relevan.
- Penutup: Tempat, tanggal pembuatan perjanjian, serta tanda tangan para pihak dan saksi-saksi. Tanda tangan harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Memastikan semua elemen ini ada dan terisi dengan benar adalah kunci untuk membuat perjanjian cessie yang kuat dan sah di mata hukum.
Langkah-langkah Menyusun Surat Perjanjian Cessie¶
Menyusun surat perjanjian cessie itu butuh ketelitian. Jangan sampai ada detail yang terlewat, karena bisa berakibat fatal di kemudian hari. Ikuti langkah-langkah ini agar prosesnya lancar:
- Identifikasi Piutang yang Akan Dialihkan: Pertama dan utama, kamu harus benar-benar tahu piutang mana yang akan dialihkan. Pastikan semua dokumen pendukung piutang tersebut lengkap dan valid, seperti perjanjian kredit, faktur, atau dokumen lain yang membuktikan adanya utang. Catat nominal, Debitur, dan tanggal jatuh tempo dengan akurat.
- Sepakati Syarat-syarat Pengalihan: Cedent dan Cessionaris harus duduk bersama dan menyepakati semua detail. Berapa harga pengalihannya (jika ada)? Kapan pembayaran dilakukan? Bagaimana tanggung jawab jika ada masalah dengan Debitur? Kesepakatan awal ini akan menjadi dasar penyusunan draf perjanjian.
- Susun Draf Perjanjian: Mulailah menulis draf perjanjian dengan memasukkan semua elemen kunci yang sudah kita bahas tadi. Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan tidak ambigu. Sebaiknya gunakan template yang sudah terbukti atau minta bantuan ahli hukum.
- Review dan Koreksi: Setelah draf selesai, baca ulang dengan cermat. Libatkan Cedent dan Cessionaris untuk memeriksa setiap poin. Pastikan tidak ada kesalahan ketik, salah nama, salah nominal, atau klausul yang ambigu. Lebih baik lagi jika didampingi oleh notaris atau pengacara untuk review hukum.
- Penandatanganan Perjanjian: Jika semua pihak setuju dengan draf, saatnya untuk menandatangani perjanjian. Pastikan tanda tangan dibubuhi meterai yang cukup dan disaksikan oleh saksi-saksi jika diperlukan. Salinan perjanjian harus diberikan kepada setiap pihak yang berkepentingan.
- Pemberitahuan kepada Debitur: Ini adalah langkah yang SANGAT PENTING! Segera setelah perjanjian cessie ditandatangani, beritahu Debitur secara tertulis mengenai pengalihan piutang ini. Sertakan salinan perjanjian cessie sebagai bukti. Pemberitahuan ini memastikan bahwa Debitur tahu ke mana ia harus membayar utangnya di kemudian hari dan mencegah pembayaran yang salah.
Mengikuti prosedur ini akan membantu menghindari masalah hukum di masa depan dan memastikan pengalihan piutang berjalan sesuai rencana.
Contoh Surat Perjanjian Cessie¶
Berikut adalah contoh template surat perjanjian cessie yang bisa kamu gunakan. Ingat, ini hanya contoh. Untuk kasus spesifik, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum.
SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK PIUTANG (CESSIE)
Nomor: [Nomor Perjanjian, contoh: 001/SPP-C/I/2024]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Cedent]
Nomor KTP : [Nomor KTP Cedent]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Cedent]
Pekerjaan : [Pekerjaan Cedent]
(selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” atau “Cedent”) -
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Cessionaris]
Nomor KTP : [Nomor KTP Cessionaris]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Cessionaris]
Pekerjaan : [Pekerjaan Cessionaris]
(selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” atau “Cessionaris”)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.
PARA PIHAK DENGAN INI MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
- Pihak Pertama adalah pemegang hak atas piutang kepada:
Nama Lengkap Debitur : [Nama Lengkap Debitur]
Nomor KTP Debitur : [Nomor KTP Debitur]
Alamat Lengkap Debitur : [Alamat Lengkap Debitur]
(selanjutnya disebut sebagai “Debitur”). - Piutang tersebut timbul berdasarkan [Jenis dokumen piutang, contoh: Perjanjian Pinjaman/Kredit/Faktur Penjualan] Nomor [Nomor Dokumen Piutang] tanggal [Tanggal Dokumen Piutang] antara Pihak Pertama dan Debitur (selanjutnya disebut “Perjanjian Pokok”).
- Berdasarkan Perjanjian Pokok tersebut, Debitur memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang pokok sebesar Rp [Nominal Piutang dalam angka] ([Nominal Piutang dalam huruf]) dan bunga/denda (jika ada) kepada Pihak Pertama.
- Pihak Pertama bermaksud untuk mengalihkan seluruh hak atas piutang tersebut kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk menerima pengalihan hak piutang tersebut dari Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengalihan Hak Piutang (Cessie) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PENGALIHAN HAK PIUTANG (CESSIE)
- Pihak Pertama dengan ini menyerahkan dan mengalihkan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas piutang yang dijelaskan dalam Pertimbangan Butir 2 dan 3 di atas kepada Pihak Kedua.
- Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka Pihak Kedua secara sah menjadi pemegang hak tagih atas piutang tersebut dan berhak sepenuhnya untuk menagih serta menerima pembayaran dari Debitur.
- Hak atas piutang yang dialihkan meliputi seluruh jumlah pokok, bunga, denda, serta hak-hak lain yang melekat pada piutang tersebut.
PASAL 2
HARGA PENGALIHAN DAN CARA PEMBAYARAN
(Pilih salah satu atau sesuaikan)
- Pengalihan hak piutang ini dilakukan tanpa imbalan/harga pengalihan.
ATAU - Sebagai imbalan atas pengalihan hak piutang ini, Pihak Kedua setuju untuk membayar kepada Pihak Pertama sejumlah Rp [Nominal Harga Pengalihan dalam angka] ([Nominal Harga Pengalihan dalam huruf]).
- Pembayaran harga pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara [Tunai/Transfer Bank ke rekening Bank [Nama Bank], No. Rekening [Nomor Rekening], atas nama [Nama Pemilik Rekening]] pada tanggal [Tanggal Pembayaran].
PASAL 3
JAMINAN DAN PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama dengan ini menjamin dan menyatakan kepada Pihak Kedua bahwa:
1. Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik sah atas piutang tersebut dan memiliki kewenangan penuh untuk mengalihkan piutang tersebut kepada Pihak Kedua.
2. Piutang tersebut adalah sah, ada, dan dapat ditagih, serta tidak sedang dalam sengketa atau dalam proses hukum apapun.
3. Piutang tersebut tidak dijaminkan atau dibebani dengan hak pihak ketiga lainnya.
4. Pihak Pertama akan menyerahkan semua dokumen asli terkait Perjanjian Pokok kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan perjanjian ini.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN KEPADA DEBITUR
- Para Pihak sepakat untuk secara bersama-sama atau secara terpisah memberitahukan kepada Debitur mengenai pengalihan hak piutang ini segera setelah perjanjian ini ditandatangani.
- Pemberitahuan tersebut akan dilakukan secara tertulis melalui [Cara Pemberitahuan, contoh: surat resmi/email/telepon] yang disertai dengan salinan perjanjian ini.
- Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemberitahuan kepada Debitur akan ditanggung oleh [Pihak Pertama/Pihak Kedua/Para Pihak secara prorata].
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua setelah pengalihan ini bertanggung jawab penuh atas penagihan piutang kepada Debitur dan menanggung segala risiko yang mungkin timbul dari piutang tersebut.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu [jumlah] hari kerja, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di [Pengadilan Negeri/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)] di [Kota].
PASAL 7
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam bentuk addendum atau amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini, setelah disepakati oleh Para Pihak.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tempat dan tanggal seperti yang disebutkan di awal perjanjian, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA (CEDENT) PIHAK KEDUA (CESSIONARIS)
Meterai & Tanda Tangan Meterai & Tanda Tangan
[Nama Lengkap Cedent] [Nama Lengkap Cessionaris]
SAKSI-SAKSI:
1. [Nama Saksi 1] (Tanda Tangan)
2. [Nama Saksi 2] (Tanda Tangan)
Tips Penting Agar Cessie Berjalan Lancar¶
Menyusun perjanjian cessie memang terlihat rumit, tapi dengan persiapan matang, semuanya bisa berjalan lancar. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Konsultasi dengan Profesional Hukum: Jangan ragu untuk meminta bantuan notaris atau pengacara yang berpengalaman. Mereka bisa membantu menyusun dokumen yang sesuai dengan kebutuhan spesifik kamu dan memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Investasi ini akan menghindarkan kamu dari masalah besar di kemudian hari.
- Verifikasi Piutang Secara Menyeluruh: Sebelum mengalihkan atau menerima pengalihan piutang, pastikan piutang tersebut benar-benar valid, sah, dan tidak ada masalah hukum yang melingkupinya. Periksa dokumen pendukungnya, seperti perjanjian asli, bukti transaksi, atau surat-surat terkait lainnya. Jangan sampai kamu mengalihkan atau menerima piutang “bodong”!
- Komunikasi Jelas dengan Debitur: Ini krusial banget! Pastikan Debitur diberitahu secepatnya dan sejelas-jelasnya mengenai pengalihan piutang. Jelaskan siapa pihak baru yang berhak menagih dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Komunikasi yang buruk bisa menyebabkan kebingungan, keterlambatan pembayaran, atau bahkan sengketa.
- Dokumentasi Lengkap dan Tersimpan Rapi: Simpan semua dokumen terkait cessie, mulai dari perjanjian pokok, perjanjian cessie, bukti pemberitahuan kepada Debitur, hingga bukti pembayaran (jika ada). Dokumentasi yang rapi akan sangat membantu jika terjadi perselisihan di masa depan.
- Pahami Risiko yang Ada: Setiap transaksi pasti punya risiko. Bagi Cedent, risikonya mungkin terkait harga pengalihan yang lebih rendah dari nominal piutang. Bagi Cessionaris, ada risiko piutang macet atau Debitur tidak mau membayar. Pahami risiko-risiko ini agar kamu bisa mengambil keputusan yang tepat.
Fakta Menarik Seputar Cessie¶
Cessie ini bukan sekadar proses pengalihan utang-piutang biasa, lho. Ada beberapa fakta menarik yang membuatnya unik dan punya peran penting dalam keuangan:
- Bisa Jadi Alat Debt Factoring: Di dunia korporasi, cessie sering digunakan dalam praktik debt factoring atau anjak piutang. Perusahaan menjual piutang dagang mereka ke perusahaan factoring dengan diskon tertentu untuk mendapatkan uang tunai lebih cepat. Ini membantu cash flow perusahaan.
- Perbedaan dengan Subrogasi dan Novasi: Ketiga istilah ini sering tertukar, padahal beda banget!
- Cessie: Pengalihan hak tagih dari kreditur lama ke kreditur baru, tanpa persetujuan Debitur (cukup diberitahukan).
- Subrogasi: Penggantian posisi kreditur karena pembayaran utang oleh pihak ketiga. Jadi, pihak ketiga yang membayar utang Debitur, lalu pihak ketiga itu otomatis menggantikan posisi kreditur lama. Ini diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Contohnya, asuransi yang membayar klaim kepada nasabahnya, lalu asuransi berhak menagih ke pihak ketiga penyebab kerugian.
- Novasi: Pembaharuan utang, di mana bisa terjadi penggantian Debitur, penggantian Kreditur, atau perubahan syarat-syarat utang. Intinya, ada perjanjian utang baru yang menggantikan yang lama. Ini butuh persetujuan semua pihak (Debitur dan Kreditur baru/lama). Diatur dalam Pasal 1413 KUHPerdata.
Fitur Kunci | Cessie | Subrogasi | Novasi |
---|---|---|---|
Definisi | Pengalihan hak tagih (kreditur lama ke baru) | Penggantian kreditur karena pembayaran utang | Pembaharuan utang (bisa ganti Debitur/Kreditur) |
Pihak yang Berubah | Kreditur | Kreditur | Debitur ATAU Kreditur ATAU Syarat Utang |
Kebutuhan Persetujuan Debitur | Cukup Pemberitahuan | Tidak Wajib (terjadi otomatis) | Wajib Persetujuan Debitur dan Kreditur |
Dasar Hukum | Pasal 613 KUHPerdata | Pasal 1400 KUHPerdata | Pasal 1413 KUHPerdata |
Contoh | Jual beli piutang, anjak piutang | Klaim asuransi dibayar, utang dibayar penjamin | Restrukturisasi utang dengan syarat baru |
- Pentingnya Pemberitahuan: Tanpa pemberitahuan kepada Debitur, pengalihan piutang dianggap tidak sah terhadap Debitur. Artinya, Debitur tetap bisa membayar kepada Cedent yang lama, dan pembayaran itu sah. Jadi, jangan sepelekan poin ini!
- Bisa untuk Sekuritisasi Aset: Dalam skala besar, cessie bisa digunakan dalam proses sekuritisasi aset, di mana piutang dikumpulkan dan “dijual” sebagai efek kepada investor. Ini adalah cara lembaga keuangan mendapatkan modal baru dari aset yang tidak likuid.
Memahami contoh surat perjanjian cessie dan seluk beluknya memang membutuhkan ketelitian, tapi dampaknya bisa sangat besar dalam menjaga hak dan kewajiban kita. Dengan dokumen yang benar, proses pengalihan piutang bisa berjalan mulus tanpa masalah di kemudian hari.
Bagaimana menurutmu? Punya pengalaman seputar perjanjian cessie? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar