Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Website: Detail & Tips!
Image just for illustration
Membuat sebuah website itu seperti membangun rumah, butuh perencanaan matang dan kesepakatan jelas antara pemilik proyek dan pelaksana. Nah, di sinilah surat perjanjian kerjasama pembuatan website jadi bintang utama. Dokumen ini bukan cuma formalitas, tapi pondasi penting yang bakal menjaga proyek website-mu tetap di jalur yang benar, tanpa drama atau miskomunikasi di kemudian hari. Tanpa adanya surat ini, potensi masalah di kemudian hari bisa mengintai, mulai dari revisi yang tidak ada habisnya, hingga urusan pembayaran yang tersendat.
Bayangkan saja kalau kamu mau bikin website untuk bisnismu, tapi nggak ada dokumen tertulis yang jelas soal apa saja yang harus dikerjakan, berapa biayanya, sampai kapan selesainya. Wah, bisa-bisa proyeknya jadi nggak karuan dan malah bikin pusing, kan? Makanya, penting banget untuk punya dokumen ini biar semua pihak sama-sama nyaman dan tahu apa saja hak serta kewajibannya. Ini juga berguna banget biar kamu dan developer punya panduan yang sama selama proses pengerjaan.
Kenapa Surat Perjanjian Itu Penting Banget, Sih?¶
Surat perjanjian kerjasama pembuatan website itu ibarat kompas dan peta buat perjalanan proyekmu. Tanpa itu, kamu mungkin bakal nyasar atau malah kebentrok dengan developer karena ekspektasi yang beda. Dokumen ini fungsinya untuk mengikat secara hukum kedua belah pihak, yaitu kamu sebagai klien dan developer sebagai penyedia jasa. Jadi, kalau ada masalah di kemudian hari, ada pegangan yang kuat untuk menyelesaikannya.
Lebih dari sekadar ikatan hukum, perjanjian ini juga berfungsi sebagai alat komunikasi yang efektif. Semua detail proyek, mulai dari desain, fitur, jadwal, sampai pembayaran, tertulis dengan gamblang di dalamnya. Ini mencegah terjadinya asumsi-asumsi yang bisa berujung pada missed deadlines atau budget overrun. Intinya, surat perjanjian ini bikin kamu dan developer sama-sama tidur nyenyak karena tahu semua sudah jelas dari awal.
Struktur Umum Surat Perjanjian Kerjasama Pembuatan Website¶
Setiap surat perjanjian punya strukturnya sendiri, tapi ada beberapa bagian yang nggak boleh ketinggalan kalau kamu mau bikin perjanjian pembuatan website. Bagian-bagian ini akan memastikan semua aspek penting terliput dan meminimalisir celah masalah. Kita bedah satu per satu, yuk!
1. Identitas Para Pihak (Siapa Aja yang Terlibat?)¶
Bagian ini krusial banget untuk mengidentifikasi secara jelas siapa saja yang terlibat dalam perjanjian. Kamu harus mencantumkan nama lengkap, alamat, nomor KTP/NPWP, serta jabatan atau kedudukan masing-masing pihak. Kalau pihak yang terlibat adalah badan usaha atau perusahaan, jangan lupa sertakan nama perusahaan, alamat lengkap, nomor akta pendirian, serta nama dan jabatan perwakilan yang berwenang menandatangani perjanjian.
Contohnya begini: “Pada hari ini, [Tanggal], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama: [Nama Klien], Jabatan: [Jabatan Klien], Alamat: [Alamat Klien], bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Klien] (selanjutnya disebut Pihak Pertama). 2. Nama: [Nama Developer], Jabatan: [Jabatan Developer], Alamat: [Alamat Developer], bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Developer] (selanjutnya disebut Pihak Kedua).” Identitas yang jelas ini akan memastikan tidak ada keraguan tentang siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang berhak.
2. Latar Belakang dan Tujuan Perjanjian (Kenapa Kita Bikin Ini?)¶
Bagian ini menjelaskan kenapa perjanjian ini dibuat dan apa tujuan utamanya. Biasanya, isinya mengenai keinginan Pihak Pertama untuk memiliki website dan kesediaan Pihak Kedua sebagai penyedia jasa untuk membuatkannya. Ini semacam pengantar yang memberikan konteks keseluruhan perjanjian.
Misalnya: “Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk mengembangkan usahanya dengan membuat sebuah website yang dapat diakses oleh khalayak luas. Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pengembangan website. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pembuatan website dengan ketentuan sebagai berikut.” Bagian ini membantu semua pihak memahami spirit dari perjanjian tersebut.
3. Deskripsi Proyek (Website Macam Apa, Sih, yang Mau Dibikin?)¶
Ini adalah jantung dari perjanjian. Kamu harus mendeskripsikan website yang akan dibuat secara detail. Mulai dari jenis website (e-commerce, company profile, blog, portal berita), fitur-fitur utama yang diinginkan (sistem pembayaran, user registration, contact form, galeri, dll.), sampai teknologi yang mungkin akan digunakan (WordPress, Laravel, React, dll.). Semakin detail di sini, semakin kecil kemungkinan terjadinya salah paham.
Image just for illustration
Misalnya, kalau kamu ingin website e-commerce, sebutkan fitur keranjang belanja, wishlist, payment gateway, manajemen stok, dan sebagainya. Kalau untuk company profile, jelaskan halaman-halaman yang dibutuhkan seperti About Us, Services, Portfolio, Contact Us. Jangan lupa juga menyebutkan apakah ada integrasi dengan sistem pihak ketiga atau API lain yang dibutuhkan.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan (Apa Saja yang Akan Dikerjakan Developer?)¶
Ini seringkali jadi bagian paling penting dan harus sangat spesifik. Ruang lingkup pekerjaan harus menjelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua (developer). Apa saja tahapannya? Mulai dari riset, wireframing, mockup design, coding, content entry, testing, deployment, sampai training jika diperlukan. Pastikan semua deliverable atau hasil kerja yang diharapkan tertulis jelas.
Sebagai contoh: “Pihak Kedua bertanggung jawab untuk: a. Melakukan desain antarmuka pengguna (UI/UX) website. b. Mengembangkan front-end dan back-end website. c. Melakukan integrasi dengan payment gateway [Nama Payment Gateway]. d. Melakukan input data awal sebanyak [Jumlah] produk/halaman. e. Melakukan testing dan perbaikan bug. f. Melakukan deployment website ke server yang disepakati.” Jika ada batasan, misalnya tidak termasuk content writing atau SEO off-page, itu juga harus dicantumkan di sini.
5. Jadwal Pelaksanaan Proyek (Kapan Mulai, Kapan Selesai?)¶
Waktu adalah uang! Bagian ini harus menentukan durasi proyek secara keseluruhan dan tahapan-tahapan penting dengan batas waktu yang jelas. Pecah proyek menjadi milestone atau tahapan-tahapan kecil yang masing-masing punya deadline. Ini membantu kedua belah pihak memantau progres dan memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Contohnya: “Proyek pengembangan website ini diperkirakan akan selesai dalam waktu [Jumlah] hari kerja terhitung sejak [Tanggal Mulai]. Berikut adalah jadwal tahapan proyek: a. Tahap Desain UI/UX: [Jumlah] hari kerja. b. Tahap Pengembangan Front-End: [Jumlah] hari kerja. c. Tahap Pengembangan Back-End dan Integrasi: [Jumlah] hari kerja. d. Tahap Testing dan Revisi Minor: [Jumlah] hari kerja. e. Tahap Deployment dan Serah Terima: [Jumlah] hari kerja.” Jangan lupa sertakan klausul tentang konsekuensi jika ada keterlambatan yang disebabkan oleh salah satu pihak.
6. Biaya dan Cara Pembayaran (Berapa Duitnya dan Gimana Bayarnya?)¶
Ini adalah bagian yang sangat sensitif dan harus detail serta transparan. Cantumkan total biaya proyek secara keseluruhan, rincian pembayaran (DP, termin per tahapan, pelunasan), dan metode pembayaran yang disepakati. Jangan lupa juga cantumkan tenggat waktu pembayaran untuk setiap termin. Ini penting banget buat menghindari masalah keuangan di kemudian hari.
Misalnya: “Total biaya jasa pembuatan website ini adalah sebesar Rp [Jumlah Nominal] (terbilang [Terbilang Rupiah]). Pembayaran akan dilakukan dengan skema berikut: a. Pembayaran Tahap I (DP): 30% dari total biaya, dibayarkan saat penandatanganan perjanjian. b. Pembayaran Tahap II: 40% dari total biaya, dibayarkan setelah persetujuan desain UI/UX dan penyelesaian front-end. c. Pembayaran Tahap III (Pelunasan): 30% dari total biaya, dibayarkan setelah deployment dan serah terima website.” Sertakan juga informasi tentang denda keterlambatan pembayaran atau kebijakan pembatalan.
7. Hak Kekayaan Intelektual (Siapa yang Punya Kodenya, Nih?)¶
Bagian ini seringkali dilupakan tapi sangat penting. Perjanjian harus menjelaskan siapa yang memiliki hak cipta atas source code, desain, dan konten yang dibuat setelah proyek selesai. Biasanya, hak kekayaan intelektual akan dialihkan sepenuhnya kepada Pihak Pertama setelah pelunasan pembayaran.
Image just for illustration
“Seluruh hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta atas source code, desain visual, grafis, dan aset lainnya yang dihasilkan selama proses pembuatan website, akan sepenuhnya menjadi milik Pihak Pertama setelah pelunasan pembayaran. Pihak Kedua menjamin bahwa seluruh elemen yang digunakan dalam pembuatan website tidak melanggar hak cipta pihak ketiga mana pun.” Ini melindungi kamu dari potensi masalah hukum di masa depan.
8. Kerahasiaan (Ada Data Rahasia yang Perlu Dijaga?)¶
Jika dalam proses pengerjaan website ada data atau informasi rahasia yang dibagikan antara kedua belah pihak (misalnya data pelanggan, strategi bisnis, atau login credentials), klausul kerahasiaan ini sangat penting. Kedua belah pihak harus berkomitmen untuk tidak membocorkan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga.
Contohnya: “Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang bersifat rahasia, baik lisan maupun tertulis, yang diterima dari pihak lain selama pelaksanaan perjanjian ini. Kewajiban kerahasiaan ini akan tetap berlaku bahkan setelah perjanjian ini berakhir.” Ini memberikan keamanan ekstra terhadap informasi sensitif bisnismu.
9. Garansi dan Pemeliharaan (Kalau Ada Bug, Gimana?)¶
Setelah website jadi dan diserahkan, bukan berarti semuanya selesai. Perjanjian harus mencakup masa garansi atau bug fixing period untuk perbaikan bug atau error yang mungkin muncul setelah deployment. Selain itu, bisa juga dibahas opsi untuk kontrak pemeliharaan atau maintenance website setelah masa garansi habis, ini bisa jadi layanan tambahan.
“Pihak Kedua memberikan garansi perbaikan bug atau error pada fungsi website selama [Jumlah] bulan terhitung sejak tanggal serah terima. Garansi ini tidak mencakup perubahan fitur baru atau perbaikan yang disebabkan oleh kesalahan penggunaan Pihak Pertama. Pihak Pertama dapat mengajukan kontrak pemeliharaan terpisah setelah masa garansi berakhir.” Ini penting untuk memastikan website berfungsi optimal dalam jangka panjang.
10. Perubahan dan Amandemen (Kalau Ada Ide Baru di Tengah Jalan?)¶
Seringkali, di tengah proyek, ada keinginan untuk menambah atau mengubah fitur. Nah, bagian ini harus mengatur prosedur untuk mengajukan perubahan (change request). Perubahan yang diajukan harus didokumentasikan, disetujui kedua belah pihak, dan mungkin akan memengaruhi biaya serta jadwal proyek.
“Setiap perubahan atau penambahan fitur di luar ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati harus diajukan secara tertulis oleh Pihak Pertama. Perubahan tersebut akan dievaluasi oleh Pihak Kedua, dan jika disetujui, akan dibuatkan addendum atau amandemen perjanjian yang memuat detail perubahan, biaya tambahan (jika ada), dan penyesuaian jadwal.” Ini menghindari “permintaan kecil” yang akhirnya jadi besar.
11. Penyelesaian Sengketa (Kalau Ada Masalah, Mau Gimana?)¶
Ini adalah klausul terakhir dan paling penting untuk melindungi kedua belah pihak. Perjanjian harus menjelaskan bagaimana perselisihan atau sengketa akan diselesaikan. Apakah melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
“Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu [Jumlah] hari, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur [Arbitrase/Pengadilan Negeri] di [Kota].” Memiliki jalur penyelesaian sengketa yang jelas akan menghemat waktu dan biaya jika hal buruk terjadi.
12. Berakhirnya Perjanjian (Kapan Perjanjian Ini Nggak Berlaku Lagi?)¶
Klausul ini menjelaskan kapan dan bagaimana perjanjian ini bisa diakhiri, baik karena proyek sudah selesai, atau karena pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak. Tentu saja, harus dijelaskan juga konsekuensi dari berakhirnya perjanjian, misalnya pengembalian dokumen atau pembayaran yang harus diselesaikan.
“Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis setelah seluruh kewajiban kedua belah pihak terpenuhi, termasuk serah terima website dan pelunasan pembayaran. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya apabila salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu [Jumlah] hari setelah menerima pemberitahuan tertulis.”
13. Hukum yang Berlaku (Ikut Aturan Negara Mana, Nih?)¶
Bagian ini penting untuk menentukan hukum negara mana yang akan mengatur perjanjian ini. Di Indonesia, tentu saja hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia. Ini akan menjadi acuan jika terjadi sengketa hukum.
“Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.”
Contoh Sederhana Kerangka Surat Perjanjian¶
**SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBUATAN WEBSITE**
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Pada hari ini, [Tanggal], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
**I. PIHAK PERTAMA:**
Nama : [Nama Lengkap Klien/Perusahaan]
Jabatan : [Direktur/Pemilik]
Alamat : [Alamat Lengkap Klien/Perusahaan]
No. KTP/NPWP : [Nomor KTP/NPWP Klien/Perusahaan]
(Selanjutnya disebut "**KLIEN**")
**II. PIHAK KEDUA:**
Nama : [Nama Lengkap Developer/Perusahaan]
Jabatan : [Direktur/Pemilik]
Alamat : [Alamat Lengkap Developer/Perusahaan]
No. KTP/NPWP : [Nomor KTP/NPWP Developer/Perusahaan]
(Selanjutnya disebut "**DEVELOPER**")
**KLIEN** dan **DEVELOPER** secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Pihak".
Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
1. Bahwa **KLIEN** bermaksud untuk membuat sebuah website guna mendukung kegiatan usahanya.
2. Bahwa **DEVELOPER** adalah penyedia jasa di bidang pengembangan website yang memiliki keahlian dan pengalaman.
3. Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pembuatan website dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian kerjasama pembuatan website ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
**PASAL 1 – DESKRIPSI PROYEK DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN**
1. **KLIEN** menugaskan **DEVELOPER** untuk membuat website dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Jenis Website: [Misal: E-commerce, Company Profile, Blog]
b. Fitur Utama: [Misal: Sistem Keranjang Belanja, Form Kontak, Galeri, Integrasi Payment Gateway]
c. Teknologi: [Misal: WordPress, Laravel, Next.js]
2. **DEVELOPER** akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan *Technical Requirement Document* (TRD) atau *Scope of Work* (SoW) terlampir yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
3. Lingkup pekerjaan **DEVELOPER** meliputi: [Detailkan seperti UI/UX Design, Front-End Development, Back-End Development, Testing, Deployment, Initial Content Input].
**PASAL 2 – JANGKA WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN**
1. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu [Jumlah] hari kerja, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
2. Jadwal tahapan proyek adalah sebagai berikut: [Cantumkan Milestone dan Deadline]
**PASAL 3 – BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN**
1. Total biaya proyek adalah sebesar Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang Rupiah]).
2. Pembayaran akan dilakukan dengan skema:
a. Pembayaran Tahap I (DP): [Persentase]% saat penandatanganan perjanjian.
b. Pembayaran Tahap II: [Persentase]% setelah [Tahapan Proyek].
c. Pembayaran Tahap III (Pelunasan): [Persentase]% setelah [Tahapan Proyek dan Serah Terima].
**PASAL 4 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL**
Seluruh hak kekayaan intelektual atas hasil pekerjaan website akan sepenuhnya menjadi milik **KLIEN** setelah pelunasan pembayaran.
**PASAL 5 – KERAHASIAAN**
Para Pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia terkait proyek ini.
**PASAL 6 – GARANSI DAN PEMELIHARAAN**
**DEVELOPER** memberikan garansi perbaikan *bug* selama [Jumlah] bulan setelah serah terima.
**PASAL 7 – PERUBAHAN DAN AMANDEMEN**
Setiap perubahan di luar ruang lingkup pekerjaan harus diajukan tertulis dan akan dibuatkan *addendum*.
**PASAL 8 – PENYELESAIAN SENGKETA**
Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak berhasil, akan diselesaikan melalui [Arbitrase/Pengadilan Negeri] di [Kota].
**PASAL 9 – PENGAKHIRAN PERJANJIAN**
Perjanjian ini berakhir setelah semua kewajiban terpenuhi atau dapat diakhiri apabila terjadi pelanggaran salah satu pihak.
**PASAL 10 – KETENTUAN LAIN-LAIN**
[Jika ada ketentuan tambahan]
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.
**KLIEN** **DEVELOPER**
[Tanda Tangan & Nama Jelas] [Tanda Tangan & Nama Jelas]
Ini adalah kerangka dasar, lho ya. Untuk dokumen hukum yang valid dan mengikat, tetap disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.
Fakta Menarik Seputar Dunia Web Development¶
Tahukah kamu, di tahun 1991, hanya ada satu website di seluruh dunia? Itu adalah info.cern.ch, dibuat oleh Sir Tim Berners-Lee. Sekarang, ada miliaran website dan jumlahnya terus bertambah setiap detik! Ini menunjukkan betapa cepatnya evolusi internet dan betapa pentingnya website bagi setiap individu maupun bisnis. Bahkan, menurut statistik, sekitar 4.66 miliar orang aktif menggunakan internet di seluruh dunia. Jadi, memiliki website bukan lagi pilihan, tapi keharusan.
Uniknya lagi, rata-rata orang menghabiskan lebih dari 6 jam setiap hari di internet. Bayangkan potensi jangkauan bisnismu kalau kamu punya website yang oke! Angka ini bahkan meningkat secara signifikan di masa pandemi, menunjukkan pergeseran perilaku konsumen ke ranah digital. Ini makin mempertegas urgensi dari keberadaan digital presence yang kuat.
Tips Tambahan untuk Proyek Website yang Sukses¶
- Komunikasi itu Kunci: Jaga komunikasi yang baik dan terbuka dengan developer. Jangan ragu bertanya atau menyampaikan kekhawatiran.
- Siapkan Konten Sejak Awal: Website tanpa konten sama seperti rumah kosong. Siapkan teks, gambar, video, dan aset lain yang dibutuhkan developer agar prosesnya cepat.
- Berikan Feedback yang Konstruktif: Saat developer menunjukkan progres, berikan feedback yang jelas dan spesifik, bukan cuma “kayaknya kurang pas”.
- Prioritaskan Fitur: Mungkin kamu punya banyak ide, tapi prioritaskan fitur-fitur yang paling penting untuk launching pertama. Fitur tambahan bisa dikerjakan di fase berikutnya.
- Pahami Proses: Coba pahami sedikit proses pengembangan website. Ini akan membantumu berkomunikasi lebih efektif dengan developer dan mengatur ekspektasi.
Tabel Perbandingan: Dengan Perjanjian vs Tanpa Perjanjian¶
| Fitur Proyek | Dengan Surat Perjanjian | Tanpa Surat Perjanjian |
|---|---|---|
| Kejelasan Scope | Jelas, tertulis, meminimalisir penambahan di luar lingkup. | Seringkali ambigu, rawan scope creep dan misunderstanding. |
| Jadwal & Deadline | Terstruktur, ada konsekuensi jika terlambat. | Tidak terikat, bisa molor tanpa kejelasan. |
| Biaya & Pembayaran | Transparan, skema pembayaran jelas, ada sanksi keterlambatan. | Bisa berubah di tengah jalan, pembayaran macet. |
| Hak Kekayaan Intelektual | Jelas siapa pemiliknya setelah pelunasan. | Bisa jadi sengketa, hak cipta bisa menggantung. |
| Penyelesaian Sengketa | Ada mekanisme yang disepakati untuk resolusi konflik. | Menyulitkan, bisa berujung kerugian dan hubungan buruk. |
| Kualitas & Garansi | Ada standar kualitas dan masa garansi yang ditentukan. | Tidak ada jaminan kualitas, perbaikan bisa berbayar. |
| Perubahan Proyek | Ada prosedur change request yang terdokumentasi. | Seringkali “permintaan kecil” yang membesar tanpa biaya tambahan. |
| Perlindungan Hukum | Dilindungi secara hukum jika terjadi pelanggaran. | Sangat rentan terhadap wanprestasi dan kerugian. |
Tabel di atas jelas menunjukkan bahwa punya surat perjanjian itu bukan cuma bagus, tapi wajib banget kalau kamu mau proyek website-mu berjalan mulus tanpa masalah di kemudian hari. Ini adalah investasi kecil di awal yang bisa menyelamatkanmu dari masalah besar di kemudian hari.
Intinya, membuat website itu perjalanan seru, tapi jangan sampai keseruan itu jadi drama karena kesepakatan yang nggak jelas. Surat perjanjian ini adalah tamengmu, memastikan semua berjalan sesuai harapan, sesuai budget, dan sesuai jadwal. Jadi, jangan pernah meremehkan kekuatan sebuah dokumen tertulis yang kuat ini.
Apakah kamu punya pengalaman unik saat membuat website tanpa perjanjian? Atau ada tips lain yang ingin kamu bagikan? Yuk, share pengalaman dan pendapatmu di kolom komentar di bawah ini!
Posting Komentar