Panduan Lengkap Contoh Surat Permohonan Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Tips & Contoh!

Table of Contents

Mengurus perceraian saja sudah cukup memusingkan, apalagi jika ada anak yang terlibat. Salah satu aspek paling krusial adalah penentuan hak asuh anak atau yang dalam istilah hukum Islam dikenal dengan hadhanah. Ini bukan cuma soal siapa yang tinggal bersama anak, tapi juga tentang masa depan, pendidikan, dan kesejahteraan si kecil. Jadi, kalau putusan cerai belum mengatur jelas soal hak asuh, atau ada perubahan kondisi yang mengharuskan hak asuh anak beralih, surat permohonan hak asuh anak ini jadi sangat penting.

hak asuh anak setelah perceraian
Image just for illustration

Dokumen ini adalah langkah formal untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar hak asuh anak ditetapkan kepada salah satu pihak, biasanya kepada ibu atau bapak, sesuai dengan kondisi dan yang terpenting, demi kepentingan terbaik anak. Prosesnya memang butuh kesabaran dan ketelitian, tapi demi anak, semua akan terasa sepadan. Mari kita kupas tuntas bagaimana menyusun surat permohonan ini dan apa saja yang perlu diperhatikan.

Memahami Hak Asuh Anak (Hadhanah) dalam Hukum Indonesia

Sebelum melangkah ke surat, penting banget untuk memahami apa itu hak asuh anak. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak disebut hadhanah. Ini adalah kewajiban untuk memelihara, mendidik, dan mengurus anak sampai dia dewasa atau mandiri. Nah, setelah perceraian, seringkali ada kerancuan siapa yang berhak mengasuh.

Secara umum, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan baik-buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak asuhnya ada pada ibunya. Kecuali kalau ibunya terbukti tidak mampu menjamin keselamatan dan pendidikan anak, misalnya karena terlibat narkoba, tindak kriminal, atau perilaku lain yang merugikan anak. Setelah anak sudah mumayyiz, dia diberikan kebebasan untuk memilih ikut ayah atau ibunya. Namun, putusan akhir tetap di tangan pengadilan berdasarkan pertimbangan kondisi terbaik anak.

memahami hadhanah
Image just for illustration

Jadi, walaupun ada “prioritas” untuk ibu, bukan berarti bapak tidak punya peluang sama sekali, terutama jika ada bukti kuat bahwa ibu tidak layak atau jika anak sudah cukup dewasa dan memilih bapaknya. Pengadilan akan selalu melihat kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama di atas segalanya. Ini mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan sosial, dan psikologis anak.

Kapan Surat Permohonan Hak Asuh Dibutuhkan?

Surat permohonan hak asuh anak ini biasanya diajukan dalam beberapa kondisi spesifik:

  1. Putusan Cerai Belum Mengatur Hak Asuh: Seringkali, fokus utama dalam proses perceraian adalah sahnya ikatan perkawinan dan harta gono-gini. Hak asuh anak kadang terlewat atau tidak dibahas secara detail dalam putusan awal. Nah, jika demikian, salah satu pihak bisa mengajukan permohonan terpisah.
  2. Perubahan Kondisi yang Signifikan: Misalnya, setelah putusan hak asuh jatuh ke salah satu pihak, tapi kemudian kondisi pihak tersebut berubah drastis (misal, sakit parah, terlibat masalah hukum, atau tidak mampu lagi secara finansial/psikis mengurus anak). Pihak lain bisa mengajukan permohonan perubahan hak asuh.
  3. Adanya Pelanggaran Terhadap Hak Anak: Jika pihak yang memegang hak asuh terbukti menelantarkan anak, melakukan kekerasan, atau menghalangi anak bertemu dengan orang tua lainnya, ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan permohonan perubahan hak asuh.
  4. Anak Sudah Mumayyiz dan Memilih Orang Tua Lain: Ketika anak sudah cukup besar (biasanya usia 12 tahun ke atas) dan secara sadar menyatakan ingin tinggal dengan ayah atau ibunya yang lain, ini bisa menjadi dasar permohonan, meskipun keputusan tetap ada di tangan hakim.

Mengajukan surat permohonan ini menunjukkan keseriusan Anda dalam memperjuangkan hak dan masa depan anak Anda di mata hukum.

Struktur dan Bagian Penting Surat Permohonan Hak Asuh

Surat permohonan hak asuh anak ini adalah dokumen resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Oleh karena itu, strukturnya harus jelas, lengkap, dan mengikuti kaidah penulisan surat resmi. Mari kita bedah bagian-bagian pentingnya:

1. Tujuan Surat dan Identitas Pengadilan

Ini adalah bagian paling awal surat. Anda harus menuliskan kepada siapa surat ini ditujukan dan di pengadilan mana permohonan Anda akan diajukan.

  • Contoh:
    Yth. Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota/Kabupaten]
    di [Alamat Pengadilan]

Pastikan Anda tahu apakah kasus Anda akan ditangani di Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).

2. Identitas Pemohon dan Termohon

Bagian ini berisi data diri lengkap Anda sebagai pemohon (yang mengajukan permohonan) dan juga data diri lengkap mantan pasangan Anda sebagai termohon (pihak yang dimohonkan). Ini krusial untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas.

  • Identitas Pemohon:

    • Nama Lengkap
    • Tempat, Tanggal Lahir
    • Agama
    • Pekerjaan
    • Alamat Lengkap (sesuai KTP)
    • Nomor Telepon (jika diperlukan)
  • Identitas Termohon:

    • Nama Lengkap
    • Tempat, Tanggal Lahir
    • Agama
    • Pekerjaan
    • Alamat Lengkap (sesuai KTP atau domisili terakhir yang diketahui)
    • Nomor Telepon (jika diperlukan)

Pastikan semua data akurat dan sesuai dengan dokumen identitas resmi.

3. Posita (Dasar Hukum dan Fakta-Fakta)

Inilah inti dari surat permohonan Anda. Bagian ini menjelaskan kronologi, fakta-fakta, dan alasan mengapa Anda layak mendapatkan hak asuh anak. Posita harus disusun secara runut, jelas, dan didukung oleh bukti-bukti.

  • Kronologi Perceraian: Jelaskan kapan dan di mana perceraian Anda diputus, serta nomor putusan pengadilan.
  • Identitas Anak: Sebutkan nama lengkap anak, tanggal lahir, dan usianya saat ini. Jika ada lebih dari satu anak, sebutkan semuanya.
  • Alasan Permohonan Hak Asuh: Ini bagian paling penting. Anda harus menjelaskan secara detail mengapa Anda yang paling pantas mendapatkan hak asuh, berfokus pada kepentingan terbaik anak. Contoh alasan:
    • Kondisi Finansial: Jelaskan kemampuan finansial Anda untuk menafkahi anak (bukti slip gaji, usaha, dll.).
    • Kondisi Moral dan Perilaku: Jelaskan bahwa Anda memiliki moral yang baik, tidak terlibat narkoba, judi, atau aktivitas negatif lainnya.
    • Lingkungan yang Kondusif: Jelaskan bahwa lingkungan tempat tinggal Anda stabil, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak (misal, dekat sekolah, keluarga besar yang suportif).
    • Kesehatan dan Pendidikan Anak: Jelaskan bagaimana Anda akan memastikan kesehatan dan pendidikan anak terpenuhi dengan baik.
    • Ketidaklayakan Termohon (jika ada): Jika ada alasan kuat bahwa mantan pasangan tidak layak memegang hak asuh (misal, menelantarkan anak, melakukan kekerasan, perilaku negatif), sebutkan ini dengan bukti yang kuat. Penting: Jangan mengada-ada atau memfitnah, karena ini bisa menjadi bumerang.

Pastikan setiap argumen Anda didukung oleh fakta dan bukti yang relevan.

4. Petitum (Tuntutan/Permintaan)

Setelah menjelaskan semua fakta di Posita, di bagian Petitum ini Anda merumuskan apa yang Anda minta kepada pengadilan. Ini harus ringkas, jelas, dan spesifik.

  • Contoh Petitum:
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
    2. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas anak bernama [Nama Anak] bin/binti [Nama Ayah Anak] lahir tanggal [Tanggal Lahir Anak], berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon.
    3. Menetapkan Termohon untuk membayar nafkah anak bernama [Nama Anak] sebesar Rp [jumlah nominal] per bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar [persentase] setiap tahunnya.
    4. Menetapkan kepada Termohon untuk tidak menghalangi Pemohon untuk sewaktu-waktu bertemu dan bercengkerama dengan anak. (Atau sebaliknya, menetapkan hak jenguk bagi Termohon)
    5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
    6. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Poin nafkah anak sangat penting, karena hak asuh tidak hanya berarti tinggal bersama, tapi juga kewajiban finansial. Hak jenguk juga penting untuk disebutkan demi menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

5. Lampiran

Daftar dokumen pendukung yang akan Anda sertakan bersama surat permohonan. Ini adalah bukti-bukti yang menguatkan klaim Anda di Posita.

  • Contoh Lampiran:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Termohon (jika ada).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
    • Fotokopi Akta Cerai.
    • Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
    • Surat Keterangan Domisili (jika alamat tidak sesuai KTP atau ada perubahan).
    • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Pemohon.
    • Dokumen pendukung lainnya (misal: rekam medis anak, bukti sekolah, foto lingkungan rumah, surat pernyataan saksi, dll. jika relevan).

6. Penutup

Bagian akhir surat yang berisi salam penutup dan tanda tangan Anda.

  • Contoh:
    Hormat saya,
    [Tanda Tangan]
    [Nama Lengkap Pemohon]

struktur surat permohonan
Image just for illustration

Contoh Surat Permohonan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Berikut adalah contoh lengkap surat permohonan hak asuh anak. Anda bisa menyesuaikannya dengan kasus dan data pribadi Anda.


[KOP SURAT (Jika menggunakan pengacara)]

Jakarta, 24 Oktober 2023

Perihal : Permohonan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
di –
Tempat

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

[NAMA LENGKAP PEMOHON], perempuan, lahir di Jakarta, 1 Januari 1985, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Merdeka No. 10, RT 001/RW 002, Kelurahan Kebayoran Baru, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya [Nama Kantor Hukum/Pengacara jika ada] di [Alamat Kantor Hukum], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal [Tanggal Surat Kuasa] (terlampir), selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan hak asuh anak (hadhanah) terhadap:

[NAMA LENGKAP TERMOHON], laki-laki, lahir di Jakarta, 5 Maret 1980, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Bahagia No. 20, RT 003/RW 004, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah mantan suami istri sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 10 Februari 2010 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: [Nomor Akta Nikah].
  2. Bahwa dari perkawinan antara Pemohon dan Termohon tersebut telah lahir 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama:
    [NAMA ANAK], lahir di Jakarta, 15 Juli 2015, jenis kelamin perempuan, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: [Nomor Akta Kelahiran] (terlampir). Saat ini anak tersebut berusia 8 (delapan) tahun dan masih berstatus belum mumayyiz.
  3. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon telah berakhir karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: [Nomor Perkara Cerai], tertanggal 10 Juni 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diterbitkan Akta Cerai Nomor: [Nomor Akta Cerai].
  4. Bahwa dalam amar putusan perceraian tersebut, hak asuh atas anak bernama [NAMA ANAK] belum ditetapkan secara eksplisit, atau belum diatur secara spesifik siapa yang berhak mengasuh anak tersebut.
  5. Bahwa setelah perceraian, anak tersebut masih tinggal bersama Pemohon. Pemohon telah merawat, mengasuh, dan mendidik anak tersebut dengan penuh kasih sayang dan perhatian.
  6. Bahwa Pemohon memiliki kemampuan finansial yang cukup dan stabil sebagai karyawan swasta dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan anak. Bukti slip gaji Pemohon terlampir.
  7. Bahwa Pemohon adalah seorang ibu yang memiliki moral yang baik, tidak pernah terlibat dalam perilaku menyimpang atau tindak pidana, serta mampu memberikan lingkungan yang kondusif, aman, dan penuh kasih sayang bagi tumbuh kembang anak. Lingkungan tempat tinggal Pemohon juga dekat dengan sekolah anak dan fasilitas umum yang mendukung.
  8. Bahwa Termohon, meskipun adalah ayah biologis anak, setelah perceraian seringkali tidak menunjukkan perhatian yang cukup terhadap perkembangan anak. Termohon juga kurang aktif dalam memberikan nafkah yang layak sesuai kebutuhannya, bahkan seringkali terlambat dan tidak konsisten.
  9. Bahwa mengingat usia anak yang masih 8 (delapan) tahun dan belum mumayyiz, berdasarkan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak tersebut seharusnya berada pada Pemohon sebagai ibu kandungnya, karena Pemohon adalah pihak yang paling mampu dan layak menjamin tumbuh kembang anak secara fisik dan psikologis.
  10. Bahwa demi kepentingan terbaik anak dan menjamin kelangsungan pendidikannya serta kesehatan mentalnya, sangatlah penting untuk menetapkan hak asuh atas anak tersebut kepada Pemohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas anak bernama [NAMA ANAK] binti [NAMA AYAH ANAK] (Termohon), lahir tanggal 15 Juli 2015, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon.
3. Menetapkan Termohon untuk membayar nafkah anak bernama [NAMA ANAK] sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya.
4. Menetapkan Termohon untuk tidak menghalang-halangi Pemohon untuk sewaktu-waktu bertemu dan bercengkerama dengan anak.
5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.

SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami sampaikan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]

[NAMA LENGKAP PEMOHON]


Tips Penting dalam Menyusun dan Mengajukan Surat

Menyusun surat permohonan hak asuh anak membutuhkan strategi agar permohonan Anda dikabulkan. Berikut beberapa tips penting:

1. Fokus pada Kepentingan Terbaik Anak

Ini adalah mantra yang harus selalu Anda ingat. Hakim akan selalu mempertimbangkan apa yang paling baik untuk anak. Jadi, setiap argumen Anda di Posita harus menunjukkan bagaimana Anda bisa memberikan yang terbaik untuk anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, lingkungan, maupun kasih sayang. Hindari menjelek-jelekkan mantan pasangan secara berlebihan tanpa bukti kuat, fokuslah pada keunggulan Anda.

2. Kumpulkan Bukti Kuat dan Relevan

Kata-kata saja tidak cukup. Anda butuh bukti-bukti konkret untuk mendukung setiap klaim di Posita. Siapkan semua dokumen yang diperlukan: akta cerai, akta kelahiran anak, KTP, KK, bukti penghasilan (slip gaji, rekening koran), surat keterangan domisili, bukti pendaftaran sekolah anak, bukti pembayaran les, rekam medis anak (jika relevan), foto-foto yang menunjukkan Anda merawat anak, hingga surat pernyataan saksi (jika ada). Semakin lengkap bukti, semakin kuat posisi Anda.

3. Gunakan Bahasa yang Sopan dan Jelas

Meskipun ini surat resmi, gunakan bahasa yang mudah dimengerti namun tetap formal dan sopan. Hindari bahasa emosional atau tuduhan yang tidak berdasar. Buatlah kalimat yang lugas dan langsung pada pokok permasalahan.

4. Pertimbangkan Konsultasi Hukum

Mengurus hak asuh bisa jadi rumit, terutama jika ada perlawanan dari pihak Termohon. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum keluarga. Pengacara bisa membantu Anda menyusun surat permohonan yang tepat, mengumpulkan bukti, dan mendampingi Anda selama proses persidangan. Mereka juga tahu celah hukum dan strategi yang efektif.

tips mengurus hak asuh
Image just for illustration

5. Siapkan Mental untuk Proses Persidangan

Proses hukum bisa memakan waktu, melibatkan beberapa kali persidangan, mediasi, dan pemeriksaan saksi. Ini bisa menguras emosi dan tenaga. Siapkan mental Anda untuk menghadapi proses yang panjang ini, dan tetap fokus pada tujuan utama: mendapatkan hak asuh demi masa depan anak.

6. Perhatikan Domisili Anak

Pengajuan permohonan harus dilakukan di Pengadilan Agama/Negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili anak. Ini penting untuk memastikan yurisdiksi yang benar dan memperlancar proses.

7. Jaga Komunikasi Positif dengan Anak

Terlepas dari konflik dengan mantan pasangan, pastikan anak tidak menjadi korban. Tetap jaga komunikasi positif dengan anak, yakinkan mereka bahwa mereka dicintai oleh kedua orang tuanya, dan proses ini adalah untuk kebaikan mereka.

Proses Hukum Setelah Pengajuan Surat

Setelah surat permohonan Anda diajukan ke pengadilan dan didaftarkan, ada beberapa tahapan yang akan Anda lalui:

  1. Pendaftaran Perkara: Surat permohonan dan lampiran didaftarkan ke meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pengadilan. Anda akan mendapatkan nomor perkara.
  2. Panggilan Sidang: Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan sidang kepada Pemohon dan Termohon. Pastikan alamat yang tercantum akurat.
  3. Mediasi: Sebelum masuk ke pokok perkara, biasanya hakim akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi bertujuan untuk mencari kesepakatan damai. Jika mediasi berhasil, kasus bisa selesai di sini tanpa perlu persidangan lebih lanjut.
  4. Sidang Pembuktian: Jika mediasi gagal, proses akan berlanjut ke persidangan. Di sini, Anda akan diminta untuk menghadirkan bukti-bukti (dokumen, saksi) untuk menguatkan dalil permohonan Anda. Termohon juga akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan bukti balasan.
  5. Pemeriksaan Anak (jika mumayyiz): Jika anak sudah cukup umur (biasanya 10-12 tahun ke atas), hakim mungkin akan memanggil anak untuk dimintai keterangan tentang keinginannya, namun tidak di depan orang tua agar anak tidak tertekan.
  6. Kesimpulan: Setelah semua bukti terkumpul dan saksi didengar, kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan kesimpulan.
  7. Putusan: Hakim akan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum serta kepentingan terbaik anak. Putusan ini bersifat mengikat.
  8. Eksekusi (jika perlu): Jika salah satu pihak tidak mematuhi putusan, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan ke pengadilan.

proses hukum hak asuh
Image just for illustration

Fakta Menarik Seputar Hak Asuh di Indonesia

  • Prioritas Ibu: Seperti disebutkan, Pasal 105 KHI memang memberikan prioritas hak asuh kepada ibu untuk anak di bawah 12 tahun, selama ibu tersebut tidak cacat mental atau moral. Ini adalah upaya perlindungan terhadap anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian khusus dari ibu.
  • Anak Mumayyiz Dapat Memilih: Begitu anak dianggap mumayyiz (usia sekitar 12 tahun ke atas), pengadilan akan mempertimbangkan pilihannya. Namun, pilihan anak bukanlah satu-satunya faktor penentu; pengadilan tetap akan melihat kemampuan orang tua yang dipilih dan lingkungan yang akan disediakan.
  • Hak Jenguk: Meskipun hak asuh diberikan kepada satu pihak, pihak lain tetap memiliki hak untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak. Hakim biasanya akan mengatur jadwal kunjungan agar anak tetap bisa berinteraksi dengan kedua orang tuanya.
  • Nafkah Anak Wajib: Penentuan hak asuh selalu diikuti dengan kewajiban nafkah dari pihak yang tidak memegang hak asuh. Nafkah ini meliputi biaya pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, dan papan anak sampai ia dewasa dan mandiri. Besaran nafkah ini bisa disepakati atau ditentukan oleh hakim.
  • Bisa Diubah: Putusan hak asuh tidak bersifat mutlak selamanya. Jika ada perubahan kondisi yang signifikan di kemudian hari yang memengaruhi kesejahteraan anak, putusan hak asuh bisa diajukan perubahan kembali ke pengadilan.

Memperjuangkan hak asuh anak memang bukan perkara mudah. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang prosedur, kelengkapan dokumen, dan fokus pada kepentingan terbaik anak, Anda memiliki peluang besar untuk mendapatkan hasil yang Anda harapkan.


Semoga panduan ini membantu Anda dalam menyusun surat permohonan hak asuh anak. Ingat, setiap kasus unik, jadi sangat disarankan untuk mencari nasihat hukum profesional untuk situasi spesifik Anda.

Bagaimana pengalaman Anda mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Atau mungkin ada tips lain yang ingin Anda bagikan? Yuk, share di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar