Panduan Lengkap Contoh Surat Pernyataan Sewa Gedung: Tips & Template!

Table of Contents

Menyewa gedung itu bukan cuma soal bayar uang dan langsung pakai, lho! Apalagi kalau untuk keperluan bisnis atau acara penting, punya surat pernyataan sewa gedung yang jelas itu hukumnya wajib. Dokumen ini bukan sekadar formalitas belaka, tapi jadi payung hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu si penyewa dan pemilik gedung. Tanpa perjanjian tertulis yang kuat, potensi masalah di kemudian hari bisa muncul dan bikin pusing tujuh keliling.

Surat perjanjian sewa gedung ini berfungsi sebagai bukti sah atas kesepakatan yang telah dibuat. Ini membantu mencegah kesalahpahaman atau perselisihan tentang durasi sewa, biaya, tanggung jawab perawatan, hingga kondisi pengembalian gedung. Jadi, sebelum tanda tangan atau mengeluarkan uang muka, pastikan semua detail sudah tertuang rapi dan disepakati bersama dalam dokumen ini. Dokumen ini akan menjadi landasan hukum yang kuat jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengapa Surat Perjanjian Sewa Gedung Itu Penting?

Mungkin kamu mikir, “Ah, ngapain sih ribet-ribet bikin surat segala? Kenalan juga kan sama yang punya gedung.” Eits, tunggu dulu! Meskipun kenal baik, urusan bisnis atau sewa-menyewa tetap butuh kejelasan legal, ya. Surat perjanjian ini bukan cuma formalitas, tapi fondasi penting untuk menghindari drama di masa depan. Ini lho beberapa alasannya:

Pertama, surat ini melindungi hak-hak kamu sebagai penyewa. Misalnya, kalau tiba-tiba pemilik gedung mau menaikkan harga sewa di tengah jalan tanpa pemberitahuan atau ingin membatalkan sewa secara sepihak, kamu punya dasar hukum untuk menolaknya. Sebaliknya, ini juga melindungi pemilik gedung dari penyewa yang lalai atau tidak bertanggung jawab. Kedua, ini menciptakan transparansi dan kejelasan mengenai semua syarat dan ketentuan sewa.

surat perjanjian sewa gedung
Image just for illustration

Ketiga, surat perjanjian ini bisa jadi bukti sah di mata hukum jika terjadi sengketa. Daripada cuma mengandalkan omongan atau kesepakatan lisan yang gampang dilupakan atau disalahartikan, dokumen tertulis ini jauh lebih kuat. Bayangkan jika gedung yang kamu sewa untuk kantor ternyata ingin dijual pemiliknya di tengah masa sewa, tanpa surat perjanjian, posisimu akan sangat lemah. Jadi, jangan pernah meremehkan kekuatan sebuah dokumen tertulis yang sah.

Komponen Kunci dalam Surat Pernyataan Sewa Gedung

Oke, sekarang kita masuk ke bagian inti, apa saja sih yang wajib ada dalam sebuah surat perjanjian sewa gedung? Ini dia daftar poin-poin penting yang harus kamu pastikan ada dan jelas di dalamnya:

1. Identitas Para Pihak (Penyewa & Pemberi Sewa)

Ini adalah bagian paling dasar dan krusial. Kamu harus mencantumkan identitas lengkap dari kedua belah pihak. Untuk perorangan, cantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan pekerjaan. Kalau badan usaha, sertakan nama perusahaan, alamat lengkap kantor, nomor NPWP, dan nama serta jabatan perwakilan yang bertindak atas nama perusahaan. Pastikan semua data ini akurat dan sesuai dengan dokumen identitas asli. Jangan sampai ada salah ketik atau data yang kurang.

Bagian ini juga seringkali menyertakan informasi kontak yang bisa dihubungi, seperti nomor telepon dan alamat email. Kejelasan identitas ini penting untuk memastikan siapa yang memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian. Kesalahan di bagian ini bisa membuat perjanjian menjadi cacat hukum atau sulit dieksekusi jika terjadi perselisihan. Jadi, lakukan pengecekan ganda terhadap semua informasi yang tercantum.

2. Objek Sewa (Deskripsi Gedung)

Detail tentang gedung yang disewakan harus dijelaskan sejelas-jelasnya. Ini meliputi alamat lengkap gedung (nomor jalan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota), luas bangunan, luas tanah, serta nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jangan lupa juga sebutkan fasilitas-fasilitas pendukung yang termasuk dalam sewa, misalnya pendingin ruangan, parkir, atau furnish jika ada. Semakin detail, semakin bagus.

Deskripsi objek sewa ini juga bisa mencakup kondisi awal gedung saat diserahkan kepada penyewa. Misalnya, apakah ada kerusakan minor yang sudah ada sebelumnya atau fasilitas khusus yang perlu diperhatikan. Hal ini penting untuk menghindari klaim kerusakan yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari. Foto-foto kondisi gedung saat serah terima juga bisa dilampirkan sebagai bukti pelengkap.

3. Jangka Waktu Sewa

Ini poin yang sangat penting, yaitu berapa lama masa sewa berlangsung. Tuliskan tanggal mulai sewa dan tanggal berakhirnya secara spesifik. Misalnya, “terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.” Jika ada opsi perpanjangan, sebaiknya juga disebutkan mekanisme dan syarat-syaratnya di dalam klausul terpisah. Kejelasan durasi ini akan menjadi patokan bagi kedua belah pihak.

Klausul mengenai jangka waktu juga perlu mencantumkan bagaimana jika salah satu pihak ingin mengakhiri sewa sebelum waktunya. Apakah ada denda, atau pemberitahuan berapa lama sebelumnya harus disampaikan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan menghindari kejutan yang tidak menyenangkan. Perhatikan juga apakah ada klausul mengenai perpanjangan otomatis atau syarat perpanjangan harus diajukan secara tertulis.

4. Harga Sewa & Cara Pembayaran

Bagian ini adalah jantung dari perjanjian finansial. Cantumkan jumlah harga sewa secara jelas (misalnya, Rp 50.000.000,- per tahun), apakah sudah termasuk PPN atau belum, serta bagaimana cara pembayarannya. Apakah dibayar per bulan, per triwulan, per semester, atau langsung lunas di muka? Tuliskan juga tanggal jatuh tempo pembayaran dan rekening bank tujuan. Jangan lupa sertakan klausul mengenai denda keterlambatan pembayaran jika ada.

Selain harga sewa, seringkali ada juga uang jaminan (deposit) yang harus dibayarkan di awal. Jelaskan berapa jumlahnya, kapan harus dibayar, dan bagaimana uang jaminan ini akan dikembalikan (misalnya, setelah masa sewa berakhir dan tidak ada kerusakan signifikan). Kejelasan mengenai aspek finansial ini akan meminimalkan konflik di kemudian hari.

5. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Ini adalah bagian di mana tanggung jawab masing-masing pihak dijelaskan secara rinci.
Hak dan Kewajiban Pemberi Sewa:
* Menyerahkan gedung dalam kondisi layak pakai.
* Menjamin penyewa dapat menggunakan gedung dengan tenang selama masa sewa (tidak ada gangguan dari pihak ketiga yang punya hak atas gedung).
* Melakukan perbaikan besar (misalnya atap bocor parah) kecuali disepakati lain.
Hak dan Kewajiban Penyewa:
* Membayar uang sewa tepat waktu.
* Merawat gedung dengan baik dan tidak mengubah struktur bangunan tanpa izin pemilik.
* Menggunakan gedung sesuai peruntukan yang disepakati (misal, untuk kantor, bukan gudang bahan kimia berbahaya).
* Mengembalikan gedung dalam kondisi semula (atau disepakati), kecuali depresiasi wajar.
* Tidak mengalihkan sewa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik.

Bagian ini bisa sangat panjang dan detail, tergantung pada kompleksitas perjanjian. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab atas biaya listrik, air, internet, atau iuran keamanan lingkungan. Semua harus jelas diuraikan agar tidak ada keraguan di kemudian hari. Semakin detail pembagian tugas, semakin kecil kemungkinan terjadinya perselisihan.

6. Kondisi Gedung dan Perbaikan

Klausul ini menjelaskan kondisi gedung saat serah terima dan siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan selama masa sewa. Biasanya, perbaikan kecil (misalnya lampu mati, keran bocor) menjadi tanggung jawab penyewa, sementara perbaikan besar atau struktural (misalnya kerusakan atap, tembok retak) menjadi tanggung jawab pemilik. Tentu saja ini bisa dinegosiasikan.

Penting juga untuk mencantumkan prosedur jika terjadi kerusakan atau musibah, misalnya kebakaran atau bencana alam. Siapa yang menanggung kerugian, dan apakah perjanjian sewa bisa dibatalkan atau ditunda. Mendokumentasikan kondisi awal gedung dengan foto atau video juga sangat disarankan sebagai lampiran perjanjian. Ini akan menjadi referensi kuat saat masa sewa berakhir dan pengecekan kondisi gedung dilakukan kembali.

7. Penyelesaian Sengketa

Tidak ada yang mau sengketa, tapi menyiapkan jalur penyelesaian sengketa itu penting banget. Klausul ini biasanya menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri yang wilayah hukumnya sesuai dengan lokasi gedung.

Alternatif lain bisa juga melalui arbitrase atau mediasi oleh pihak ketiga yang netral. Kejelasan tentang mekanisme penyelesaian sengketa ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi ketidakpastian jika masalah benar-benar muncul. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak sudah memikirkan skenario terburuk dan punya roadmap untuk mengatasinya.

8. Force Majeure (Keadaan Memaksa)

Klausul ini mengatur tentang kejadian-kejadian di luar kendali manusia yang bisa mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir), perang, atau epidemi/pandemi. Dalam kondisi force majeure, apa yang akan terjadi pada perjanjian sewa? Apakah akan dibatalkan, ditunda, atau ada keringanan tertentu?

Misalnya, jika gedung rusak parah akibat gempa bumi, apakah penyewa masih wajib membayar sewa? Klausul ini harus jelas agar kedua belah pihak tahu hak dan kewajibannya dalam situasi darurat. Ini adalah klausul yang seringkali diabaikan, tapi menjadi sangat relevan dalam kondisi tak terduga yang bisa terjadi kapan saja.

9. Tanda Tangan & Saksi

Terakhir, pastikan surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup. Materai ini penting sebagai bukti bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum. Akan lebih baik lagi jika ada saksi-saksi yang ikut menandatangani, misalnya dua orang saksi dari masing-masing pihak atau satu orang saksi netral.

tanda tangan kontrak sewa
Image just for illustration

Saksi-saksi ini akan memberikan bobot tambahan pada validitas perjanjian dan bisa memberikan keterangan jika ada keraguan di kemudian hari. Pastikan semua pihak yang menandatangani adalah orang yang berwenang dan cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Tanpa tanda tangan yang sah, seluruh isi perjanjian bisa saja dianggap tidak mengikat.

Tips Jitu Menyusun Perjanjian Sewa Gedung yang Kuat

Agar surat pernyataan sewa gedungmu tidak cuma sekadar kertas bertuliskan, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Pahami Kebutuhanmu Secara Detail

Sebelum mulai negosiasi, duduk dulu dan pikirkan baik-baik apa yang kamu butuhkan dari gedung sewaan ini. Berapa lama kamu butuh, fasilitas apa saja yang krusial, dan bagaimana budget-mu. Kalau kamu menyewa untuk acara pernikahan, tentu beda dengan menyewa untuk kantor jangka panjang. Detail ini akan membantumu saat bernegosiasi dan memastikan semua kebutuhanmu tercakup dalam perjanjian.

Misalnya, apakah kamu butuh akses 24 jam ke gedung? Apakah ada batasan suara jika kamu akan mengadakan event musik? Semua detail operasional ini penting untuk disampaikan dan dicantumkan agar tidak ada miskomunikasi.

2. Jangan Malu Bertanya dan Negosiasi

Ini bukan ujian, jadi jangan sungkan bertanya jika ada klausul yang tidak kamu mengerti atau rasa kurang adil. Negosiasi itu wajar dalam setiap perjanjian. Mungkin kamu bisa meminta diskon untuk sewa jangka panjang, atau meminta pemilik gedung menanggung biaya perbaikan tertentu. Ingat, perjanjian yang baik adalah yang menguntungkan kedua belah pihak.

Setiap poin dalam draf perjanjian bisa didiskusikan. Mungkin kamu bisa meminta periode grace untuk pembayaran, atau penyesuaian jadwal jika ada renovasi mendadak. Intinya, komunikasi yang terbuka akan menghasilkan perjanjian yang lebih kuat dan adil.

3. Libatkan Pihak Ketiga yang Netral (Opsional Tapi Disarankan)

Untuk perjanjian sewa yang nilainya besar atau jangka panjang, melibatkan notaris atau pengacara itu sangat disarankan. Mereka bisa membantu menyusun klausul yang tepat, memastikan semua aspek hukum terpenuhi, dan melakukan legalisasi dokumen agar lebih kuat di mata hukum. Notaris juga akan memastikan bahwa pihak yang menandatangani adalah pihak yang sah dan berwenang.

Meskipun ini mungkin menambah biaya di awal, biaya ini sebanding dengan ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang kamu dapatkan. Mereka juga bisa memberikan pandangan objektif mengenai potensi risiko yang mungkin terlewat olehmu.

4. Periksa Legalitas Gedung dan Pemilik

Sebelum tanda tangan, pastikan kamu sudah memeriksa status legalitas gedung dan pemiliknya. Cek sertifikat kepemilikan (SHM/HGB), IMB, dan PBB. Pastikan pemilik yang tertera di surat perjanjian adalah pemilik sah yang tercatat di dokumen-dokumen tersebut. Jika pemilik adalah badan hukum, pastikan orang yang bertanda tangan memiliki wewenang sesuai anggaran dasar perusahaan.

Ini untuk menghindari masalah di kemudian hari, misalnya menyewa dari orang yang bukan pemilik sah atau gedung yang memiliki sengketa kepemilikan. Jangan pernah berasumsi, selalu verifikasi. Kamu bisa meminta salinan dokumen-dokumen tersebut untuk dicocokkan.

5. Buat Ceklis Kondisi Gedung Saat Serah Terima

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sangat penting untuk membuat daftar ceklis kondisi gedung saat serah terima awal. Catat setiap kerusakan yang ada, bahkan yang kecil sekalipun, dan lampirkan foto atau video sebagai bukti. Ini akan melindungi kamu dari tuduhan merusak gedung saat masa sewa berakhir.

Ceklis ini juga bisa menjadi patokan saat pengembalian gedung. Bandingkan kondisi akhir dengan kondisi awal. Jika ada perbedaan signifikan di luar wear and tear normal, maka bisa dijadikan dasar untuk klaim perbaikan atau pemotongan deposit.

Contoh Struktur Surat Perjanjian Sewa Gedung (Template Umum)

Berikut ini adalah gambaran umum atau struktur dasar dari surat perjanjian sewa gedung. Ingat, ini hanya contoh, kamu bisa menyesuaikannya sesuai kebutuhan dan kompleksitas transaksi sewa.

# SURAT PERJANJIAN SEWA GEDUNG

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi Penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.  Nama Lengkap        : [Nama Lengkap Pemilik Gedung/Pemberi Sewa]
    Nomor KTP           : [Nomor KTP Pemilik]
    Alamat              : [Alamat Lengkap Pemilik]
    Pekerjaan           : [Pekerjaan Pemilik]
    Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai **PIHAK PERTAMA** (Pemberi Sewa).

2.  Nama Lengkap        : [Nama Lengkap Penyewa/Perwakilan Perusahaan]
    Nomor KTP           : [Nomor KTP Penyewa] / [Nomor Akta Pendirian Perusahaan jika badan hukum]
    Alamat              : [Alamat Lengkap Penyewa/Kantor Perusahaan]
    Pekerjaan/Jabatan   : [Pekerjaan Penyewa] / [Jabatan di Perusahaan]
    [Nama Perusahaan]   : [Jika penyewa adalah badan hukum]
    Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai **PIHAK KEDUA** (Penyewa).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".

Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebuah Gedung/Bangunan beserta tanahnya yang terletak di:
    Alamat Lengkap      : [Jalan, Nomor, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi]
    Luas Bangunan       : [Luas dalam meter persegi] m2
    Luas Tanah          : [Luas dalam meter persegi] m2
    Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan Nomor : [Nomor Sertifikat]
    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : [Nomor IMB]
    (Selanjutnya disebut sebagai "Gedung").

-   Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud menyewa Gedung tersebut dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan [Sebutkan tujuan sewa, misal: kantor, tempat usaha, acara pernikahan, gudang].

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa Gedung dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

**PASAL 1 – OBJEK SEWA**
1.  PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini menerima sewa dari PIHAK PERTAMA atas Gedung sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan perjanjian ini, beserta fasilitas-fasilitas yang menyertainya berupa [Sebutkan fasilitas, misal: 5 unit AC, 2 kamar mandi, area parkir].
2.  PIHAK PERTAMA menjamin bahwa Gedung tersebut bebas dari sengketa dan hak-hak pihak ketiga.

**PASAL 2 – JANGKA WAKTU SEWA**
1.  Perjanjian sewa Gedung ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah] ([Terbilang]) tahun/bulan, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] dan akan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
2.  Apabila PIHAK KEDUA bermaksud memperpanjang masa sewa, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [Jumlah] ([Terbilang]) bulan sebelum masa sewa berakhir.
3.  Perpanjangan masa sewa akan dilakukan berdasarkan kesepakatan baru antara Para Pihak.

**PASAL 3 – HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN**
1.  Harga sewa Gedung disepakati sebesar Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang Rupiah]) per tahun/periode sewa.
2.  Pembayaran uang sewa akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara [Cara pembayaran: tunai/transfer] pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] setiap [Periode Pembayaran].
3.  Pembayaran akan dilakukan ke rekening bank PIHAK PERTAMA dengan detail sebagai berikut:
    Nama Bank           : [Nama Bank]
    Nomor Rekening      : [Nomor Rekening]
    Atas Nama           : [Nama Pemilik Rekening]
4.  Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran sewa, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar [Persentase]% per hari/bulan dari jumlah yang harus dibayar.

**PASAL 4 – UANG JAMINAN (DEPOSIT)**
1.  PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian ini wajib menyerahkan uang jaminan (*deposit*) sebesar Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang Rupiah]) kepada PIHAK PERTAMA.
2.  Uang jaminan ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah masa sewa berakhir dan Gedung telah diperiksa oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik dan tidak ada tunggakan pembayaran.
3.  PIHAK PERTAMA berhak mempergunakan uang jaminan tersebut untuk menutupi biaya perbaikan kerusakan Gedung yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA atau tunggakan kewajiban PIHAK KEDUA.

**PASAL 5 – HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK**

**Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:**
1.  PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran uang sewa dan uang jaminan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
2.  PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan Gedung kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi baik dan layak pakai pada tanggal mulai sewa.
3.  PIHAK PERTAMA wajib menjamin PIHAK KEDUA dapat menggunakan Gedung dengan aman dan tenang selama masa sewa, tanpa gangguan dari pihak ketiga.
4.  PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas perbaikan struktural dan kerusakan besar pada Gedung yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.

**Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:**
1.  PIHAK KEDUA berhak menggunakan Gedung sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
2.  PIHAK KEDUA wajib membayar uang sewa dan uang jaminan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
3.  PIHAK KEDUA wajib merawat Gedung dengan baik dan bertanggung jawab atas kebersihan serta keamanan Gedung selama masa sewa.
4.  PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah bentuk atau struktur Gedung tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pembayaran tagihan listrik, air, telepon, internet, iuran keamanan, dan iuran-iuran lainnya yang timbul dari penggunaan Gedung selama masa sewa.
6.  PIHAK KEDUA wajib mengembalikan Gedung kepada PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik seperti semula (kecuali *depresiasi* wajar karena pemakaian) pada saat masa sewa berakhir.
7.  PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa atau menyewakan kembali Gedung kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

**PASAL 6 – KERUSAKAN DAN PERBAIKAN**
1.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan kecil yang terjadi pada Gedung akibat penggunaan atau kelalaian PIHAK KEDUA, seperti penggantian lampu, perbaikan keran bocor, dan sejenisnya.
2.  PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan struktural Gedung yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.

**PASAL 7 – PEMBATALAN PERJANJIAN**
1.  Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa selama [Jumlah] ([Terbilang]) bulan berturut-turut atau melanggar ketentuan-ketentuan pokok lainnya dalam perjanjian ini.
2.  Apabila perjanjian dibatalkan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan uang jaminan akan dipergunakan untuk menutup kerugian PIHAK PERTAMA.
3.  Apabila PIHAK KEDUA ingin mengakhiri perjanjian sebelum masa sewa berakhir, maka uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali kecuali ada kesepakatan lain.

**PASAL 8 – KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)**
1.  Apabila terjadi keadaan memaksa (*force majeure*) seperti bencana alam, perang, kebakaran, atau wabah penyakit yang menyebabkan Gedung tidak dapat digunakan atau perjanjian tidak dapat dilaksanakan, maka Para Pihak sepakat untuk memusyawarahkan penyelesaiannya secara kekeluargaan.
2.  Kondisi *force majeure* tidak menghilangkan kewajiban Para Pihak yang telah timbul sebelum terjadinya *force majeure* tersebut.

**PASAL 9 – PENYELESAIAN SENGKETA**
1.  Apabila di kemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2.  Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Nama Kota Lokasi Gedung].

**PASAL 10 – PENUTUP**
1.  Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.  Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh Para Pihak.

Demikian perjanjian sewa gedung ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA                                          PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap Pemberi Sewa]                           [Nama Lengkap Penyewa]

Saksi-saksi:

1. [Nama Saksi 1]                                      2. [Nama Saksi 2]

Fakta Menarik dan Implikasi Hukum

Tahukah kamu, dalam hukum Indonesia, sewa-menyewa gedung diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548 hingga 1600? Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa: “Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi akan dibayar.” Ini menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh dianggap remeh.

Klausul tentang force majeure menjadi sangat relevan belakangan ini, terutama dengan adanya pandemi COVID-19. Banyak perjanjian sewa-menyewa yang terpaksa harus disesuaikan atau bahkan dibatalkan karena pembatasan aktivitas. Oleh karena itu, memiliki klausul yang jelas tentang bagaimana menghadapi situasi tak terduga adalah hal yang sangat krusial dan bisa menyelamatkan kamu dari kerugian besar.

Checklist Penting Sebelum Tanda Tangan Kontrak Sewa Gedung

Untuk memudahkanmu, ini dia checklist singkat yang bisa kamu gunakan sebelum tanda tangan surat perjanjian sewa gedung:

Poin Penting Sudah Dicek? Catatan
Identitas lengkap kedua belah pihak Pastikan sesuai KTP/NPWP/Akta Pendirian
Deskripsi objek sewa (alamat, luas, fasilitas) Sangat detail dan akurat
Jangka waktu sewa jelas (mulai-akhir) Perhatikan opsi perpanjangan
Harga sewa & detail pembayaran Termasuk denda keterlambatan
Uang jaminan (deposit) & pengembaliannya Pastikan syarat pengembaliannya transparan
Hak & Kewajiban Penyewa/Pemberi Sewa Siapa bayar listrik, air, dll.
Kondisi gedung saat serah terima (foto/video) Lampirkan sebagai bukti
Klausul perbaikan & tanggung jawab Perbaikan kecil vs. besar
Mekanisme penyelesaian sengketa Jalur musyawarah/hukum
Klausul force majeure Penting untuk situasi tak terduga
Gedung bebas sengketa & legalitas pemilik Cek SHM/IMB/PBB
Ditandatangani di atas materai & ada saksi Semua pihak berwenang tanda tangan
Sudah baca dan pahami semua klausul Jangan tanda tangan jika ada yang tidak jelas

Memakai checklist ini akan membantumu memastikan tidak ada satu pun detail penting yang terlewatkan. Ini adalah langkah proaktif yang sangat efektif untuk meminimalkan risiko di kemudian hari. Ingat, lebih baik repot di awal daripada sengsara di kemudian.

Kesimpulan

Menyusun surat pernyataan sewa gedung memang terdengar ribet, tapi percayalah, ini adalah investasi waktu dan tenaga yang sangat berharga. Dokumen ini adalah perlindunganmu dari berbagai masalah yang mungkin timbul selama masa sewa. Mulai dari detail identitas, objek sewa, harga, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak, semuanya harus tercatat jelas dan disepakati. Jangan malas untuk membaca setiap klausul, bertanya jika tidak paham, dan bahkan melibatkan profesional hukum jika diperlukan. Sebuah perjanjian yang kuat akan menciptakan hubungan sewa-menyewa yang harmonis dan jauh dari sengketa. Jadi, pastikan kamu punya surat perjanjian sewa gedung yang solid sebelum melangkah lebih jauh, ya!

Bagaimana pengalamanmu dengan surat perjanjian sewa gedung? Ada tips atau cerita menarik yang ingin kamu bagikan? Yuk, tulis di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar